Bahtsul Masail

Hukum Buka Puasa dengan yang Manis Seperti Kue Lupis atau Es Campur

Sab, 25 Juni 2016 | 10:00 WIB

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Pengasuh Bahtsul Masail NU Online yang terhormat. Saya sering mendengar tetangga saya mengatakan bahwa kita disunahkan berbuka puasa dengan kurma. Alasannya karena Rasulullah SAW sendiri membatalkan puasanya dengan kurma.

Sementara istri saya di rumah menyediakan hidangan berbuka puasa lebih sering dengan es campur dan kue-kue basah yang manis seperti kue lupis, kue putu, dan kue lain yang dibelinya dari tetangga penjual kue basah dibanding menghidangkan kurma. Mohon penjelasannya. Terima kasih ustadz. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Hamba Allah, Jakarta).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman, semoga Allah selalu merahmati kita semua di manapun berada. Berbuka puasa ini memang dianjurkan dengan kurma dan air putih. Karena berdasarkan pandangan medis keduanya mengandung zat yang dapat memulihkan fungsi anggota tubuh yang terkurangi saat puasa.

Di samping itu, pembatalan puasa dengan kurma dan air putih merupakan contoh dari Rasulullah SAW yang disaksikan para shahabatnya. Hal ini dapat kita temukan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzi sebagai berikut.

عن أنس بن مالك قال * كان النبي صلى الله عليه وسلم يفطر على رطبات قبل ان يصلي فان لم يكن رطبات فتمرات فان لم يكن تمرات حسا حسوات من ماء رواه أحمد وأبو داود والترمذي

Artinya, “Dari Anas bin Malik RA, ia berkata, ‘Rasulullah SAW berbuka puasa dengan beberapa kurma matang dan basah sebelum melangsungkan shalat. Kalau taka da kurma basah, Rasulullah SAW berbuka dengan kurma kering. Bila taka da kurma kering, ia meminum beberapa teguk air,’” (HR Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi).

Memahami hadits di atas, para ulama memandang kesunahan berbuka puasa dengan kurma terletak pada sifat manis yang terkandung di dalam kurma. Hal ini diungkapkan Muhammad Ali As-Syaukani dalam karyanya Nailul Authar sebagai berikut.

وإذا كانت العلة كونه حلواً والحلو له ذلك التأثير فليحق به الحلويات كلها، أما ما كان أشد منه في الحلاوة فبفحوى الخطاب وما كان مساوياً له فبلحنه

Artinya, “Kalau illah (sebab) disunahkan berbuka dengan kurma itu karena manisnya (dan sifat manis itu menjadi sebab primer buka puasa Rasulullah SAW dengan kurma), maka semua bentuk makanan dan minuman manis lainnya juga tergolong kategori berbuka puasa berdasarkan sunah Rasulullah SAW. Kalau ada misalnya makanan atau minuman yang lebih manis dari kurma, maka ulama menggunakan fahwal khithab (qiyas di mana yang tidak disebut di nash Al-Quran/hadits lebih kuat dari yang disebut di nash). Tetapi kalau makanan dan minuman itu setara manisnya dengan kurma, maka ulama menggunakan lahnul khithab (qiyas qiyas di mana yang tidak disebut di nash Al-Quran/hadits setara dengan yang disebut di nash), (Lihat Muhammad Ali As-Syaukani, Nailul Authar fi Syarhi Muntaqal Akhbar, Darul Fikr, Beirut, Tanpa Tahun, Juz IV, Halaman 302).

Dari penjelasan Muhammad Ali As-Syaukani di atas, orang Indonesia yang berbuka puasa dengan es campur, es teler, pudding, kue lupis, kue putu, kolak, dan penganan manis lainnya tetap terhitung mengamalkan sunah Rasulullah SAW. Karena yang dipandang oleh ulama dari kurma itu unsur manisnya, bukan sekadar kurmanya itu sendiri. Tetapi kalau kita membatalkan puasa dengan kurma, itu sangat baik. Jadi pada prinsipnya berbukalah dengan yang manis.

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Mohon maaf atas kekurangan kami. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Saran kami, meskipun berbuka puasa dengan makanan atau minuman manis ini pada dasarnya sunah, kita tetap harus mempertimbangkan kesehatan. Artinya, konsumsi segala hal yang manis harus tetap terkontrol demi menjaga kesehatan. Untuk mereka yang mengalami masalah dengan gula, ada baiknya berkonsultasi dengan para pakar medis.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.



(Alhafiz Kurniawan)