Bahtsul Masail

Hukum Membawa Pulang Sandal di Masjid

Kam, 20 Januari 2022 | 07:30 WIB

Hukum Membawa Pulang Sandal di Masjid

Ilustrasi sandal (Foto: NU Online/Faizin)

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, kita sering kali mendengar kabar sahabat atau tetangga kehilangan sandal di masjid. Lalu ia menemukan sandal tidak bertuan di masjid sebagai ganti alas kakinya. Ia lalu membawa pulang sandal tersebut. Apakah praktik tersebut dibolehkan? Atas jawabannya, terima kasih. (Hamba Allah/Bekasi).


Jawaban

Wa'alaikumsalam wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Masalah kehilangan sandal di masjid memang beragam motif. Tetapi yang jelas, masjid memang tempat suci dan tempat orang banyak berkumpul.


Kehilangan sandal umumnya terjadi pada masjid yang tata kelolanya kurang rapi. Potensi kehilangan sandal atau sepatu berisiko tinggi pada masjid yang tidak memberikan layanan keamanan sandal atau sepatu.


Forum Muktamar Ke-5 NU di Pekalongan, Jawa Tengah pada 1930 M pernah membahas masalah ini. Para peserta Muktamar merespons praktik membawa sandal yang ditemukan dari masjid karena sandalnya misalnya hilang.


Para kiai dihadapkan pada pertanyaan, “Bolehkah memakai sandal yang diketemukan di masjid, misalnya karena sandalnya hilang?” Para kiai peserta Muktamar Ke-5 NU memutuskan bahwa praktik tersebut “Tidak boleh (dilakukan)! Karena sandal tersebut adalah barang temuan (luqathah),” sebagaimana keterangan Kitab Bughyatul Mustarsyidin.


مِنَ اللُّقَطَةِ أَنْ تُبْدَلَ نَعْلُهُ بِغَيْرِهَا فَيَأْخُذُهَا فَلاَ يَحِلُّ لَهُ اسْتِعْمَالُهَا إِلاَّ بَعْدَ تَعْرِيْضِهَا  بِشَرْطِهِ أَوْ تَحَقُّقِ اِعْرَاضِ الْمَالِكِ عَنْهَا


Artinya: “Termasuk luqathah (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratannya, atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya." (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), halaman 178).


Praktik tersebut dimungkinkan jika pemilik sandal tersebut telah meninggalkan sandalnya tanpa berniat mengambilnya kembali. Tetapi hal ini biasanya berlaku pada sandal atau sepatu berharga murah seperti sandal jepit.


Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariiq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)


Baca: