Bahtsul Masail

Perihal Takbir Sunah pada Shalat Id bagi Makmum Masbuq

Kam, 14 Juni 2018 | 00:00 WIB

Perihal Takbir Sunah pada Shalat Id bagi Makmum Masbuq

(Foto: 3ageeb.com)

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, pada shalat id tahun lalu orang di samping saya telat datang. Ia tiba setelah imam membaca surat Al-Fatihah. Pertanyaannya, apakah ia perlu membaca takbir sunah setelah takbiratul ihram atau mendengarkan imam membaca surat? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Fadli/Makassar).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Pada dasarnya, takbir tujuh kali pada rekaat pertama setelah takbiratul ihram dan lima kali pada rekaat kedua shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunah.

ويكبر في الأولى سبع تكبيرات غير تكبيرات الإحرام، وفي الثانية خمسا سوى تكبيرات القيام من السجود؟ روي أنه عليه الصلاة والسلام كان يكبر في الفطر والأضحى في الأولى سبعا قبل القراءة، وفي الثانية خمسا قبل القراءة رواه الترمذي

Artinya, “Seseorang bertakbir sebanyak tujuh kali pada rekaat pertama selain takbiratul ihram, dan lima kali pada rekaat kedua selain takbir berdiri dari sujud. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bertakbir sebanyak tujuh kali sebelum membaca surat pada shalat Idul Fitri dan Idul Adha, dan lima takbir pada rekaat kedua sebelum membaca surat, (HR At-Tirmidzi),” (Lihat Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 126).

Dari keterangan di sini, kita dapat menarik simpulan sementara bahwa hukum sejumlah takbir setelah takbiratul ihram itu adalah sunah. Oleh karena itu, ketiadaannya tidak mengganggu keabsahan shalat Id itu sendiri.

Adapun jamaah yang datang terlambat tidak perlu risau dengan takbir sunah tersebut. Makmum masbuq ini cukup mengikuti saja berapa kali imam takbir meskipun hanya tersisa satu takbir sunah. Demikian keterangan Syekh Ibnu Hajar berikut ini:

وَلَا يُكَبِّرُ الْمَسْبُوقُ إلَّا مَا أَدْرَكَ) مِنْ التَّكْبِيرَاتِ مَعَ الْإِمَامِ فَلَوْ اقْتَدَى بِهِ فِي الْأُولَى مَثَلًا وَلَمْ يَبْقَ مِنْ السَّبْعِ إلَّا وَاحِدَةٌ مَثَلًا كَبَّرَهَا مَعَهُ وَلَا يَزِيدُ عَلَيْهَا ، وَلَوْ أَدْرَكَهُ فِي أَوَّلِ الثَّانِيَةِ كَبَّرَ مَعَهُ خَمْسًا وَأَتَى فِي ثَانِيَتِهِ بِخَمْسٍ أَيْضًا ؛ لِأَنَّ فِي قَضَاءِ ذَلِكَ تَرْكَ سُنَّةٍ أُخْرَى

Artinya, “(Makmum masbuq (tertinggal beberapa saat) hanya bertakbir sebanyak apa yang dia ikuti) bersama imam. Kalau dia mengikuti imam pada rekaat pertama misalnya, lalu ia hanya mendapati imam bertakbir terakhir dari tujuh takbir sunah itu, maka ia cukup bertakbir sekali saja mengikuti imam tanpa perlu menambah takbir. Kalau ia mengikuti imam di awal rekaat kedua, maka ia cukup bertakbir lima kali bersama imam dan ia bertakbir pada rekaat susulan setelah imam salam nanti cukup lima kali takbir juga. Karena, mengqadha takbir yang luput pada rekaat pertama dapat mengabaikan sunah lainnya,” (Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Mihajul Qawim, [Surabaya, Maktabah Muhammad bin Ahmad Nabhan wa Auladuh: tanpa catatan tahun], halaman 87).

Dari keterangan ini, kita mendapat pedoman bahwa makmum masbuq pada prinsipnya mengikuti imam saja. Kalau imam masih bertakbir sunah, ia cukup bertakbir sejumlah imam bertakbir. Kalau imam sudah membaca surat, ia tidak perlu bertakbir.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.



(Alhafiz Kurniawan)