Bahtsul Masail

Hukum Kirim Kartu Lebaran dan Ucapkan Selamat Hari Raya Id via Medsos

Jum, 23 Juni 2017 | 23:04 WIB

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang saya hormati, sebagian kecil orang masih mempertahankan tradisi pengiriman kartu berisi ucapan selamat hari raya, sementara sebagian besar mereka menggunakan media baru untuk menyampaikan ucapan selamat hari raya Idul Fitri via fesbuk, whatsapp, twitter, dan seterusnya. Pertanyaannya, apa hukum pengucapan selamat hari raya itu sendiri? Karena meskipun sepele, ada sebagian orang yang mempermasalahkan ini dari segi agama. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Abdul Fattah/Pangkal Pinang)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Hari raya agama merupakan hari istimewa bagi pemeluknya. Hari raya ini dilewati penuh makna dan sarat dengan kebahagiaan. Meskipun tidak memerlukan ucapan selamat itu, mereka tetap saling mengucapkannya saking bahagianya.

Sepengetahuan kami, dalil agama tidak berbicara terlalu jauh soal pengucapan hari raya ini. Islam tidak memerintah dan juga tidak melarang pengucapan “Selamat Hari Raya Idul Fitri”, “Selamat Hari Raya Idul Adha”, “Minal Aidin wal Faizin” atau pengucapan lainnya yang semakna dengan itu.

Masalah pengucapan “Selamat Hari Raya Idul Fitri” dan ucapan selamat lainnya mendorong diskusi di kalangan ulama. Syekh Jalaluddin As-Suyuthi menjelaskan masalah ini dalam kumpulan fatwanya berikut ini.

قال القمولي في الجواهر : لم أر لأصحابنا كلاماً في التهنئة بالعيدين ، والأعوام ، والأشهر كما يفعله الناس ، ورأيت فيما نقل من فوائد الشيخ زكي الدين عبد العظيم المنذري أن الحافظ أبا الحسن المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور ، والسنين أهو بدعة أم لا ؟ فأجاب بأن الناس لم يزالوا مختلفين في ذلك ، قال : والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة انتهى ، ونقله الشرف الغزي في شرح المنهاج ولم يزد عليه .

Artinya, “Al-Qamuli dalam Al-Jawahir mengatakan, ‘Aku tidak menemukan banyak pendapat kawan-kawan dari Madzhab Syafi’i ini perihal ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun dan pergantian bulan seperti yang dilakukan oleh banyak orang sekarang. Hanya saja aku dapat riwayat yang dikutip dari Syekh Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri bahwa Al-Hafizh Abul Hasan Al-Maqdisi pernah ditanya perihal ucapan selamat bulan baru atau selamat tahun baru. Apakah hukumnya bid’ah atau tidak? Ia menjawab, banyak orang selalu berbeda pandangan masalah ini. Tetapi bagi saya, ucapan selamat seperti itu mubah, bukan sunah dan juga bukan bid’ah.’ Pendapat ini dikutip tanpa penambahan keterangan oleh Syaraf Al-Ghazzi dalam Syarhul Minhaj,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Hawi Lil Fatawi fil Fiqh wa Ulumit Tafsir wal hadits wal Ushul wan Nahwi wal I‘rabi wa Sa’iril Funun, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, Libanon, 1982 M/1402 H, juz 1, halaman 83).

Dari keterangan di atas, kita menyimpulkan bahwa pengucapan “Selamat hari raya Idul Fitri” atau ucapan selamat lainnya sampai kapanpun akan terus menjadi perbedaan pendapat. Tetapi Imam As-Suyuthi mengikuti ulama yang membolehkannya. Menurutnya, pengucapan ini tidak bermasalah secara syar’i karena tidak ada dalil yang melarangnya.

Sementara penggunaan aneka media hanya bersifat sarana penyampaian. Media yang digunakan masyarakat hanya berkaitan dengan tren di zamannya seperti penggunaan kartu lebaran, spanduk, akun media sosial, atau lainnya.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.



(Alhafiz Kurniawan)