Bahtsul Masail

Mandi Junub Dulu atau Langsung Santap Sahur?

Jum, 18 Mei 2018 | 01:30 WIB

Assalamualaikum Wr Wb
Redaksi nu online yang kami hormati. Perkenankan saya menanyakan permasalahan yang masih mengganjal di benak saya. Saat bangun malam untuk santap sahur, kadang-kadang saya—maaf—mimpi basah. Yang saya tanyakan, apa yang harus saya lakukan, mandi junub terlebih dahulu atau langsung santap sahur? Terima kasih atas jawabannya. Jazakumullah. (Hamba Allah)

Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Penanya yang budiman, semoga kita senantiasa diberi taufiq dan inayah-Nya agar dapat menjalani ibadah puasa dengan baik.

Pada dasarnya, tidak ada larangan bagi orang yang junub untuk menikmati santap sahur. Sebab hal tersebut bukan tergolong aktivitas yang dilarang bagi orang junub. Sehingga tidak ada keharusan mana yang lebih didahulukan antara mandi junub terlebih dahulu atau langsung makan sahur.

Aktivitas yang dilarang bagi orang junub sendiri, disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja’ dalam Matn al-Taqrib sebagai berikut:
 

وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ اّلصَّلَاةُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَالُّلبْثُ فِي الْمَسْجِدِ


“Haram bagi orang jubub lima hal: shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa tahun, halaman 11)

Hanya saja, bila melihat dari pertimbangan keutamaan, dianjurkan bagi orang junub untuk mandi janabah terlebih dahulu sebelum ia makan sahur. Sebab, bagaimanapun juga kondisi janabah adalah kondisi yang kurang baik, terlebih untuk menjalankan aktivitas yang bernuansa ibadah seperti makan sahur.

Baca juga: Niat, Cara, dan Adab Mandi Janabah
Dan apabila terpaksa tidak sempat mandi janabah, misalkan karena waktu mepet, maka sebaiknya terlebih dahulu membasuh kemaluan dan berwudhu sebelum santap sahur. Sebab, melakukan aktivitas makan dan minum bagi orang junub adalah makruh sebelum ia berwudhu dan membasuh kemaluannya.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:

 (وَيُكْرَهُ لِلْجُنُبِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالنَّوْمُ وَالْجِمَاعُ قَبْلَ غُسْلِ الْفَرْجِ وَالْوُضُوْءِ) لِمَا صَحَّ مِنَ الْأَمْرِ بِهِ فِي الْجِمَاعِ وَلِلْاِتِّبَاعِ فِي الْبَقِيَّةِ إِلَّا الشُّرْبَ فَمَقِيْسٌ عَلَى الْأَكْلِ


“Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu. Karena ada hadits shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawim, Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jeddah, Dar al-Minhaj, 2011, juz 2, halaman 71)

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dengan baik. Kami terbuka untuk menerima kritik dan saran.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq

(M. Mubasysyarum Bih)