Bahtsul Masail

Batalkah Puasa karena Terluka dan Berdarah?

Sab, 23 Maret 2024 | 06:00 WIB

Batalkah Puasa karena Terluka dan Berdarah?

Ilustrasi puasa. (Foto: NU Online)

Assalamu’alaikum wr wb.

Maaf izin bertanya, ketika sedang berpuasa lalu tidak sengaja terluka karena pisau terus berdarah, hukum puasanya bagaimana? batal atau tidak. (Hamba Allah)

 

Jawaban:

Wassalamu ’alaikum wr wb. Terimakasih kami sampaikan pada penanya, semoga kita dan seluruh pembaca NU Online senantiasa dalam lindungan Allah swt.

 

Hukum puasa orang yang tidak sengaja terluka dan berdarah adalah tetap sah. Karena luka dan keluarnya darah tidak termasuk dari 10 hal yang dapat membatalkan puasa, seperti yang disebutkan dalam kitab Matan Abi Syuja’, sebagaimana berikut :

 
  1. Masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalui lubang yang terbuka seperti mulut, hidung, dan lainnya,
  2. Masuknya benda ke dalam kepala,
  3. Mengobati orang yang sakit melalui qubul dan dubur,
  4. Muntah dengan sengaja, 
  5. Bersetubuh dengan sengaja, 
  6. Keluar mani karena bersentuhan kulit, 
  7. Haid,
  8. Nifas,
  9. Hilang akal/kesadaran, seperti gila, dan
  10. Murtad.
 

Dalam permasalahan yang ditanyakan di atas, yaitu masuknya pisau ke dalam bagian tubuh yang tersayat tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, karena bagian kulit atau daging yang tersayat pisau tersebut bukan tergolong lubang yang terbuka. Sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Syihabuddin Ahmad Al-Qulyubi:

 

وَلَوْ أَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجِرَاحَةٍ عَلَى السَّاقِ إلَى دَاخِلِ اللَّحْمِ أَوْ غَرَزَ فِيْهِ سِكِّيْنًا وَصَلَتْ مُخَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ وَلَوْ طَعَنَ نَفْسَهُ أَوْ طَعَنَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ فَوَصَلَ السِّكِّيْنُ جَوْفَهُ أَفْطَرَ .

 

Artinya, “Jika dia memasukkan obat karena luka pada betis ke dalam daging, atau menusukkan pisau ke dalamnya hingga sampai ke sumsum, maka tidak batal puasanya, karena itu bukan rongga badan. Jika dia menusuk dirinya sendiri, atau ada orang lain yang menusuknya atas seizinnya, dan pisaunya ditancapkan sampai pada bagian rongga dalam perut, maka hal itu membatalkan puasa.” (Syihabuddin Ahmad al Qalyubi, Hasyiyah Qalyubi wa Umairah [Mesir: Dar Iḥya’il Kutub al-Arabiyah: 1950] Juz II, Halaman 56)

 

Sedangkan untuk permasalahan keluarnya darah, juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. sama seperti orang yang melakukan bekam saat puasa, yaitu pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor dari sayatan kecil dalam tubuh. Mayoritas ulama berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa dan tidak dimakruhkan bagi orang yang puasa. 

 

فَأَمَّا الْحِجَامَةُ فَلَا تُفْطِرُ الصَّائِمَ ، وَلَا تُكْرَهُ لَهُ وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ الصَّحَابَةِ وَالْفُقَهَاءِ

 

Artinya, “Adapun bekam, tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa, dan tidak di-makruh-kan, demikian pendapat sebagian besar sahabat dan ahli fiqih.” (Abul Hasan Ali Al Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1994] Juz III, Halaman 461) 

 

Adapun pendapat yang memakruhkan bahkan melarang bekam bagi orang yang puasa, itu karena akan membuat tubuh menjadi lemas, sehingga dikhawatirkan bisa membatalkan puasa, bukan karena bekam itu sendiri termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.  

 

Dari penjelasan di atas, dapat di pahami bahwa tersayatnya tubuh hingga mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa, karena pisau yang melukainya tidak sampai masuk pada bagian rongga dalam tubuh, serta keluarnya darah dari tubuh juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Wallahu a’lam.

 

Muhammad  Zainul Millah, Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Jawa Timur.