Bahtsul Masail

Koperasi NMSI dan Analisis Kepailitannya, Adakah Indikasi Money Game?

Ahad, 7 Maret 2021 | 15:00 WIB

Koperasi NMSI dan Analisis Kepailitannya, Adakah Indikasi Money Game?

Ruang bisnis Koperasi NMSI adalah ternak lebah madu klanceng (Trigona sp).

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhRedaksi yang terhormat, langsung saja saya minta tolong dibahas di Bahtsul Masail tentang produk Koperasi NMSI yang lagi ramai, yaitu klabee (lebah klanceng), yang bergerak di jual beli stuff lebah klanceng. Ada 2 jenis stuff yang dijual yaitu ukuran medium dengan harga 500 ribu rupiah, keuntungan 130 ribu rupiah, dan ukuran besar dengan harga 1 juta rupiah, keuntungan 280 ribu rupiah. Bagi hasil dilakukan dalam waktu 3 bulan. Nah, apakah ini juga termasuk money game juga? Halal atau haramkah skema bisnis kemitraan seperti ini? Terima kasih sebelumnya. (Sail)

 

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Semoga rahmat Allah subhanahu wata’ala senantiasa tercurah kepada kita sekalian! Shalawat serta salam kita sampaikan ke hadlirat Nabi Agung Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

 

Penanya yang budiman! Untuk menjawab pertanyaan saudara, kami membutuhkan penelusuran mengenai gambaran pola transaksi yang diterapkan oleh Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) tersebut. Dan berikut ini, merupakan hasil penelusuran kami.

 

Sekilas Profil Koperasi NMSI

Koperasi NMSI ini memiliki website resmi dengan alamat klabee.com. Namun, sejauh usaha penulis untuk membuka situs tersebut, penulis selalu diarahkan pada halaman kosong dan tidak bisa dibuka. Itu tandanya, ada masalah dalam informasi di situs tersebut. Apalagi, ada tanda seru pada tampilan alamat situs. Biasanya, hal semacam ini mengindikasikan bahwa situs tersebut telah diblokir oleh pihak ketiga, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

 

Selanjutnya, penulis mencari informasi dari berbagai media, dan bertemu dengan penjelasan mengenai skema bisnis Koperasi NMSI, yang bisa disimak sebagaimana penjelasan di bawah ini.

 

Legalitas Koperasi NMSI

Koperasi NMSI mengaku memiliki izin usaha dari Dinas Koperasi dan Dinas UMKM dan Perjanjian/MoU bermaterai. Penulis belum mengetahui maksud dari MoU ini. Pihak Koperasi telah menjalin kerja sama dengan siapa saja, tidak ada penjelasan lebih lanjut yang didapatkan oleh penulis. Keberadaan Koperasi disampaikan sebagai yang telah memenuhi syarat sebagai lembaga berbadan hukum tetap dengan nomor registrasi: 011145/BH/M.KUKM.2/XXI/2018.

 

Skema Bisnis NMSI

Ruang bisnis Koperasi NMSI adalah ternak lebah madu klanceng (Trigona sp). Ketika ada seorang mitra hendak bergabung, maka ia harus menyetorkan modal mulai dari 500 ribu per stuff (kotak lebah) dan modall ini diakadkan sebagai jaminan, sehingga bukan dibeli. Alhasil, modal ini dijamin pengembaliannya oleh pihak koperasi.

 

Panen madu terjadi setiap 3 bulan sekali berdasarkan pengelolaan, atau 1 tahun 4 kali , sesuai perjajian yang ditawarkan. Keuntungan per stuff (kotak) dipatok sebesar 130 ribu rupiah secara pasti. Oleh karena itu, untuk panen sebanyak 4 kali dalam setahun, modal sudah menjadi 2x lipat, karena modal awal utuh, dan hanya sebagai jaminan. Jadi, 500 ribu itu kembali, ditambah keuntungan sebesar 130 ribu x 4 = 520 ribu. Total akhir tahun, petani mendapat penghasilan sebesar 1.020.000 rupiah per stuff-nya. Semakin banyak stuff yang dikontrak oleh pihak petani, maka keuntungan itu semakin besar. Misalnya, petani mengontrak 10 stuff, maka ia harus menyetor modal disertakan sebesar 5 juta rupiah, dan keuntungan yang dipastikan oleh pihak koperasi, sebesar 5,2 juta rupiah. Bayangkan jika 25 stuff! Maka modal yang disertakan menjadi 12.5 juta, dan keuntungan sebesar 13 juta rupiah per tahun. Alhasil, total pendapatan ditambah modal yang dikembalikan, menjadi sebesar 25,5 juta rupiah.

 

Mekanisme Kerja Sama

Berdasarkan informasi yang penulis dapatkan, ada 2 skema akad kerja sama yang dilakukan antara mitra dengan koperasi NMSI, antara lain sebegai berikut:

 

  1. Budidaya Mandiri. Mitra membudidayakan sendiri lebah klancengnya dengan syarat memiliki kandang/rak untuk tempat stup/kotak dan bunga yang cukup untuk makanan klanceng
  2. Sistem Titip. Mekanismenya yaitu mitra menitipkan stuffnya ke Agen untuk dibudidayakan, dengan pembagian hasil panen 30% (agen) : 70% (mitra), jadi mitra tidak perlu memiliki kandang/rak + tanaman bunga, alias hanya menyertakan modal.

 

Bonus Keagenan

Keunikan dari Koperasi NMSI ini adalah keberadaan sistem perekrutan anggota yang dipraktiikkan oleh mereka, dengan label sebagai sistem keagenan. Dari perekrutan ini, dijanjikan adanya imbal hasil secara langsung berupa pemberian reward, yang ditetapkan per stuff yang diedarkan. Berapa besarannya, penulis tidak mendapatinya secara pastii.

 

Tinjauan Praktik Bisnis Koperasi NMSI Berdasarkan Fiqih

Ada beberapa fokus tinjauan terhadap model akad bisnis dari Koperasi NMSI yang penting diketahui berdasarkan sisi fiqihnya, antara lain sebagai berikut:

 

Pertama, status akad penyertaan modal

Ada 3 mekanisme akad penyertaan modal yang terdapat dalam syariat, yaitu akad qiradl, mudlarabah dan syirkah. Berdasarkan tinjauan ketiiga akad ini, karena meihat sifat harus kembalinya modal yang disertakan dan utuh sebagaimana sedia kala, maka akad yang masuk dalam kategori ini adalah akad qiradl. Masalahnya adalah ketika akad qiradl ini dilibatkan dalam skema budidaya mandiri.

 

Dalam akad qiradl, pihak yang berlaku sebagai pemilik modal harusnya tidak ikut dalam pengelolaan. Yang harus mengelola adalah pihak yang dimodali (‘amil qiradl). Sementara dalam mekanisme transaksi di atas, pihak yang memodali justru berperan sebagai amil. Alhasil secara qiradl, akad ini termasuk akad qiradl yang fasid disebabkan keterikutan pihak rabbul maal (mitra) tersebut dalam perjalanan usaha.

 

Kedua, status stuff yang tidak dibeli dan Modal sebagai jaminan

Sebelumnya, perlu kejelasan secara pasti apakah stuff ini berisikan bibit klanceng atau tidak. Sebab, ketiadaan bibit klanceng di dalamnya, menjadikan akad kemitraan ini secara otomatis sama dengan kemitraan yang ma’dum sebab stuff dan bibit klanceng tersebut merupakan kunci utama terjadinya produksi (tamwil).

 

Oleh karena itu, jika hal tersebut terjadi - yakni: ketiadaan bibit di dalam stuff- maka, secara otomatis akad penyertaan modal yang dilakukan oleh petani, menjadi akad syirkah yang fasidah, atau mudlarabah fasidah, atau gadai yang rusak (rahn fasid) disebabkan adanya itikad yang disengaja untuk berlaku taghrir (pengelabuan) dan tadlis (penipuan) oleh Koperasi NMSI. Besar dugaan itu adalah adanya praktik money game disebabkan ketiadaan ruang usaha.

 

Lantas, bagaimana bila di dalam stuff itu terdapat bibit klanceng? Bila hal ini yang terjadi, maka setidaknya ada akad turunan yang mungkin berlaku di dalam muamalah antara mitra dan Koperasi NMSI di atas. Analisis akad (takyif fiqih) yang mungkin berlaku adalah sebagai berikut:

 

  1. Memberikan stuff yang disertai dengan penyerahan uang sebagai jaminan, pada dasarnya adalah termasuk akad gadai (rahn). Uang yang diserahkan berstatus sebagai dain (utang) dan akadnya termasuk jenis reasi dari akad utang (qardl). Sementara stuff, kedudukan fiqihnya adalah menempati derajat sebagai barang jaminan (marhun). Alhasil, jalinan akad yang berlaku antara mitra dan koperasi, dengan menjadikan uang 500 ribu sebagai jaminan adalah terbalik. Seharusnya, stuff dengan adanya bibit di dalamnya itu yang berkedudukan sebagai barang jaminan (marhun).
  2. Karena stuff merupakan aset yang bisa berkembang (nama’) disebabkan adanya bibit klanceng yang ada di dalamnya, maka akad yang terjadi antara mitra terhadap stuff adalah termasuk relasi akad perawatan terhadap barang gadai (marhun). Alhasil, uang yang diberikan sebesar 130 ribu per 3 bulan sekali adalah ujrah perawatan barang gadai, dan bukan berasal dari akad bagi hasil kemitraan yang besarannya bergantung pada kapasitas produksi per stuff.
  3. Karena penetapan biaya perawatan sebesar 130 ribu rupiah per stuff adalah merupakan relasi akad rahn dan bukan relasi akad qiradl, maka oenetapan ujrah (upah) perawatan secara pasti bagi petani sebesar 130 ribu rupiah per 3 bulan tersebut adalah merupakan akad ijarah yang shahihah, khususnya yang berlaku pada skema akad budidaya mandiri, yakni mitra mengelola sendiri stuff yang ada.
  4. Karena akad budidaya mandiri merupakan yang berbasis akad ijarah, maka seluruh hasil produksi madu dari stuff adalah hak milik Koperasi NMSI. Mengapa? Karena, stuff merupakan barang gadai. Pihak mitra berhak atas upah per 3 bulan, ditambah uang mitra sebesar 500 ribu rupiah yang dipinjam oleh Koperasi NMSI.
  5. Sumber pokok masalah di dalam akad gadai ini adalah apakah harga kotak yang disertai bibit klanceng di atas merupakan yang setimbang dengan uang 500 ribu rupiah yang diserahkan oleh mitra di awal perjanjiaan akad? Jika, nilainya sesuai dengan harga pasaran setempat untuk per stuff yang siap produksi, maka benar bahwa akad penjaminan stuff terhadap utang 500 ribu adalah termasuk akad rahn yang sah.
  6. Alhasil, bila terjadi mangkir dari Koperasi NMSI untuk mengambil kotak di bulan-bulan yang sudah dijanjikann, maka stuff dan hasil produksinya bisa menjadi milik petani. Kelebihan omzet produksi terhadap besaran utang yang sudah disampaikan ke pihak Koperasi NMSI (500 ribu), menjadi tanggungan petani untuk memberikan kepada Koperasi NMSI, mengingat barang gadai yang dilelang, maka sisa hasil pelelangan adalah hak penggadai (Koperasi NMSI), dan bukan hak pegadaian (mitra).

 

Ketiga, akad antara pemodal dan agen sistem titip

Ketika pihak mitra mengambil akad titip (wadi’ah) stuff pada agen, maka akad semacam ini secara tidak langsung berubah menjadi akad mudlarabah. Status akad wadi’ahnya diabaikan (mulgha), dan yang berlaku adalah akad mudlarabahnya. Menurut versi Madzhab Hanafi, akad ini juga dikenal dengan istiilah akad istitsmary (investasi).

 

Sebagai akad mudlarabah / istitsmary, pihak mitra berkedudukan selaku rabbu al-maal (investor) dan pihak agen berperan selaku mudlarib (pengelola modal). Ruang usahanya adalah produksi madu klanceng.

 

Ketika akad ini terjadi, maka kedudukan agen merupakan kepanjangan tangan / wakil dari Koperasi NMSI. Oleh karenanya, perjanjian bagi hasil dengan rasio 30% agen : 70% mitra adalah perjanjian yang benar dalam bingkai akad ini.

 

Keempat, akad pencarian anggota dan komisi per stuff

Pada dasarnya mengajak orang untuk bergabung dalam suatu bisnis hukumnya adalah boleh, dengan syarat: 1) ada ruang bisnis yang jelas (khusus pada praktik investasi), dan 2) ada barang yang dijualbelikan (khusus untuk praktik jual beli). Illat keharaman dari praktik bisnis semacam ini terjadi, bilamana ada praktik ighra’, yaitu lalainya pengajak untuk melakukan tugasnya dalam kemitraan sehingga beralih pada aktifitas pencarian anggota semata.

 

Ciri khas terjadinya ighra’ dalam investasi adalah ruang investasinya sama sekali tidak potensial menjanjikan keuntungan, yang salah satunya ditandai oleh ketidakterjaminan oenjualan produk hasil investasi. Untuk itu, maka diperlukan fakta di lapangan mengenai jaminan keterjualan produk tersebut.

 

Ketika terjamin aksi penjualan produk tersebut, maka reward yang diberikan oleh perusahaan per stuff kepada mitra yang mengajak, hukumnya adalah boleh dan termasuk akad ju’alah shahihah. Namun, bila keterjualan produk itu tidak bisa dijamin, maka reward yang diberikan terhadap mitra adalah termasuk akad ju’alah fasidah.

 

Track Record Penjualan Madu Klanceng oleh Koperasi NMSI

Menilik dari berbagai pemberitaan dari media arus utama, Koperasi NMSI ini banyak digugat oleh para mitranya. Penyebabnya adalah dana mitra dan agen yang macet pencairannya oleh pihak koperasi. Para pembaca bisa melakukan penelusuran di internet terkait hal tersebut.

 

Kesimpulan terhadap Kasus Macetnya Dana Mitra dan Agen Koperasi NMSI

Mengacu pada skema akad kemitraan yang terjadi antara Koperasi NMSI dan mitra serta agennya, ada 2 faktor utama yang menyebabkan terjadinya kemacetan dana tersebut, yaitu:

 

  1. Adanya akad kemitraan (syirkah) yang rusak, dan beralih ke akad rahn dengan ijarah berupa perawatan stuff, serta besaran nilai penggajian kepada pihak mitra yang bersifat tetap (fixed), yaitu 130 ribu per 3 bulan per stuff, maka dalam analisa penulis bersama rekan-rekan tim peneliti berhasil menyimpulkan bahwa akad inilah biang utama terjadinya kepailitan bagi pihak Koperasi NMSI
  2. Rusaknya akad syirkah di atas mengakibatkan aliran cash-flow modal koperasi menjadi tidak berimbang (balanced) sehhingga mengakibatkan pengeluaran lebih besar dari pemasukan.
  3. Kepailitan ini merupakan biang utama bagi macetnya utang modal (500 ribu per stuff) di Koperasi sehingga menyebabkan petani mitra tidak bisa mendapatkan modal itu lagi
  4. Penulis bersama rekan-rekan Tim Peneliti, tidak menemukan adanya indikasi yang menguatkan ke arah telah terjadinya praktik money game pada praktik muamalah Koperasi NMSI, sehingga kasus yang sedang berlangsung pada Koperasi NMSI tersebut adalah benar-benar diakibatkan mismanajemen sehingga berujung pailit.

 

Wallahu a’lam bi al-shawab

 

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur