Bahtsul Masail

Hukum Puasa bagi Atlet Profesional Sepakbola

Ahad, 27 Mei 2018 | 10:10 WIB

Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online. Kompetensi umat Islam semakin beragam. Mereka masuk ke pelbagai sektor kehidupan. Tidak jarang mereka juga menjadi atlet profesional yang diperhitungkan. Tetapi bagaimana dengan atlet Muslim, misalnya atlet sepakbola yang tetap dituntut profesional di tengah bulan Ramadhan? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. (Abdul Fatah, Purwakarta).

Jawaban
Assalamu alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman di mana pun berada, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Puasa adalah ibadah mulia dan wajib umat Islam. Artinya, apapun profesinya, umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa karena pada prinsipnya kewajiban itu pasti sanggup dipikul oleh manusia.

Lalu bagaimana dengan umat Islam yang meniti karir sebagai atlet sepakbola profesional atau atlet apapun itu terkait dengan kewajiban puasa?

Dalam konteks ini, kami berasumsi bahwa sepakbola di sini bukan sekadar olahraga biasa atau hobi standar seperti kita yang bukan atlet membuat jadwal latihan rutin sepakbola, futsal, atau olahraga lainnya.

Dalam sepakbola di sini, kami memandang atlet itu sebagai mereka yang terikat pada sebuah tim profesional, harus menunjukkan performa yang prima untuk timnya, dan menghibahkan segenap waktunya untuk profesi tersebut.

Melihat tuntutan profesionalitas yang luar biasa, kita dapat mengaitkan atlet sepakbola profesional dengan pekerja berat yang diatur di dalam kajian fiqih. Terkait dengan pekerja berat, ulama menyatakan bahwa mereka yang menggeluti pekerjaan berat mendapatkan keringanan untuk membatalkan puasanya. Tetapi untuk berjaga-jaga, mereka diwajibkan niat di malam hari dan dianjurkan untuk menjalankan sunah sahur sebagai keterangan berikut ini:

صاحب العمل الشاق: قال أبو بكر الآجري: من صنعته شاقة، فإن خاف بالصوم تلفاً، أفطر وقضى إن ضره ترك الصنعة، فإن لم يضره تركها، أثم بالفطر، وإن لم ينتف التضرر بتركها، فلا إثم عليه بالفطر للعذر. وقرر جمهور الفقهاء أنه يجب على صاحب العمل الشاق كالحصاد والخباز والحداد وعمال المناجم أن يتسحر وينوي الصوم، فإن حصل له عطش شديد أو جوع شديد يخاف منه الضرر، جاز له الفطر، وعليه القضاء، فإن تحقق الضرر وجب الفطر، لقوله تعالى: {ولاتقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيماً} [النساء:29/4

Artinya, “Pekerja berat. Menurut Abu Bakar Al-Ajurri, jika khawatir menjadi bahaya karena puasa, orang yang memiliki pekerjaan berat boleh membatalkan puasanya dan menggantinya di lain bulan bila melepaskan pekerjaan itu mendatangkan mudarat baginya. Tetapi jika meninggalkan pekerjaan berat itu tidak membuatnya mudarat, maka ia berdosa karena membatalkan puasa. Tetapi jika darurat itu misalnya juga takkan hilang karena meninggalkannya, maka ia tidak berdosa dalam membatalkan puasanya karena uzur. Sedangkan mayoritas ahli fiqih menyatakan wajib sahur dan niat puasa di malam hari bagi pekerja berat seperti buruh tani, buruh pembuat roti, pandai besi, buruh-buruh tambang. Jika ketika siang ia mengalami haus dan lapar yang mendera, maka ia boleh membatalkan puasanya dan ia wajib mengqadhanya. Tetapi jika darurat benar-benar nyata, maka ia wajib membatalkan puasanya karena firman Allah ta‘ala, ‘Janganlah kaubunuh dirimu karena sungguh Allah begitu kasih kepadamu,’ (An-Nisa ayat 29),” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 648).

Dari keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa bila dirasa memberatkan atau dapat mengurangi stamina dan sedikit berpengaruh pada performa pribadi yang juga berimbas pada penampilan tim, maka ia sebaiknya tetap berpuasa karena menyalahi yang utama (khilaful awla) ketika membatalkannya.

Tetapi bila mana puasa dapat merusak sama sekali performanya di lapangan, maka sebaiknya ia membatalkan puasa seperti keterangan Jalaluddin Al-Mahalli terkait musafir yang sebenarnya boleh saja membatalkan puasa meskipun tidak memiliki uzur.

وخلاف الأولى أي فطر مسافر لا يجهده الصوم فإن جهده فالفطر أولى

Artinya, “Dan menyalahi yang utama adalah pembatalan puasa oleh musafir yang tidak mengalami kesulitan dalam puasa. Tetapi ketika puasa membuatnya sulit, maka ia sebaiknya membatalkan puasa,” (Lihat Syekh Jalaluddin Al-Mahalli, Jam‘ul Jawami‘, [Surabaya, Daru Nasyr Al-Mishriyah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 121).

Hanya saja perlu diingat bahwa heukum ini hanya berlaku bagi atlet profesional. Sedangakan tim-tim sepakbola dan futsal masyarakat yang sekadar menyalurkan hobi atau sekadar berolahraga tidak masuk dalam pertimbangan hukum ini karena mereka tidak berada dalam situasi sulit dan mengikat seperti atlet dan pekerja berat lain.

Meskipun tetap mendapat keringanan untuk membatalkan puasa, ulama menganjurkan mereka yang memiliki udzur seperti musafir, atlet profesional, atau pekerja berat untuk berpuasa atau setidaknya niat dan sahur di malam hari. Hal ini menunjukkan betapa mulianya ibadah puasa Ramadhan.

Semoga jawaban ini bisa dipahami dengan baik. Kami selalu membuka kritik, saran, dan masukan.

Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.



(Alhafiz Kurniawan)