
Masalah bayi tabung pernah diangkat dalam pembahasan pada Munas NU 1981 di Yogyakarta. Peserta menjawab secara rinci hukum reproduksi bayi tabung pada forum tersebut.
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Assalamu โalaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, perkembangan teknologi dalam dunia medis memungkinkan reproduksi melalui proses yang disebut bayi tabung. Bagaimana pandangan Islam terkait bayi tabung tersebut? Terima kasih. Wassalamu 'alaikum wr. wb. (Yunus)
Jawaban
Wassalamu โalaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Masalah bayi tabung pernah diangkat dalam pembahasan pada Munas NU 1981 di Yogyakarta. Peserta menjawab secara rinci hukum reproduksi bayi tabung pada forum tersebut.
Para kiai saat itu memahami bayi tabung sebagai bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mani/sperma laki-laki dan ovum/mani perempuan, lalu dimasukkan dalam suatu alat dalam waktu beberapa hari lamanya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan ke dalam rahim ibu. (PBNU, Ahkamul Fuqaha, [Surabaya, Kalista-LTN PBNU: 2011 M], halaman 370).
Hukum memproses bayi tabung tidak dapat dijawab dengan hukum tunggal, yaitu mubah atau haram. Para peserta Munas NU 1981 ketika itu merinci hukum bayi tabung dengan tiga rincian kasus berbeda.
Pertama, apabila mani yang ditabung dan yang dimasukkan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami istri, maka hukumnya haram. Kedua, Apabila mani yang ditabung tersebut mani suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram.
Ketiga, apabila mani yang ditabung itu mani suami istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukkan ke dalam rahim istrinya sendiri, maka hukumnya boleh.
Adapun yang dimaksud dengan โMani muhtaram ialah mani yang keluar atau dikeluarkan dengan cara tidak dilarang oleh syaraโ. Sedang mani bukan muhtaram ialah selain yang tersebut di atas.โ (PBNU, 2011 M: 370).
Putusan forum Munas NU 1981 ini didasarkan pada hadits yang dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir dan Kitab Hikmatut Tasyriโ wa Falsafatuh. Berikut ini adalah kutipan hadits dari Tafsir Ibnu Katsir:
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ู
ูุง ู
ููู ุฐูููุจู ุจูุนูุฏู ุงูุดููุฑููู ุฃูุนูุธูู
ู ู
ููู ููุทูููุฉู ููุถูุนูููุง ุฑูุฌููู ูููู ุฑูุญูู
ู ูุงู ููุญูููู ููููย
Artinya, โDari Ibnu Abbas, ia berkata, โRasulullah SAW bersabda, โTidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik daripada mani yang ditempatkan seorang laki-laki (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya,โ (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qurโan Al-โAzhim, [Kairo, Darul Hadits: 2003), Juz III, halaman 50).
Adapun berikut ini adalah argumertasi forum Munas NU 1981 dengan Kitab Hikmatut Tasyriโ wa Falsafatuhย sebagai rujukan:
ู
ููู ููุงูู ููุคูู
ููู ุจูุงูููู ููุงููููููู
ู ุงููุขุฎูุฑู ูููุงู ููุณูููููููู ู
ูุงุกููู ุฒูุฑูุนู ุฃูุฎููููู
Artinya, โSiapa saja yang beriman kepada Allah SWT dan hari kiamat, maka janganlah sekali-kali berzina dengan istri sesamanya.โโ (Ali Ahmad Al-Jurjawi, Hikmatut Tasyriโ wa Falsafatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1998), juz II, halaman 25).
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
2
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
3
PBNU Buka Suara Atas Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat
4
Fadli Zon Didesak Minta Maaf Karena Sebut Peristiwa Pemerkosaan Massal Mei 1998 Hanya Rumor
5
Israel Serang Militer dan Nuklir Iran, Ketum PBNU: Ada Kegagalan Sistem Tata Internasional
6
Presiden Pezeshkian: Iran akan Membuat Israel Menyesali Kebodohannya
Terkini
Lihat Semua