Syariah

Barang Dibeli lewat Orang Lain, Bagaimana Kekuatan Klaimnya?

Sen, 1 Juli 2019 | 16:45 WIB

Dalam fiqih muamalah, saat membeli suatu produk, kita disyaratkan untuk melihat  (ru’yah) barang guna memenuhi syarat jual beli, yaitu tahu produk (ma'rifatul-sil'ah). Wasilah yang dipergunakan untuk tahu itu ada dua, yaitu ada kalanya melalui melihat langsung dan ada kalanya tidak secara langsung. Dan hukum asal bisa tercapainya mengetahui adalah melalui melihat langsung bi al-'ain dan bi al-nadhar (melihat dengan mata kepala sendiri). 

Di saat sudah melihat dengan mata kepala sendiri maka khiyar (opsi) yang berlaku atas konsumen untuk melanjutkan transaksi atau tidak adalah khiyar majelis atau khiyar syarat. Khiyar majelis berlaku selagi ia masih ada dalam majelis transaksi, dan khiyar syarath berlaku sampai syarat yang ditetapkan terlampaui. Misalnya perkataan seorang konsumen: "Beri saya waktu tiga hari untuk menimbang-nimbang, nanti saya beritahu." Opsi semacam adalah termasuk khiyar syarat, dan berlaku dengan ketentuan selama tiga hari itu ia bisa menetapkan apakah akan tetap melanjutkan akad atau membatalkannya. Jika lebih dari tiga hari, maka penjual bisa melego barang ke orang lain selain konsumen di atas. Dan ini sah secara syariat. Al-Zuhaily menyatakan:

الرؤية قد تكون لجميع المبيع وقد تكون لبعضه. والضابط فيه أنه يكفي رؤية ما يدل على المقصود ويفيد المعرفة به

Artinya: "Melihat (dalam pengertian dagang) itu kadang kala berlaku atas semua produk dan kadang kala sebagiannya saja. Batasan terpenting dalam hal ini adalah bahwa melihat yang bisa sifatnya bisa merepresentasikan pada tercapainya tujuan dan berfaedah sebagai memenuhi unsur ma'rifah terhadap barang." (al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islàmy wa Adillatuhu, Kairo: Dâr al-Ma'rifah, tt.: juz 4, halaman: 583)

Yang menarik untuk diwacanakan adalah membicarakan hushul al-ma'rifah (tercapainya syarat tahu) melalui wasilah tidak langsung, yaitu bagaimana caranya dan sejauh mana kekuatan hukumnya bersifat mengikat. Al-Zuhaili menegaskan:

أنه إذا كان غير المرئي تبعا للمرئي، فلا خيار له سواء أكان رؤية ما رآه تفيد له العلم بحال ما لم يره، أو لا تفيد، لأن حكم التبع حكم الأصل

Artinya: "Sesungguhnya ketika ada seseorang yang tidak melihat produk kemudian informasinya mengikut pada orang yang melihat, maka dalam hal ini tidak berlaku khiyar (opsi) baginya, baik itu informasi yang dihasilkan dari melihat memberi faedah pada tercapainya maksud 'ilmu' terhadap kondisi barang yang tidak bisa dilihatnya secara langsung, atau sebaliknya memberi faedah. (Mengapa tidak ada khiyar?) Karena hukum mengikut adalah sama dengan hukum asal (seolah melihat sendiri)."  (al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islàmy wa Adillatuhu, Kairo: Dâr al-Ma'rifah, tt.: juz 4, halaman: 583)

Wasilah tidak langsung terjadi ada kalanya berbekal informasi produk dari orang lain yang disuruhnya (wakil) dan ada kalanya berdasar informasi yang berkembang (iklan/platform). Tentu saja, dalam hal ini juga masih berlaku sistem khiyar (opsi) bilamana sudah terjalin transaksi. Hanya saja skalanya dibatasi. Selain kedua khiyar yang telah disebutkan, juga masih berlaku khiyar 'aib, yaitu opsi untuk memilih melanjutkan opsi transaksi atau membatalkannya yang diakibatkan ditemuinya cacat pada barang yang dibeli. Mari kita cermati pada aspek wasilah tidak langsung ini terhadap upaya untuk tahu barang (husul al-ma’rifah)! 

Dengan cara mengetahui barang lewat sarana tidak langsung ini sudah pasti tidak bisa tepat 100% bila dibandingkan dengan melihat langsung. Ada sisi yang tertutup karena faktor informasi. Bagaimanapun juga, kualitas informasi berpengaruh besar terhadap pengetahuan àtas suatu produk. 

Jika kita skalakan, derajat pengetahuan tidak langsung ini berada pada kisaran 0-99%. Sebesar 0% mewakili unsur jahlu (tidak mengetahui sama sekali), 1-49% mewakili wahm (mengetahui sebagian, namun lebih banyak sisi yang tidak diketahui), 50% mewakili derajat syak (ragu-ragu, karena sisi yang diketahui dan tidak diketahui bersifat imbang, 50%-50%), dan 51-99,99% mewakili derajat dhanny (sebagian besar diketahui, namun juga tidak menutup kemungkinan ada sedikit derajat informasi yang tidak diketahui).

Nah, berdasar derajat kekuatan informasi terhadap barang tersebut, selanjutnya ditentukan daya komplain terhadap produk. Penulis menyebut daya komplain sehingga berhak mengajukan klaim, dalam hal ini adalah karena konsumen merupakan raja (dalam istilah bisnis). Klaim ini ada yang berujung pembatalan dan ada yang berujung kesadaran. Klaim yang berujung pembatalan, umumnya karena dipengaruhi ketidaksesuaian antara informasi dengan produk. Klaim yang berujung kesadaran merupakan manifestasi akad shuluh (damai). Namanya saja membeli secara tidak langsung, kalau ada yang tidak sesuai dengan rasa (sedikit-sedikit) ya wajarlah. Pernyataan semacam ini adalah citra dari akad shuluh tersebut dan termasuk hal yang maslahat. Mengapa? Karena ada sisi yang dipandang baik dan nyata bisa dirasakan. Itu sebabnya ia disebut maslahat. 

Hari ini beredar sejumlah pandangan kembali terhadap hukum bunga bank. Pada hakikatnya bunga bank sendiri terbit pada beberapa produk perbankan, yaitu produk tabungan, produk investasi, dan produk perkreditan.

Untuk bunga yang lahir dari produk tabungan dan investasi, ada sejumlah kalangan yang mempermasalahkan disebabkan menambah jumlah pokok harta yang ditabung. Namun, dalam pandangan penulis, hakikat dari produk investasi sendiri adalah menanam modal. Sudah pasti bahwa modal tersebut diperuntukkan untuk kegiatan usaha yang mana bank selaku pihak mudlarib (pengelola). Akad yang dipergunakan dalam investasi adalah akad syirkah. Nah, yang dijadikan dasar oleh para pengkaji lain untuk menggugat keputusan bolehnya bunga dalam akad investasi adalah uang tersebut disalurkan ke mana oleh pihak perbankan? Berapa nisbah bagi hasil yang diterima oleh nasabah? Ketidaktahuan secara pasti akan besaran nisbah bagi hasil ini diputus sebagai illat  (alasan) dasar pengharaman. Apalagi nisbah itu bila ditentukan dari modal usaha, dan bukan dari profit atau kerugian yang diterima. 

Tentang masalah penyaluran modal nasabah dalam hal ini umumnya adalah mengikuti kebijakan perbankan. Bank memiliki sejumlah regulasi yang harus diikuti dan digariskan oleh pemerintah. Jadi, dalam hal ini bank tidak berjalan sendiri. Ia harus mematuhi peraturan tersebut. Singkat cerita, keamanan dana nasabah investasi adalah dijamin. Dengan demikian, maka hukum dari dana nasabah ini 'mengikut' pada hukum asal investasi, yaitu wajib menerima bagi hasil. Oleh karena itu berlaku kaidah:

حكم التبع كحكم الأصل

Artinya: "Hukum mengikut adalah sama dengan hukum asal." 

Masalah kemudian tidak sama persis jalannya dengan hukum asal, maka berlaku shuluh, selagi masih bisa ditoleransi dan nyata ada maslahahnya. Itu pula sebabnya, al-Zuhaili menyebut tidak ada khiyar baginya. Maksudnya adalah karena komplain yang akan dilakukan sudah berjamin regulasi. Wallâhu a'lam bi al-shawab.


Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur


Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua