NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Bahtsul Masail

Hukum Gadoh Kambing: Bagi Hasil Anak Kambing Menurut Mazhab Syafi’i dan Solusinya

NU Online·
Hukum Gadoh Kambing: Bagi Hasil Anak Kambing Menurut Mazhab Syafi’i dan Solusinya
Hukum gadoh kambing (NUO)
Bagikan:

Assalamu'alaikum wr wb. Mohon maaf sebelumnya. Saya mau bertanya bagaimana hukumnya jika kita punya kambing sepasang. Kemudian dititipkan kepada orang lain untuk dipelihara di sana. Masalah makan ternak terserah orang yang dititipi. Nanti kalau sepasang kambing itu punya anak satu maka dibagi keuntungan dari anak tersebut atau bisa juga diberikan kepada orang yang merawat dulu. Nanti kalau punya anak satu lagi untuk orang yang menitipkan. Jika punya anak dua, maka satu untuk pemilik kambing dan satu untuk orang yang merawat. Apakah hal ini diperbolehkan? (Hamba Allah).

Jawaban

Wa'alaikum salam wr wb. Penanya yang budiman, Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya bertanya kepada NU Online. Semoga saudara penanya beserta para pembaca senantiasa diberi keberkahan umur, kelapangan rezeki, dan limpahan rahmat dari Allah swt.

Terkait pertanyaan saudara penanya, praktik memelihara hewan ternak baik kambing maupun sapi milik orang lain dengan kesepakatan bahwa upahnya berupa anak dari hewan tersebut (dalam istilah Jawa dikenal dengan gadoh) memang telah menjadi tradisi yang hidup di tengah masyarakat kita, khususnya di Pulau Jawa, sejak dahulu.

Permasalah ini pernah dibahas dalam forum Konbes PBNU ke-1 di Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H. / 18-22 April 1960 M. Berikut selengkapnya:

284. Menyerahkan Kambing untuk Mendapat Separo Anaknya

S. Bagaimana hukumnya menyerahkan kambing untuk dipelihara dengan janji mendapat separuh anaknya atau tambahannya? (NU Cab. Situbondo)

J. Hukum akad tersebut tidak sah, sebab anak dan tambahan itu bukan dari pekerjaan pemeliharaan tersebut.

Keterangan dari kitab Al-Iqna':

تتمَّةٌ لَوْ أَعْطَى شَخْصُ آخَرَ دَابَّة لِيَعْمَلَ عَلَيْهَا أَوْ يَتَعَهَّدَهَا وَفَوَائِدُهَا بَيْنَهُمَا لَمْ يَصِحَ الْعَقْدُ لِأَنَّهُ فِي الْأُولَى يُمْكِنُهُ إِيجَارُ الدَّابَّةِ فَلَا حَاجَةَ إِلَى إِيرَادِ عَقْدٍ عَلَيْهَا فِيهِ غَرَرُ وَفِي الثَّانِيَةِ الْفَوَائِدُ لَا تَحْصُلُ بِعَمَلِهِ وَلَوْ أَعْطَاهَا لَهُ لِيَعْلِفَهَا مِنْ عِنْدِهِ بِنِصْفِ دُرِّهَا فَفَعَلَ ضَمِنَ لَهُ الْمَالِكُ الْعَلَفَ وَضَمِنَ الْآخَرُ لِلْمَالِكِ نِصْفَ الدُّرِّ وَهُوَ الْقَدْرُ الْمَشْرُوطُ لَهُ لِحُصُولِهِ بِحُكْمِ بَيْعٍ فَاسِدٍ وَلَا يَضْمَنُ الدَّابَّةَ لِأَنَّهَا غَيْرُ مُقَابَلَةٍ بَعُوضٍ وَإِنْ قَالَ لِتَعْلِفهَا بِنِصْفِهَا فَفَعَلَ فَالنِّصْفُ الْمَشْرُوطُ مَضْمُونٌ عَلَى الْعَالِفِ لِحُصُولِهِ بِحُكْمِ الشَّرَاءِ الْفَاسِدِ دُونَ النَّصْفِ الْآخَرِ

Artinya, "(Penyempurna) Bila seseorang menyerahkan hewan peliharaan kepada orang lain-dengan akad-agar digunakan bekerja, atau agar dipelihara dan hasilnya dibagi di antara mereka berdua, maka akad tersebut tidak sah. Sebab dalam kasus pertama orang tersebut bisa mengakadi sewa pada hewan, maka tidak perlu mengakadinya dengan akad yang mengandung ketidakjelasan, dan dalam kasus kedua hasilnya tidak diperolehkan dari kerja si pemelihara.

Bila ia menyerahkan hewan tersebut -dengan akad-supaya diberi makan dengan upah separo air susunya. Lalu orang yang diserahi melaksanakannya, maka si pemilik menanggung makanan yang telah diberikan bagi si pemberi makan, dan si pemberi makan menanggung separo air susu bagi si pemilik. Separo air susu itu merupakan kadar yang disyaratkan baginya, sebab diperoleh dengan hukum jual beli yang rusak, dan si pemberi makan tidak menanggung hewan tersebut, karena tidak diimbali dengan imbal balik.

Bila si pemilik berkata: "Kamu beri makan hewan itu dengan upah separonya", lalu si penerima melaksanakannya, maka separo hewan yang dijanjikan itu menjadi tanggungan si penerima, sebab diperoleh dengan hukum jual beli yang rusak, bukan separo yang satunya." (Muhammad Al-Khatib As-Sirbini, al-Iqna' pada Tuhfah al-Habib, (Mesir: Mathba'ah al-Taqaddum al-Ilmiyah, t. th.), Jilid III, h. 176).

Demikianlah, hukum atas pertanyaan saudara penanya adalah tidak diperbolehkan sebab anak kambing itu bukan dari pekerjaan pemeliharaan tersebut.

Jika ditelaah lebih mendalam dan ditarik dalam kerangka akad menurut mazhab Syafi'i, maka praktik tersebut termasuk dalam kategori akad ijarah (sewa-menyewa) yang rusak (fasid). Sebab, dalam akad tersebut tidak terdapat kejelasan upah bagi pihak yang memelihara kambing.

Meskipun telah disepakati bahwa upahnya berupa anak kambing yang akan lahir, kesepakatan ini tetap tidak sah karena upah tersebut belum ada dan bersifat tidak pasti. Bisa jadi kambing tersebut mandul atau tidak beranak sama sekali, sehingga pihak pemelihara akan dirugikan karena tidak memperoleh imbalan apapun atas jerih payahnya dalam merawat kambing.

Dengan demikian oleh karena akad ijarahnya rusak maka pemelihara berhak menerima upah normal memelihara ternak (ujrah mitsil), bukan mendapatkan anakan kambing. Hal ini sama dengan kasus orang yang meminta kepada orang lain untuk menggemukkan kambingnya kemudian upahnya adalah separuh dari hasil penjualannya, sebagaimana keterangan berikut:

وَلَوْ قَالَ شَخْصٌ لآخَرَ سَمِّنْ هَذِهِ الشَّاةَ وَلَكَ نِصْفُهاَ أَوْ هاَتَيْنِ عَلىَ أَنَّ لَكَ إِحْداَهُماَ لَمْ يَصِحَّ ذَلِكَ وَاسْتَحَقَّ أُجْرَةَ المِثْلِ لِلنَّصْفِ الذِّى سَمَنَّهُ لِلْماَلِكِ

Artinya: "Apabila ada orang berkata kepada orang lain: 'Gemukkan kambing ini! Kamu saya beri komisi separo dari laba penjualan', atau berkata: 'Gemukkan dua kambing ini! Kamu saya beri yang satu', maka tidak sah. Ia berhak mendapat upah mitsil (umum), sedang hasilnya semua dimiliki orang yang punya kambing."(Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M], juz III halaman 179).

Namun demikian mengingat praktik semacam ini (Jawa: gadoh) sudah menjadi bagian dari tradisi yang mengakar kuat di tengah-tengah masyarakat dari zaman dahulu hingga hari ini maka sebagai solusinya adalah mengikuti salah satu pendapat dalam mazhab Imam Ahmad bin Hanbal yang memperbolehkan praktik tersebut. Berikut ini penjelasannya:

فَصْلٌ: لَوِ اسْتَأْجَرَ رَاعِيًا لِغَنَمٍ بِثُلُثِ دَرِّهَا وَنَسْلِهَا وَصُوْفِهَا وَشَعْرِهَا أَوْ نِصْفِهِ أَوْ جَمِيْعِهِ لَمْ يَجُزْ نَصَّ عَلَيْهِ اَحْمَدُ فِي رِوَايَةِ جَعْفَرْ بْنِ مُحَمَّد النَّسَائِى لِأَنَّ الأُجْرَ غَيْرُ مَعْلُوْمٍ وَلاَيَصْلُحُ عِوَضًا فِي البَيْعِ ... وَذَكَرَ صَاحِبُ المُحَرَّرِ رِوَايَةً اُخْرَى اَنَّهُ يَجُوْزُ بِنَاءً عَلَى مَا اِذَا دَفَعَ دَابَتَهُ أَوْ عَبْدَهُ بِجُزْءٍ مِنْ كَسْبِهِ اهـ

Artinya: "Apabila seseorang menyewa seorang penggembala untuk menggembalakan kambing dengan imbalan sepertiga dari susunya, anak-anaknya, bulunya, atau rambutnya baik setengahnya maupun seluruhnya maka hukumnya tidak boleh. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ahmad dalam riwayat Ja'far bin Muhammad an-Nasa'i, karena upahnya tidak jelas, dan sesuatu yang tidak jelas tidak dapat dijadikan sebagai pengganti (iwadh) dalam akad jual beli

Mualif kitab al-Muḥarrar menyebutkan riwayat lain yang menyatakan bahwa hal itu boleh, berdasarkan pada praktik ketika seseorang menyerahkan hewan tunggangannya atau budaknya kepada orang lain dengan (upah) sebagian dari kerja hewan atau budak tersebut." (Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, As-Syarhul Kabir ala Matnil Muqni', [Beirut, Darul Kitab Al-Arabi: 1403 H], juz VI, halaman 19).

Walhasil, dari paparan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memeliharakan kambing kepada orang lain dengan upah berupa anaknya atau dalam istilah Jawa disebut gadoh tidak diperbolehkan. Hal ini karena anakan kambing bukan merupakan hasil langsung dari pekerjaan pemeliharaan tersebut. Apabila ditinjau dari kerangka akad menurut mazhab Syafi'i, maka praktik tersebut termasuk dalam akad ijarah fasidah (sewa-menyewa yang rusak), sebab upahnya tidak jelas. Dalam kondisi demikian, pihak pemelihara berhak mendapatkan upah normal (ujrah mitsil) atas pekerjaanya merawat dan memberi makan kambing, sedangkan anakan kambing tetap menjadi milik pemiliknya.

Namun demikian, sebagai solusi praktis adalah mengikuti (taqlid) kepada salah satu riwayat dalam mazhab Hanbali yang membolehkan praktik tersebut. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a'lam.

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo

Tags:kambing

Artikel Terkait