Bahtsul Masail

Hukum dan Hikmah Menikahi Janda

Sab, 28 Juni 2014 | 22:08 WIB

Assalamu'alaikum ustadz. Saat ini saya sedang dekat dengan seorang janda dan ada niat untuk menikahinya. Tapi saya masih bingung bagaimana ya hukum dan faedahnya menikahi janda yang diceraikan dan yang ditinggal mati suami atau yang sudah mempunyai anak? Terima kasih ustadz. Wassalamu'alaikum. (Deri, Cilegon Banten)<>

 ---Penanya yang baik hati, semoga selalu mendapatkan hidayah Allah swt. Dalam soal menikah memang pilihan terhadap gadis sebaiknya dikedepankan. Para gadis lebih fresh, tutur katanya lebih lembut kepada suami karena belum menikah sebelumnya,  lebih subur, dan lebih bisa menerima nafkah yang sedikit dari suami baik lahir maupun batin. Hal ini sebagaimana dipahami dari salah satu sabda Rasulullah saw berikut ini:

 عَلَيْكُمْ بِالأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ--رواه البيهقي

 “Hendaklah kalian menikah dengan gadis karena mereka lebih segar baunya, lebih banyak anaknya (subur), dan lebih rela dengan yang sedikit” (H.R. Baihaqi)

Kendati demikian tidak ada larangan untuk menikahi janda baik janda yang diceraikan atau ditinggal mati suaminya, mempunyai anak atau tidak. Sepanjang itu membawa kemaslahatan atau kebaikan maka tidak jadi persoalan sebagaiama dulu Rasulullah saw menikahi Ummu Salamah ra yang notebenenya memiliki anak dari suami terdahulu. Hal ini sebagaimana dikemukakan Imam an-Nawawi:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَتَزَوَّجَ مَنْ مَعَهَا وَلَدٌ مِنْ غَيْرِهِ لِغَيْرِ مَصْلَحَةٍ قَالَهُ الْمُتَوَلِّي وَإِنَّمَا قُيِّدَتْ لِغَيْرِ الْمَصْلَحَةِ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ أُمَّ سَلَمَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَمَعَهَا وَلَدٌ أَبِي سَلَمَةِ رَضِي اللهُ عَنْهُمْ

 “Dan disunnahkan tidak menikahi janda yang memiliki anak dari suami terdahulu “kecuali adanya kemaslahatan”. Dalam hal ini al-Mutawali mengatakan bahwa kesunnahan tidak menikahinya dibatasi dengan kalimat “kecuali ada kemaslahatan”. Hal ini karena Rasulullah saw dulu menikahi Ummu Salamah ra sedang ia memiliki anak dari hasil pernikahannya dengan Abi Salamah ra” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin, Bairut-al-Maktab al-Islami, 1405 H, juz, 7, h. 19)    

Bahkan pilihan terhadap janda itu bisa menjadi pilihan terbaik jika memang mengandung kemaslahan. Karena itu pilihan menikahi janda menjadi sunnah sepanjang membawa kemaslahatan adalah sunnah sebagaimana ditegaskan dalam pandangan madzhab Syafi’i dan Hanbali. (Wizarah al-Auqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-2, juz, 41, h. 228)

Bahkan jika pilihan Anda menikahi janda yang beranak dan diniati dengan tulus untuk menolong janda tersebut dan memberikan kasih sayang kepada sang anak maka jelas hal ini mengandung kemaslahatan yang luar biasa. Dan kami yakin apa yang Anda lakukan akan mendapat pahala yang setimpal dari Allah swt. Saran kami pikirkan dengan matang jika Anda akan menikahi janda, jika ternyata membawa kebaikan maka menikahinya adalah yang terbaik. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)