Bahtsul Masail

Apakah Umrah Gugurkan Kewajiban Haji?

Rab, 9 Desember 2015 | 17:05 WIB

Apakah Umrah Gugurkan Kewajiban Haji?

Ka'bah. (Foto: Twitter @HaramainInfo)

Assalamu’alaikum wr. wb. Ketika daftar tunggu untuk menunaikan ibadah haji sangat panjang bahkan di daerah saya mencapai 22 tahun, umrah menjadi salah satu alternatif. Cuma selama ini umrah dianggap sebatas jalan-jalan dan rekreasi belaka. Pertanyaan saya pak kiai: Pertama, apakah wajib atau sunah melaksanakan umrah? Kedua, apakah umrah bisa menggugurkan kewajiban haji? Wassalamu’alaikum wr. wb (Maswaie/Dusun Sato'an-Desa Gapurana, Kec: Talango, Kab. Sumenep)

 

Jawaban:


Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa adanya ketidakseimbangan antara yang mendaftar haji dengan kuota yang tersedia memicu terjadinya antrean yang lama bagi calon jamaah haji Indonesia, bahkan bisa berpuluh-puluh tahun. Hal ini karena adanya ketidakseimbangan antara yang mendaftar haji dan kuota yang tersedia.

 

Kalangan muslim yang secara ekonomi sudah mampu tetapi karena melihat daftar tunggu haji yang lama, di samping usia yang sudah tidak muda lagi pada akhirnya menjadikan umrah sebagai alternatif.

 

Para ulama sendiri berbeda pendapat mengenai status hukum umrah. Menurut madzhab Maliki dan mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi menyatakan bahwa umrah hukumnya adalah sunah mu`akkadah, sekali seumur hidup. Tetapi menurut sebagian ulama lain dari kalangan madzhab Hanafi hukumnya wajib, sekali seumur hidup.

 

ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَأَكْثَرُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّ الْعُمْرَةَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّهَا وَاجِبَةٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً عَلَى اصْطِلاَحِ الْحَنَفِيَّةِ فِي الْوَاجِبِ

Artinya: "Para ulama dari kalangan madzhab Maliki dan mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi berpendapat bahwa hukum umrah itu sunah mu`akkadah, sekali seumur hidup. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanafi menyatakan hukumnya adalah wajib, sekali dalam seumur hidup, dan wajib di sini adalah dalam pengertian madzhab Hanafi." (Lihat, Wizarah al-Awqaf was Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-1, Mesir-Dar ash-Shafwah, juz, XXX, h. 315)

 

Madzhab Hanafi membedakan antara hukum fardlu dan wajib. Menurut mereka fardlu adalah sesuatu yang ditetapkan dengan dasar dalil yang qath’i, seperti Al-Qur'an, hadits mutawatir dan ijma'. Sedang wajib adalah sesuatu yang ditetapkan dengan dasar dalil zhanni, seperti dengan khabar ahad.

 

وَقَالَتِ الْحَنَفِيَّةُ: اَلْفَرْضُ مَا ثَبَتَ بِقَطْعِيٍّ وَالْوَاجِبُ بِظَنِّيٍّ

Artinya: "Madzhab Hanafi berpendapat bahwa fardlu adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang qath'i, sedang wajib adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang zhanni." (Lihat, Al-Asnawi, Nihayatus Sul Syarhu Minhajil Wushul, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1420 H/1999 M, juz, I, h. 38)

 

Sedangkan menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi'i dan menurut madzhab Hanbali, hukum umrah adalah wajib sekali dalam seumur hidup. Namun Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa umrah tidak wajib bagi penduduk kota Makkah karena rukun umrah yang paling dominan adalah thawaf, sedang mereka terbiasa melakukannya.

 

وَالْأَظْهَرُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَهُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَنَّ الْعُمْرَةَ فَرْضٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً ، وَنَصَّ أَحْمَدُ عَلَى أَنَّ الْعُمْرَةَ لاَ تَجِبُ عَلَى الْمَكِّيِّ ؛ لِأَنَّ أَرْكَانَ الْعُمْرَةِ مُعْظَمُهَا الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَهُمْ يَفْعَلُونَهُ فَأَجْزَأَ عَنْهُمُ

Artinya: "Pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i, dan merupakan pendapat yang juga dianut madzhab Hanbali adalah bahwa umrah itu hukumnya wajib, sekali dalam seumur hidup. Namun Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak berlaku bagi penduduk kota Makkah karena sebagian besar rukun umrah adalah thowaf di Ka'bah, sedang mereka biasa melakukannya, maka hal itu sudah mencukupi bagi mereka." (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-1, Mesir-Dar ash-Shafwah, juz, XXX, h. 315)

 

Kendati para ulama berbeda mengenai status hukum umrah, ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunnah mu`akkadah, namun umrah tidak dengan serta merta bisa menggugurkan kewajiban haji meskipun pahalanya besar. Umrah bisa dilaksanakan kapan saja, tetapi haji hanya bisa dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah swt:

 

 الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ ياأُوْلِي الأَلْبَابِ

Artinya: "(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!" (Q.S. Al-Baqarah [2]: 197)

 

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi kalangan muslim yang hendak menunaikan ibadah umrah maka singkirkan jauh-jauh niat untuk berekreasi, teguhkan niat hanya untuk mencari keridlaan Allah semata. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb

 

(Mahbub Ma’afi Ramdlan)