Bagaimana Menshalatkan Jenazah Pasien Covid-19?
NU Online ยท Kamis, 15 April 2021 | 22:30 WIB
Berdasarkan keterangan Kitab Sullamut Taufiq, jenazah muslim wajib dimandikan, dikafankan, dishalatkan, dan terakhir dimakamkan.
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, masyarakat cenderung tidak mengetahui praktik shalat jenazah pasien Covid-19 karena pasien yang terpapar Covid-19 biasanya langsung dijemput petugas medis sampai sembuh. Jika ternyata meninggal dunia, pasien tidak lagi kembali ke tengah keluarganya. Lalu shalat jenazahnya seperti apa? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu โalaikum wr. wb (hamba Allah/Depok)
Jawaban
Wassalamu โalaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Jenazah pasien Covid-19 muslim memiliki kedudukan dan perlakuan sama dengan jenazah muslim pada umumnya, yaitu wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan.
Berdasarkan keterangan Kitab Sullamut Taufiq, jenazah muslim wajib dimandikan, dikafankan, dishalatkan, dan terakhir dimakamkan.
ุบูุณููู ุงููู
ูููุชู ููุชููููููููููู ููุงูุตูููุงูุฉู ุนููููููู ููุฏููููููู ููุฑูุถู ููููุงููุฉู ุฅูุฐูุง ููุงูู ู
ูุณูููู
ูุง ููููุฏู ุญููููุง
Artinya, โ(Hukum) Memandikan mayit, mengafankan, menshalatkan, dan menguburkan jezanah adalah fardlu kifayah. Hal itu jika mayit adalah seorang yang beragama Islam yang lahir dalam keadaan hidup.โ (Syekh Salim bin Abdullah Al-Hadrami, Sullamut Taufiq halaman 36-38).
Shalat jenazah berkaitan erat dengan pemandian jenazah. Jika dengan cara umum jenazah tidak dapat dimandikan, maka jenazah pasien Covid-19 cukup disiriam air saja. Tetapi jika potensi penyebaran wabahnya juga tinggi, maka jenzah tidak perlu dimandikan, tetapi cukup ditayamumkan.
Masalah ini pernah diangkat oleh Lembaga Bahtsul Masail PBNU pada 21 Maret 2020 Tentang Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19. Menurut mereka, jika hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka boleh tidak dimandikan dan cukup diganti dengan tayamum.
Tetapi jika hal itu (penayamuman) juga tidak dapat dilakukan karena dalam kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan dishalati, tanpa dimandikan atau ditayamumkan. Karena kondisi darurat atau sulit tersebut, maka kita boleh mengambil langkah kemudahan (al-masyaqqah tajlibut taysir) dalam hal shalat jenazah pasien Covid-19.
Dengan kata lain, shalat jenazah tetap harus dilanjutkan meski ada berbagai kendala-kendala yang dihadapi. Shalat jenazah tentu dilakukan dengan keterbatan dan tuntutan kondisi.
ูููู (ููู ู
ุงุช ุจูุฏู
ููุญูู) ูุฃู ููุน ูู ุจุฆุฑ ุฃู ุจุญุฑ ุนู
ูู (ูุชุนุฐุฑ ุฅุฎุฑุงุฌู ูุบุณูู) ูุชูู
ู
ู (ูู
ูุตู ุนููู) ูููุงุช ุงูุดุฑุท ูู
ุง ูููู ุงูุดูุฎุงู ุนู ุงูู
ุชููู ูุฃูุฑุงู ููุงู ูู ุงูู
ุฌู
ูุน ูุง ุฎูุงู ููู ูุงู ุจุนุถ ุงูู
ุชุฃุฎุฑูู ููุง ูุฌู ูุชุฑู ุงูุตูุงุฉ ุนููู ูุฃู ุงูู
ูุณูุฑ ูุง ูุณูุท ุจุงูู
ุนุณูุฑ ูู
ุง ุตุญ ูุฅุฐุง ุฃู
ุฑุชูู
ุจุฃู
ุฑ ูุฃุชูุง ู
ูู ู
ุง ุงุณุชุทุนุชู
ููุฃู ุงูู
ูุตูุฏ ู
ู ูุฐู ุงูุตูุงุฉ ุงูุฏุนุงุก ูุงูุดูุงุนุฉ ููู
ูุช
Artinya, โAndaikan ada orang yang meninggal tertimpa reruntuhan sebagaimana tenggelam di sumur atau di laut yang dalam dan sulit untuk mengeluarkan dan memandikannya dan mentayamuminya, maka tidak perlu dishalati karena tidak memenuhi syarat. Sebagaimana dilansir oleh syaikhani dari imam Mutawalli. Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmuโ menyampaikan, โTidak ada perbedaan pendapat dalam perihal ini.โ Sebagian ulama mutaโakhirin menyampaikan pendapat, โTidak ada alasan untuk meninggalkan shalat jenazah. Karena sesuatu yang mudah, tidak bisa gugur akibat sesuatu yang sulit. Berlandaskan hadits shahih, โKetika kalian semua kuberi perintah, maka lakukan sebatas kemampuan kalian.โ Alasan tetap harus dishalati adalah karena shalat merupakan doa dan penolong ahli kubur (Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, juz: I, halaman 360).
Dengan demikian, shalat jenazah pasien Covid-19 tetap dilaksanakan meski jenazah kekurangan syarat kesucian (tanpa mandi dan tayamum) meski LBMย PBNUย tidak memberikan panduan secara rinci. Kami menyarankan masyarakat untuk tidak panik. Sedangkan kepada aparat medis, kami menyarankan agar mereka memperhatikan standar pencegahan penularan Covid-19 dengan penerapan prokesย dan ketentuan medis.ย
ย
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
3
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
4
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
5
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
6
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
Terkini
Lihat Semua