Hukum Pembebasan Tanah Rakyat dengan Harga di Bawah Standar
NU Online ยท Selasa, 20 April 2021 | 12:45 WIB
Pembebasan tanah dengan harga di bawah standar dan tanpa kesepakatan kedua belah pihak tergolong perbuatan zalim.
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, pembebasan tanah mayasrakat sering kali dibayar dengan harga di bawah standar. Pada beberapa kasus masyarakat diminta pindah paksa dan dibayar dengan harga yang murah baik oleh pemerintah maupun perusahaan yang didampingi aparat. Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu โalaikum wr. wb. (Hamba Allah/Bekasi)
Jawaban
Wassalamu โalaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pembebasan lahan masyarakat secara paksa untuk satu kepentingan tertentu baik pemerintah atau perusahaan swasta kerap memicu konflik. Hal ini umumnya melibatkan aparat sebagai pelapis transaksi paksa tersebut.
Masalah ini pernah diangkat dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama tentang Masail Diniyah Waqiโiyyah pada 17-20 November 1997 M di Pondok Pesantren Qomarul Huda, Bagu, Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Para kiai saat itu berkesimpulan bahwa pembebasan tanah dengan harga yang tidak memadai dan tanpa kesepakatan kedua belah pihak tergolong perbuatan zalim karena termasuk baiโul mukrah (jual-beli paksa) yang hukumnya haram serta tidak sah.
Penanggung jawab atas jual beli paksa dan harga beli yang tidak sepadan itu, kata forum tersebut, adalah semua pejabat instansi pemerintah yang terkait. Sedangkan hukum keuntungan tersebut haram. Bila dimanfaatkan untuk membangun sarana ibadah, hukumnya juga tetap haram.
Para kiai pada forum tersebut mengutip pandangan Syekh Abu Zakaria Al-Anshari dalam Kitab Fathul Wahhab sebagai berikut:
ูููุงู ููุตูุญูู ุนูููุฏู ู
ูููุฑููู ูููู ู
ูุงูููู ุจูุบูููุฑู ุญูููู ููุนูุฏูู
ู ุฑูุถูุงูู ูููููููููู ุชูุนูุงููู ุฅููุงูู ุฃููู ุชููููููู ุชูุฌูุงุฑูุฉู ุนููู ุชูุฑูุงุถู ู
ูููููู
ู
Artinya, โTidak sah akad seseorang yang dipaksakan dalam hartanya tanpa hak karena tidak ada kerelaannya sesuai dengan firman Allah SWT, โKecuali harta-harta itu adalah harta perniagaan yang keluar dari persetujuan dari kalian,โ (Surat An-Nisaโ ayat 29).โ (Abu Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahhab pada At-Tajrid li Nafโil โAbid, [Mesir, Musthafa Al-Halabi: 1950 M], jilid II, halaman 174).
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu โalaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Momen Warga Aceh saat Hendak Tabarrukan Idul Fitri dengan Mustasyar PBNU Abu MUDI
2
Kerugian Terbesar Seorang Muslim: Punya Waktu Luang tapi Tak Mendekat kepada Allah
3
Ribuan Paket Bantuan NU untuk Warga Palestina pada Ramadhan 1447 H
4
Merawat Sanad Keilmuan melalui Silaturahmi Guru di Hari Raya
5
Gus Mus Paparkan Makna Umur yang Berkah: Bukan soal Panjang, tapi Manfaat
6
Bolehkah Anak Menasehati Orang Tua yang Tidak Merawatnya?
Terkini
Lihat Semua