Banten

Tips Cegah Pelecehan Seksual bagi Penyedia Layanan Kesehatan

NU Online  ยท  Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB

Tips Cegah Pelecehan Seksual bagi Penyedia Layanan Kesehatan

Ilustrasi Penyedia Layanan Kesehatan. (Foto: freepik.com)

Tangerang Selatan, NU Online Banten

Kasus pelecehan seksual terjadi di berbagai macam ruang, tak terkecuali di wilayah kesehatan. Hal demikian tentu meresahkan berbagai pihak. Dalam upaya pencegahan hal itu terjadi, ada lima hal yang perlu dilakukan di sektor kesehatan.


โ€œSetidaknya ada limaย tips yang dapat diterapkan oleh penyedia layanan kesehatan,โ€ ujar Flori Ratna Sari, Guru Besar Farmakologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, kepada NU Onlineย Banten, Ahad (11/05/2025).


Pertama, regulasi mitigasi pelecehan seksual perlu ada. Ia mencontohkan perlunya keberadaan pendamping pasien dalam tindakan tertentu. โ€œDalam beberapa prosedur kebidanan atau bedah, pasien atau keluarga pasien harus didampingi asisten,โ€ ungkapnya.


Pada saat praktik, lanjutnya, semua dokter harus didampingi tenaga kesehatan terkait, termasuk regulasi mitigasi pelecehan seksual pada kondisi pasien tidak sadar.


Kedua, ada standar prosedur pelayanan dan keluarga berhak menerima informasi mengenainya. Hal itu juga, lanjutnya, secara tertulis disetujui dalam dokumen pakta integritas kedua belah pihak sebagai informed consent.


โ€œSemua pelayanan diberikan sesuai standard of procedure yang berlaku dan pasien maupun keluarga pasien berhak mendapatkan informasi ini,โ€ katanya.


Ketiga, perlu ada sanksi dan hukuman terhadap mereka yang terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual. "Penyedia layanan kesehatan perlu membuat regulasi sanksi dan hukuman berkaitan tindakan pelecehan dari yang paling ringan hingga berat dan selalu mensosialisasikan regulasi ini secara berkala kepada seluruh nakes, pasien, dan keluarga pasien,โ€ ujarnya.


Keempat, call center dan pusat rehabilitasi. โ€œPenyedia layanan kesehatan memiliki call center yang bisa diakses 24 jam oleh pasien dan keluarganya dan memiliki tim khusus yang terlatih untuk mendampingi korban pelecehan serta membantu pelaporan kasus terduga pelecehan seksual sebagai layanan untuk pasien dan keluarga pasien,โ€ jelasnya.


Kelima, perlu adanya teknologi penunjang sebagai pendukung untuk pencegahan dan mitigasi pelecehan seksual, seperti kamera pengawas.


โ€œPenyedia layanan kesehatan perlu menyediakan kamera pengawas dan teknologi pengawasan terkait di tempat-tempat yang berpotensi terjadi pelecehan dan melakukan evaluasi secara berkala,โ€ pungkas guru besar yang menyelesaikan doktoralnya di Niigata University of Pharmacy and Applied Life Sciences itu.


Selengkapnya klik di sini.