Bahtsul Masail

Hukum Menjeda Bacaan Surat Al-Fatihah dalam Shalat karena Tarik Nafas

Jum, 20 Agustus 2021 | 22:00 WIB

Hukum Menjeda Bacaan Surat Al-Fatihah dalam Shalat karena Tarik Nafas

Jeda penarikan nafas atau gagap dan sejenisnya tidak menyalahi ketentuan muwalat pembacaan Surat Al-Fatihah. (flickr.com)

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, seorang jamaah menegur imam yang menghentikan bacaan Surat Al-Fatihah sebelum ayat 7 berakhir karena imam kehabisan nafas. Menurutnya, surat Al-Fatihah yang terjeda tidak sah sehingga shalat jamaahnya harus diulang. Apakah benar demikian? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb (hamba Allah/Bekasi)


Jawaban

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.


Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Salah satu ketentuan pembacaan Surat Al-Fatihah adalah kontinuitas atau muwalat antarkata sehingga tidak ada jeda panjang antarkata tanpa uzur.


Syekh Zainuddin Al-Malibari menyebut muwalat sebagai ketentuan pembacaan Surat Al-Fatihah sehingga muwalat menentukan keabsahan pembaca Surat Al-Fatihah seseorang di dalam shalat.


قوله (و) مع رعاية (موالاة) فيها بأن يأتي بكلماتها على الولاء بأن لا يفصل بين شيء منها وما بعده بأكثر من سكتة التنفس أو العي


Artinya, “Dengan tetap menjaga (muwalat/kontinuitas) di dalam Al-Fatihah, yaitu dengan membaca kalimat-kalimat pada Surat Al-Fatihah secara muwalat, misalnya dengan tidak menjeda di antara kalimatnya melebihi saktah penarikan nafas atau kegagapan,” (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in).


Syekh Dimyathi Syatha menyatakan, jeda penarikan nafas atau gagap dan sejenisnya tidak menyalahi ketentuan muwalat pembacaan Surat Al-Fatihah. Hal serupa juga berlaku pada jeda batuk dan bersin yang tidak merusak muwalat Surat Al-Fatihah.


قوله (بأكثر من سكتة التنفس أو العي) أما إذا كان بقدرهما فلا يضر ومثلهما غلبة سعال وعطاس وإن طال


Artinya, “Perkataan (melebihi saktah penarikan nafas atau kegagapan). Adapun, bila terdapat jeda sekadar keduanya (penarikan nafas atau kegagapan), maka itu tidak masalah. Yang setara dengan (jeda) keduanya adalah batuk dan bersin meski agak lama,” (Syekh Dimyathi Syatha, Hasyiyah I’anatut Thalibin).


Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)