Alhafiz Kurniawan
Penulis
Nifas merupakan pendarahan yang terjadi mengiringi persalinan. Hanya saja masa nifas tiap perempuan berbeda-beda. Sebagian perempuan mengalami nifas sekejap lalu tidak ada lagi darah nifas yang keluar. Sedangkan sebagian perempuan mengalami pendarahan nifas lebih dari sehari.
Masa nifas perempuan menurut kajian Mazhab Syafi’i berlangsung atas tiga jenis, masa nifas tercepat, masa nifas pada umumnya, dan masa nifas terlama. Taqiyuddin Al-Hishni dalam Kitab Kifayatul Akhyar menyebutkan sebagai berikut:
وأقل النفاس لحظة وأكثره ستون يوما وغالبه أربعون يوما
Artinya, “Masa nifas paling sedikit seperludahan, paling lama 60 hari, dan umumnya masa nifas berlangsung 40 hari,” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 62).
Ummu Salamah ra menceritakan bahwa perempuan bersalin mengalami masa pendarahan nifas umumnya 40 hari. Artinya, selama itu perempuan nifas menjalani pantangan-pantangan yang dilarang bagi perempuan nifas dalam Islam.
كانت النفساء على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم تقعد بعد نفاسها أربعين يوما رواه أبو داود والترمذي وصححه الحاكم
Artinya, “Perempuan nifas di masa Rasulullah berdiam setelah nifas 40 hari,” (HR Abu Dawud dan At-Turmudzi serta disahihkan Al-Hakim).
Adapun masa pendarahan nifas terlama didasarkan pada riset lapangan. Riset Mazhab Asy-Syafi’i menemukan masa pendarahan nifas terlama berlangsung selama 60 hari. Menurut Mazhab Asy-Syafi’i, pendarahan perempuan nifas yang melewati 60 hari tidak dapat dikatakan lagi sebagai darah nifas, tetapi darah jenis lain, yaitu darah istihadhah atau darah haidh.
وأكثره ستون يوما للاستقراء
Artinya, “Masa nifas paling lama 60 hari berdasarkan riset lapangan,” (Al-Hishni, 1994 M/1414 H: I/62).
Masa nifas perempuan didasarkan pada riset lapangan. Sedangkan ketentuan bagi perempuan nifas didasarkan pada qiyas terhadap perempuan yang sedang mengalami haidh atau menstruasi. Artinya, ketentuan bagi perempuan yang haidh berlaku juga bagi perempuan yang sedang mengalami masa nifas.
Darah nifas sendiri didefinisikan sebagai darah yang keluar setelah persalinan baik melahirkan bayi dalam keadaan hidup maupun meninggal, baik sempurna maupun cacat, baik melahirkan gumpalan daging maupun gumpalan darah, baik darah merah atau kuning, baik persalinan perdana maupun persalinan berikutnya. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Gus Kikin Tegaskan NU Mengutamakan Keilmuan
2
Salim Said Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Meninggal Dunia, Ini Profilnya
3
Pergunu dan Universitas KH Abdul Chalim Buka Beasiswa S1-S3, Cek Persyaratannya di Sini
4
Bolehkah Berkurban sebelum Aqiqah? Perhatikan Hukumnya Agar Sah
5
Sosok Ebrahim Raisi, Presiden Iran yang Wafat dalam Insiden Helikopter
6
Kisah 3 Pemuda Banggakan Nasabnya saat Latihan Memanah
Terkini
Lihat Semua