NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Bahtsul Masail

Hukum Makan MBG untuk Ibu Menyusui: Apakah Diperbolehkan?

NU Online·
Hukum Makan MBG untuk Ibu Menyusui: Apakah Diperbolehkan?
Hukum Makan MBG bagi ibu Menyusui (Freepik)
Bagikan:

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Semoga redaksi NU Online senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Saya mau bertanya, bagaimana hukum kita makan Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah. Sebab, saya ibu yang sedang menyusui, kabarnya mulai besok akan mendapat MBG dari pemerintah. Mohon penjelasan tim redaksi keislaman NU Online. Wasalamualaikum. (Ibu Maghfiroh)

Jawaban

Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh.

Saudari penanya, terima kasih telah berkenan mengajukan pertanyaan kepada tim redaksi NU Online. Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo yang bertujuan untuk mencegah stunting, memenuhi kebutuhan gizi harian, serta memastikan kesempatan tumbuh kembang anak secara sehat.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, disebutkan bahwa sasaran Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) meliputi anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui.

Berdasarkan ketentuan dalam Perpres tersebut, Saudari penanya yang saat ini sedang dalam masa menyusui termasuk ke dalam kelompok sasaran program MBG. Dengan demikian, Saudari berhak mendapatkan manfaat dari program ini sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemudian, terkait pertanyaan, bagaimana hukum mengonsumsi makanan MBG ini, berikut penjelasannya:

Hukum makanan dalam arti boleh atau tidaknya dikonsumsi setidaknya ditentukan oleh dua prinsip utama: (1) bentuk atau bahan makanannya, dan (2) dari mana makanan tersebut diperoleh atau bagaimana asal-usulnya.

Prinsip Pertama: Bahan Makanan

Prinsip dasar makanan yang boleh dimakan adalah halal dan baik (thayyib). Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman dalam surah an-Naḥl ayat 114–115:

فَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاشْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ * اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ 

Artinya: (114) “Makanlah sebagian dari apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bersyukurilah nikmat Allah jika kamu benar-benar menyembah kepada-Nya.

(115) “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munīr menjelaskan bahwa dari ayat tersebut dapat diambil dua hukum utama:

(1) Dibolehkannya sesuatu yang halal dan baik, yaitu yang tidak mengandung mudarat; serta diharamkannya sesuatu yang buruk dan berbahaya karena dapat menimbulkan kerusakan dan keburukan.

(2) Empat hal pokok keharaman dalam syariat, yaitu: bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan karena Allah, seperti untuk berhala dan selainnya. (Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, Tafsīrul Munīr, Damaskus: Darul Fikr, 1418 H, juz XIV, hlm. 258).

Prinsip Kedua: Asal-Usul Makanan

Makanan yang halal secara zatnya (dzātiyyah) tetap bisa menjadi haram jika diperoleh melalui cara yang tidak dibenarkan syariat, seperti mencuri atau mengambil tanpa hak. Karena itu, memastikan asal usulnya adalah perkara yang sangat penting.

Dalam hadis, terdapat ancaman bagi orang yang mengonsumsi makanan haram. Rasulullah bersabda:

أَيُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ حَرَامٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

Artinya: “Setiap daging yang tumbuh dari (makanan) haram, maka nerakalah yang lebih pantas baginya.”(HR. al-Baihaqi).

Hadis ini merupakan peringatan bagi setiap Muslim agar benar-benar memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi tidak hanya halal dari segi bahan, tetapi juga halal dari cara memperolehnya. Segala bentuk usaha untuk mendapatkan makanan harus sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga keberkahan dan kebaikan dari makanan tersebut dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Lantas bagaimana dengan MBG? Apakah boleh mengosumsinya? 

Perlu diketahui bahwa program MBG merupakan bentuk kebaikan yang diberikan pemerintah kepada para penerimanya, yaitu dengan menyediakan makanan bergizi secara gratis. Dalam perspektif fikih, program MBG ini dapat dimasukkan ke dalam konsep tabarru’, yakni perbuatan baik yang dilakukan tanpa mengharapkan imbalan.

Para fuqaha sebenarnya tidak memberikan satu definisi khusus untuk tabarru’. Mereka hanya menjelaskan contoh-contohnya, seperti wasiat, wakaf, hibah, dan bentuk kebaikan lainnya. Setiap definisi yang mereka berikan lebih menekankan pada penjelasan hakikat masing-masing jenis tersebut. Namun, secara umum tabarru’ dapat dipahami sebagai perbuatan baik yang diberikan secara sukarela tanpa menuntut balasan. 

بذل المكلف مالا أو منفعة لغيره في الحال أو المآل بلا عوض بقصد البر والمعروف غالبا

Artinya: "(tabarru‘ ) adalah pemberian seseorang mukallaf berupa harta atau manfaat kepada orang lain, baik untuk saat itu maupun untuk masa mendatang dengan tanpa imbalan, dan pada umumnya tujuannya adalah kebaikan serta kemurahan hati.” (Kementerian Wakaf, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait: Darus Salasil, 1427 H], juz X halaman 65). 

Dengan demikian, berdasarkan paparan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa MBG yang merupakan bantuan pemerintah dan dalam istilah fikih termasuk kategori tabarru‘, adalah halal untuk diterima.

Adapun MBG yang diterima oleh saudari penanya yang sedang dalam masa menyusui dan telah tepat sasaran sesuai ketentuannya, hukumnya halal untuk dikonsumsi selama makanan yang diberikan berasal dari bahan-bahan yang halal, diolah dengan baik, serta tidak menimbulkan mudarat bagi yang memakannya.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a‘lam.

---------------------

Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo

Artikel Terkait

Hukum Makan MBG untuk Ibu Menyusui: Apakah Diperbolehkan? | NU Online