Hukum Kirim Kartu Lebaran dan Ucapkan Selamat Hari Raya Id via Medsos
NU Online ยท Jumat, 23 Juni 2017 | 23:04 WIB
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang saya hormati, sebagian kecil orang masih mempertahankan tradisi pengiriman kartu berisi ucapan selamat hari raya, sementara sebagian besar mereka menggunakan media baru untuk menyampaikan ucapan selamat hari raya Idul Fitri via fesbuk, whatsapp, twitter, dan seterusnya. Pertanyaannya, apa hukum pengucapan selamat hari raya itu sendiri? Karena meskipun sepele, ada sebagian orang yang mempermasalahkan ini dari segi agama. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu โalaikum wr. wb. (Abdul Fattah/Pangkal Pinang)
Jawaban
Assalamu โalaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Hari raya agama merupakan hari istimewa bagi pemeluknya. Hari raya ini dilewati penuh makna dan sarat dengan kebahagiaan. Meskipun tidak memerlukan ucapan selamat itu, mereka tetap saling mengucapkannya saking bahagianya.
Sepengetahuan kami, dalil agama tidak berbicara terlalu jauh soal pengucapan hari raya ini. Islam tidak memerintah dan juga tidak melarang pengucapan โSelamat Hari Raya Idul Fitriโ, โSelamat Hari Raya Idul Adhaโ, โMinal Aidin wal Faizinโ atau pengucapan lainnya yang semakna dengan itu.
Masalah pengucapan โSelamat Hari Raya Idul Fitriโ dan ucapan selamat lainnya mendorong diskusi di kalangan ulama. Syekh Jalaluddin As-Suyuthi menjelaskan masalah ini dalam kumpulan fatwanya berikut ini.
Artinya, โAl-Qamuli dalam Al-Jawahir mengatakan, โAku tidak menemukan banyak pendapat kawan-kawan dari Madzhab Syafiโi ini perihal ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun dan pergantian bulan seperti yang dilakukan oleh banyak orang sekarang. Hanya saja aku dapat riwayat yang dikutip dari Syekh Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri bahwa Al-Hafizh Abul Hasan Al-Maqdisi pernah ditanya perihal ucapan selamat bulan baru atau selamat tahun baru. Apakah hukumnya bidโah atau tidak? Ia menjawab, banyak orang selalu berbeda pandangan masalah ini. Tetapi bagi saya, ucapan selamat seperti itu mubah, bukan sunah dan juga bukan bidโah.โ Pendapat ini dikutip tanpa penambahan keterangan oleh Syaraf Al-Ghazzi dalam Syarhul Minhaj,โ (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Hawi Lil Fatawi fil Fiqh wa Ulumit Tafsir wal hadits wal Ushul wan Nahwi wal Iโrabi wa Saโiril Funun, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, Libanon, 1982 M/1402 H, juz 1, halaman 83).
Dari keterangan di atas, kita menyimpulkan bahwa pengucapan โSelamat hari raya Idul Fitriโ atau ucapan selamat lainnya sampai kapanpun akan terus menjadi perbedaan pendapat. Tetapi Imam As-Suyuthi mengikuti ulama yang membolehkannya. Menurutnya, pengucapan ini tidak bermasalah secara syarโi karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Sementara penggunaan aneka media hanya bersifat sarana penyampaian. Media yang digunakan masyarakat hanya berkaitan dengan tren di zamannya seperti penggunaan kartu lebaran, spanduk, akun media sosial, atau lainnya.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
4
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Imbau Masyarakat Aceh Jaga Kondusivitas usai Kerusuhan dan Pengibaran Bendera GAM Sabtu
Terkini
Lihat Semua