Bahtsul Masail

Niat Berbeda dalam Penyembelihan Kurban

Ahad, 5 Oktober 2014 | 23:00 WIB

Niat Berbeda dalam Penyembelihan Kurban

Ilustrasi (Muslim Village)

Assalamu’alaikum wa rahamtullah wa barakatuh.

Saya mau bertanya pak ustadz, sudah beberapa tahun terakhir ini saya dan teman-taman sekampung iuran untuk kurban. Alhamdulillah biasanya dapat seekor sapi untuk tujuh orang. Untuk tahun ini juga demikian, namun salah seorang yang ikut iuran itu niat tidak untuk kurban tapi untuk aqiqah.

Pertanyaannya apakah boleh niat yang berbeda seperti itu pak ustadz? Dan bagaimana status hewan tersebut? (Bambang, Lamongan)

Jawaban

Wa’alaikum salam wa rahamatullah wa barakatuh

Saudara penanya yang mudah-mudahan selalu dalam bimbingan petunjuk Allah. Tidak diragukan lagi bahwa apresiasi masyarakat terhadap anjuran berkurban tiap tahun semakin meningkat. Hal ini tentunya sangat menggembirakan bagi kaum muslimin atas semakin tumbuh dan berkembangnya semangat serta kesadaran untuk berkurban yang akan berdampak berkurangnya kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

Kita berharap semangat yang kian meningkat ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja, bahkan untuk ibadah-ibadah sosial yang lain juga mengalami peningkatan serupa seperti mengeluarkan zakat, infaq, sedekah, menyantuni anak yatim dan lain sebagainya.

Bapak Bambang yang kami hormati. Aturan mengenai kurban sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Rasulullah saw adalah bahwasannya seekor sapi telah mencukupi untuk kurban tujuh orang. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari sahabat Jabir ra:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: «حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya: Dari Jabir bin Abdillah berkata, “kami menunaikan haji bersama Rasulullah saw, kemudian kami menyembelih unta untuk tujuh orang dan sapi ataulembu juga untuk tujuh orang.

Dari hadis ini dan hadis-hadis lain yang bermakna serupa, mayoritas ulama fiqih kemudian menjadikannya sebagai dasar terpenuhinya seekor sapi atau lembu untuk tujuh orang yang berkurban.

Permasalahan yang timbul adalah apabila ada tujuh orang yang bersekutu untuk menyembelih seekor sapi dengan niat berbeda sebagaimana pertanyaan yang bapak sampaikan.

Dengan mengacu kitab Hasyiyah Bujairimi ala al-Minhaj karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, status hewan tersebut tetap sah dijadikan kurban bagi mereka yang berniat demikian (berkurban), sementara yang berniat aqiqah juga terpenuhi aqiqahnya dengan penyembelihan tersebut.

وَيُجْزِئُ بَعِيرٌ أَوْ بَقَرٍ، (قَوْلُهُ: عَنْ سَبْعَةٍ) سَوَاءٌ أَرَادَ بَعْضُهُمْ الْأُضْحِيَّةَ، وَالْآخَرُ اللَّحْمَ

Artinya; Seekor unta atau sapi cukup untuk kurban tujuh orang. Kata “untuk tujuh orang” baik sebagian diantara tujuh orang menginginkan (niat) berkurban dan yang lain hanya bermaksud mendapatkan daging semata.

Dari rujukan yang kami pergunakan ini dapat dipahami bahwa meskipun diantara tujuh orang yang membeli dan menyembelih seekor sapi tersebut berniat bukan untuk kurban, maka tidak akan membatalkan keabsahan orang yang berkurban. Masing-masing dari mereka tetap memperoleh apa yang diniatkan.

Mudah-mudahan jawaban ini semakin menggerakkan kita untuk lebih peduli terhadap sesama sehingga kesenjangan sosia ditengah-tengah masyarakat akan semakin berkurang. Amin.
Wallahu A’lam. (Maftukhan)