LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
Ahad, 20 Juli 2025 | 17:00 WIB

Sejumlah WNI pekerja migran nonprosedural yang mengaku menjadi korban TPPO di Phnom Penh, Kamboja, berdiri di sekitar area KBRI. (Foto: Dok. LBH Ansor DKI Jakarta)
Jakarta, NU Online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jakarta menerima laporan dari sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang mengaku terlantar di sekitar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja. Laporan tersebut diterima pada Rabu (16/7/2025) melalui komunikasi WhatsApp.
Dalam laporan itu, LBH Ansor Jakarta mencatat adanya tujuh orang yang mengaku sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan telah melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh. Mereka menyebut telah melarikan diri dari tempat kerja sebelumnya.
Salah satu korban menyampaikan bahwa hingga kini mereka belum mendapatkan kejelasan terkait proses pemulangan ke Indonesia.
"Nasib kami belum jelas terkait dengan proses evakuasi kembali ke Indonesia seperti apa," ujar korban melalui pesan singkat, sebagaimana dikutip NU Online Jakarta.
LBH Ansor menjelaskan bahwa para korban tidak membawa harta benda maupun dokumen identitas seperti paspor dan visa karena terburu-buru melarikan diri. Mereka saat ini tinggal di sekitar lingkungan KBRI tanpa adanya shelter penampungan dan belum mendapat bantuan dari pihak mana pun.
Sekretaris LBH Ansor Jakarta Ismunanda Umafagur Pmenyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para korban. Ia menegaskan bahwa para PMI tersebut merupakan korban TPPO yang membutuhkan perlindungan dari negara.
"Mereka ini adalah korban dari TPPO yang mendapatkan ancaman nyata sebagaimana yang kita tahu kondisi PMI di Kamboja, dan mereka adalah WNI yang seharusnya diberikan jaminan perlindungan sebagaimana amanat UUD 1945 alinea keempat yang menyebutkan bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya landasan hukum yang mengatur perlindungan terhadap warga negara di luar negeri.
"Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 21 yang menyebutkan dalam hal warga negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu dan menghimpun mereka ke wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara," jelas Ismunanda.
Baca selengkapnya di sini.