Syariah

Batu Vulkanik Apk, Skema Bisnis Haram Bermain Api

Sel, 2 Maret 2021 | 15:30 WIB

Batu Vulkanik Apk, Skema Bisnis Haram Bermain Api

Perusahaan pengembang aplikasi Batu Vulkanik tidak keluar uang untuk menggaji member. Seluruh keuangan berasal dari member.

Mengapa Indonesia begitu marak dengan aplikasi berbasis skema ponzi? Seolah tidak ada perangkat hukum yang sanggup menanganinya. Penyebabnya ternyata, hukum positif untuk menjerat para pelaku bisnis skema ponzi ini, hingga kini belum diatur secara khusus. Tidak ada tindakan yang berujung bisa memiskinkan para pelaku atau merampas seluruh aset yang dipergunakan untuk melakukan bisnis terlarang tersebut.

 

Tindakan hukum yang dipergunakan untuk menjerat para pelaku hanya berkutat pada wilayah sektoral semata. Misalnya, penghentian perusahaan, pencabutan surat izin, dan sejenisnya. Sementara pelakunya masih melenggang bebas di luaran.

 

Silakan pembaca mencermati perangkat hukum tersebut, antara lain UU Nomor 7 tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung! Di dalam kedua perangkat ini hanya disebutkan bahwa pribadi/personal yang menerapkan skema piramida, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. Pasal 31 Permendag 70/2019, hanya menyebutkan bahwa perusahaan yang menerapkan skema piramida hanya dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan surat izin usaha perdagangan. Merdeka, bukan?

 

Ketika para pelaku sudah keluar dari penjara, mereka masih bisa menikmati sisa hasil kejahatannya, buah dari praktik haram yang dilakukan. Bagi perusahaan, mereka cukup dengan beringsut, ganti label usaha, launching ulang, dan siap mengeruk harta masyarakat lewat bisnis haram tersebut.

 

Kali ini kita akan bahas salah satu aplikasi yang secara nyata menunjukkan praktik money game, namun belum banyak diketahui masyarakat. Masyarakat wajib tahu bagaimana praktik haram bisnis ini dilakukan.

 

Sekilas tentang Batu Vulkanik Apk

Bulan Oktober 2020 merupakan awal diluncurkannya aplikasi Batu Vulkanik Apk atas nama payung usaha PT Mkiil Bill Indonesia. Tak ubahnya aplikasi lainnya, Vtube dari Fvtech dan Vtube dari QNET, perusahaan mendaku bahwa apiikasi ini merupakan penghasil uang dengan hanya berbekal menonton video selama 5 menit per hari dan menjanjikan penghasilan yang diberi kode sebagai Koin Api senilai 0,17 Koin Api. Satu Koin Api dipatok harganya sebesar 10 ribu rupiah. Alhasil, tidak ubahnya dengan Vtube yang memberi kode janji penghasilannya berupa Viewpoin (VP), dan 1 VP dipatok dengan nilai 1 Dolar. Serupa tapi tak sama. Tak samanya karena Koin Api berbasis rupiah, sementara Viewpoin (VP) berbasis dolar [arsip].

 

Cara Kerja Batu Vulkanik Apk

Cara kerja Batu Vulkanik Apk ini juga meyerupai Vtube. Penyebabnya mungkin karena salah satu pengasongnya adalah jebolan Vtube itu sendiri. Berawal dari user gratisan yang mendaftar menjadi member Batu Vulkanik Apk. Setiap kali menjalankan misi menonton video selama 5 menit, ia mendapatkan 0,17 Koin Api, yang setara 1.700 rupiah. Alhasil selama 10 hari, member mendapatkan 1,7 Koin Api. Dan selama 30 hari, ia akan mendapatkan 5,1 Koin Api, setara 51.000 ribu rupiah.

 

Untuk mengikutii misi bulan berikutnya, pihak member harus menyetorkan 5 Koin Api kepada pihak perusahaan. Akibat penyerahan ini, pihak member sudah naik level ke Bintang 2 (menurut istilah Vtube). Dari menjalankan misi harian, ia akan mendapatkan Koin Api sebesar 0,233, lebih tiinggi dari Level sebelumnya yang hanya mendapatkan 0,17 Koin Api. Selama 30 hari menjalankan misi, pihak user akan mendapatkan 6,99 Koin Api, dan bila dibulatkan senilai 7 Koin Api, setara 70.000 rupiah.

 

Untuk level berikutnya, member yang ingin naik level menyetorkan 200 Koin Api. Sudah barang tentu, bila member tidak mampu mencukupi kebutuhan 200 Koin, maka dia harus membeli sebesar kekurangan itu. Berapa besarannya? Jawabnya sebesar 200 dikurangi 7, sehingga total 193 Koin. Jika 1 Koin Api setaraa 10 ribu, itu artinya pihak user harus setor uang ke perusahaan sebesar 1.930.000 rupiah. Jumlah yang fantastis, bukan?

 

Model semacam ini, jika pada Vtube dari Fvtech dikenal dengan istilah fast track atau flash track. Pada Batu Vulkanik Apk diganti dengan istilah topping up. Intinya sama, membeli Koin Api. Kalau pada Vtube, membeli Viewpoin.

 

Yang untung siapa? Tentu saja pihak perusahaan. Untuk memuluskan modus operandinya, setiap member dibatasi dengan masa aktif 30 hari.

 

Keanggotaan Referral Batu Vulkanik Apk

Karena menyadari bahwa pola bisnis semacam ini membutuhkan kehadiran anggota lain, maka diadakan referral. Ciri khasnya, sebar-sebar kode referral atau yang semacamnya, kemudian diiringi pemberian bonus referral bila berhasil mengajak 1 orang, sebesar 5% dari jumlah top up member yang diajak. Secara rinci, adaah sebagai berikut:

  1. Ajak 20 orang dapat bonus Rp200.000
  2. Ajak 50 orang dapat bonus Rp2000.000
  3. Ajak 100 orang dapat bonus Rp5000.000
  4. Ajak 200 orang lebih, dapat bonus Rp16.000.000

 

Menggiurkan, bukan? Lebih jauh lagi, untuk mengiming-imingi agar user senantiasa mencari teman, maka disampaikan penurunan potongan atas nama pajak. Berikut rinciannya:

  1. 0 - 0 teman, pajak 16%, admin bank Rp5000
  2. 1 - 2 teman, pajak 12%, admin bank Rp5000
  3. 3 atau lebih teman, pajak 8%, admin bank Rp5000 [arsip]

 

Apakah ini benar merupakan pajak yang masuk ke kas negara? Mestinya hal semacam ini ditanyakan oleh para member. Kita patut curiga bahwa itu hanyalah akal-akalan semata. Mengapa? Mana ada pajak besarannya semakin menurun seiring pendapatan semakin naik!? Pasal mana yang menjelaskan hal itu pada UU Perpajakan?

 

Pada dasarnya, pajak yang ditetapkan di situ adalah cara inisiator/perusahaan untuk menggasak uang anggotanya. Hal yang sama juga berlaku di Vtube Fvtech, yang menggarong uang member dengan atas nama pajak juga, bukan? Apakah para member menyadari akan hal itu?

 

Pelanggaaran Aspek Muamalah Batu Vulkanik Apk

Hukum melakukan setiap aktivitas muamalah, pada dasarnya adalah boleh, kecuali bila ditemui adanya illat (penyebab) larangan syariat di dalamnya.

 

Buntut dari menerjang larangan syariat ini sudah pasti rusaknya akad. Jika rusak maka harta yang diserahkan oleh member, harus kembali kepada pihak yang menyerahkan. Jika tidak dikembalikan maka harta itu adalah harta haram. Allah SWT mengancam setiap pelaku muamalah yang menerjang batas-batas larangan dengan jalan memakan harta haram, yaitu:

 

يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

 

“Pada hari di mana harta-harta itu dibakar di neraka jahannam, lalu diseterikakan ke dahi mereka, lambung mereka, dan punggung-punggung mereka. (Lalu dikatakan) ‘Inilah harta-harta yang kalian simpan karena nafsu kalian. Maka rasakanlah harta-harta itu sekarang!” (QS Al-Taubah: 35).

 

Di dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman:

 

ثم صبوا فوق رأسه من عذاب الحميم ذق إنك أنت العزيز الكريم

 

"Lalu dituangkan ke kepalanya sebagai siksaan yang teramat pedih. (Lalu dikatakan) “Ini rasakanlah (azab itu)! Sesungguh-Nya Engkau Dzat Yang Maha Perkasa dan lagi Maha Mulia.” (QS Al-Dukhan: 48-49).

 

Lantas, muamalah apa saja yang dilanggar oleh aplikasi Batu Vulkanik Apk di atas?

 

Pertama, pihak perusahaan selaku yang menyuruh menonton video, pada dasarnya tidak benar-benar menggaji. Apa buktiinya?
 

  1. Koin Api hanya bisa cair dengan jalan dibeli oleh member lain. Ini berarti, upahnya member tidak datang dari perusahaan, melainkan datang dari member lain. Alhasil, sama dengan status Viewpoin yang hanya bisa cair dengan jalan dibeli oleh member lain
  2. Bukti bahwa Koin Api dibeli oleh member lain adalah member diwajibkan untuk melakukan Topping Up, sehingga seolah-olah terjadi transaksi ijarah. Padahal, itu semua adalah pengelabuan untuk menutupi aksii cuci tangannya pihak perusahaan dari menggaji member.
  3. Perolehan Koin Api dari melakukan aksi yang sama, dengan aplikasi yang sama, dapat meningkat seiring topping up-nya meningkat. Hal itu menandakan bahwa Koin Api pada dasarnya label saja yang bisa diubah-ubah oleh admin aplikasi, serta tidak memiliki relasi apa pun dengan misi menonton video.
  4. Bukti bahwa Koin Api adalah sekadar label adalah bahwa pihak member bisa langsung naik ke level yang lebih tinggi setelah membeli Koin Api, tanpa harus melakukan misi nonton video.
  5. Karena Koin Api hanya label yang bisa diubah-ubah, itu menandakan bahwa Koin Api itu pada dasarnya adalah fiktif.
  6. Bukti bahwa Koin Api itu fiktiif adalah pihak perusahaan menjual Koin Api itu ke member, untuk menggaji member yang menukarkan Koin Api yang diperoleh dari kerja menonton video, di mana misi kerja itu adalah hasil suruhan perusahaan
  7. Alhasil, perusahaan tidak keluar uang untuk menggaji member. Seluruh keuangan adalah berasal dari member. Skema bisnis semacam ini adalah modus pengelabuan dan penipuan, sebab member menggaji member.

 

Kedua, karena Koin Api itu adalah koin fiktif maka transaksi topping up adalah termasuk transaksi fiktif (bai’ ma’dum).

 

Kesimpulan Hukum

Batu Vulkanik Apk adalah besutan lain dari pola atau skema bisnis ala Vtube yang diterbitkan oleh PT Future View Tech. Bisnis ini secara nyata adalah haram secara syara’ dan secara meyakinkan merupakan praktik penipuan dan pengelabuan. Alhasil, diimbau kepada masyarakat agar tidak berbisnis dengan aplikasi tersebut. Dan kepada aparat penegak hukum, diimbau agar menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur


Instal sekarang NU Online Super App versi Android (s.id/nuonline) dan versi iOS (s.id/nuonline_ios). Akses dengan mudah fitur Al-Qur'an, Yasin & Tahlil, Jadwal Shalat, Kompas Kiblat, Wirid, Ziarah, Ensiklopedia NU, Maulid, Khutbah, Doa, dan lain-lain.