Bahtsul Masail

Apakah Driver Ojek Online Boleh Batalkan Puasa Ramadhan?

Ahad, 4 Juni 2017 | 11:01 WIB

Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online. Sekarang ini ojek, terutama ojek online menjadi profesi baru kegemaran masyarakat. Mereka melayani jasa transportasi yang dipesan via online. Pada Ramadhan kali ini mereka juga tetap beroperasi. Karena kerja lapangan, bolehkah mereka tidak berpuasa? Terima kasih atas keterangannya. Wassalamu alaikum wr. wb. (Harun, Jakarta).

Jawaban
Assalamu alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman di mana pun berada, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Allah ta‘ala mewajibkan puasa bagi setiap mukallaf (orang yang terbebani hukum agama). Tetapi dalam kondisi darurat, seorang mukallaf mendapat keringanan untuk membatalkan puasanya dalam keadaan darurat seperti pekerja kasar dan pekerja berat.

Mereka yang berprofesi sebagai pekerja kasar dan pekerja berat mendapat keringanan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Demikian disampaikan Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam Busyrol Karim,

ويلزم أهل العمل المشق  في رمضان كالحصادين ونحوهم تبييت النية ثم من لحقه منهم مشقة شديدة أفطر، وإلا فلا. ولا فرق بين الأجير والغني وغيره والمتبرع وإن وجد غيره، وتأتي العمل لهم العمل ليلا كما قاله الشرقاوي. وقال في التحفة إن لم يتأت لهم ليلا، ولو توقف كسبه لنحو قوته المضطر إليه هو أو ممونه علي فطره جاز له، بل لزمه عند وجود المشقة الفطر، لكن بقدر الضرورة. ومن لزمه الفطر فصام صح صومه لأن الحرمة لأمر خارج، ولا أثر لنحو صداع ومرض خفيف لا يخاف منه ما مر.

Artinya, “Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya.

Tiada perbedaan antara buruh, orang kaya, atau sekadar pekerja berat yang bersifat relawan. Jika mereka menemukan orang lain untuk menggantikan posisinya bekerja, lalu pekerjaan itu bisa dilakukannya pada malam hari, itu baik seperti dikatakan Syekh Syarqawi. Mereka boleh membatalkan puasa ketika pertama mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari, kedua ketika pendapatannya untuk memenuhi kebutuhannya atau pendapatan bos yang mendanainya berbuka, terhenti.

Mereka ini bahkan diharuskan untuk membatalkan puasanya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan tetapi tentu didasarkan pada dharurat. Namun bagi mereka yang memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tetapi melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena keharamannya terletak di luar masalah itu. Tetapi kalau hanya sekadar sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruhnya dalam hukum ini,” (Lihat Syekh M Said Ba’asyin, Busyrol Karim, Beirut, Darul Fikr, 1433-1434 H/2012 M, halaman 468).

Lalu bagaimana dengan driver ojek (motor) online. Apakah mereka tetap wajib berpuasa? Di sini kita harus sangat hati-hati. Dari keterangan Syekh Sa‘id, mereka tetap wajib berpuasa. Hanya saja mereka mendapat keringanan untuk membatalkan puasa dalam kondisi darurat yang sangat mendesak sekali atau sangat terpepet.

Driver ojek (motor) online boleh membatalkan puasa dalam kondisi haus yang tidak tertahankan karena cuaca di jalanan yang sangat panas. Di samping itu mereka juga boleh membatalkan puasa dengan ukuran beban kerja yang sangat berat seperti melayani belasan lebih penumpang sehingga membuatnya sangat lelah.

Keringanan untuk membatalkan puasa Ramadhan ini bersifat darurat, artinya kondisi sangat khusus sekali dan bersifat insidental pada beberapa hari tertentu yang memang membutuhkan keringanan. Keringanan ini tidak berlaku setiap hari karena bisa jadi belasan konsumen yang dilayani tidak berbanding lurus dengan beban kerjanya, yaitu ia hanya melayani penumpang jarak dekat pada cuaca teduh. Hal ini dimaksudkan agar keringanan ini tidak disalahgunakan.

Karena kondisi darurat tidak bisa diprediksi, driver ojek online tetap wajib memasang niat puasa setiap malam hari Ramadhan dan berusaha menjalankan puasanya hingga maghrib tiba. Sedangkan utang puasa yang dibatalkan karena darurat pada hari-hari tertentu harus dibayar (qadha) setelah Ramadhan selesai.

Demikian jawaban yang dapat kami terangkan. Semoga jawaban ini bisa dipahami dengan baik. Kami selalu membuka kritik, saran, dan masukan.

Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.



(Alhafiz Kurniawan)