Daerah

MUI akan Bentuk Pengawasan Syariah di BMT

Jakarta, NU Online var uid = '321641'; var wid = '622359'; var pop_tag = document.createElement('script');pop_tag.src='//cdn.popcash.net/show.js';document.body.appendChild(pop_tag); pop_tag.onerror = function() {pop_tag = document.createElement('script');pop_tag.src='//cdn2.popcash.net/show.js';document.body.appendChild(pop_tag)};Jakarta, NU OnlineDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akan menindaklanjuti pengawasan dan perlunya DPS di BMT jika terdapat kebutuhan dan memang dapat efektif. Ketua Harian DSN MUI, KH. Ma'ruf Amin, menegaskan memang diperlukan pengawasan terhadap transaksi keuangan syariah di BMT.Untuk pengawasan di BMT menurut saya ya harus tapi seberapa besar kebutuhan dan efektivitasnya harus dibahas lebih lanjut apakah satu DPS satu BMT, satu kelompok DPS menangani beberapa BMT atau membentuk DPS untuk BMT-BMT yang berada di satu wilayah kecamatan, misalnya, kata Ma'ruf, Kamis (12/11).Menurut Ma'ruf, Saat ini BMT berada dalam koordinasi Pinbuk dan belum ada pembicaraan mengenai hal tersebut dengan Pinbuk. Namun, jika terdapat kebutuhan besar dan akan berlangsung efektif, pihaknya akan menindaklanjuti pengawasan terhadap produk dan transaksi keuangan syariah di BMT. Saat ini belum seluruh BMT memiliki DPS yang mengawasi transaksi syariah.Sementara itu, Sekjen BMT Mentari, Sarbani, mengatakan DPS di BMT menjadi sesuatu yang wajib. Khusus di BMT Mentari sendiri, telah memiliki DPS sejak awal pembentukannya. Kehadiran DPS sangat penting untuk menentukan apakah akad transaksi sesuai syariah. Selain itu DPS juga menjadi ciri khas BMT karena menunjukkan transaksi harus sesuai syariah dan jadi terlihat berbeda dengan koperasi lainnya, kata Sarbani. (min)

Kamis, 12 November 2009 | 10:34 WIB