Syariah

Beda P2P Lending dan Pinjaman Online yang Mesti Diketahui Risikonya

Sen, 31 Mei 2021 | 15:00 WIB

Beda P2P Lending dan Pinjaman Online yang Mesti Diketahui Risikonya

Baik pinjol dan P2P lending adalah sama-sama bergerak dalam bidang pembiayaan atau pemberi kredit (qardl).

Beberapa waktu ini, kita dihebohkan oleh kasus seorang guru TK di Malang yang terbelit utang kepada sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol). Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai puluhan juta. Sebagai akibatnya, ia diteror oleh beberapa tenaga debt collector pinjol tersebut sehingga memantik reaksi sejumlah pihak, di antaranya adalah Walikota Malang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Akibat dari kasus tersebut, banyak masyarakat yang mempertanyakan mengenai keamanan meminjam di aplikasi pinjaman online dan khususnya aplikasi P2P lending. Di sinilah fokus tulisan ini disusun, yaitu menjelaskan apa itu pinjaman online dan apa itu P2P lending sebagai bagian dari upaya memberikan literasi digital produk keuangan.

 

Penting diketahui bahwa banyak masyarakat kita yang belum memahami perbedaan peer to peer lending (P2P lending) dengan pinjol (pinjaman online). Umumnya masyarakat hanya menduga kesamaan antara keduanya, yaitu sama-sama memberikan pinjaman/pembiayaan. Padahal dalam praktiknya, keduanya berbeda dari segi operasional dan sekaligus tata cara pendiriannya. Untuk itulah, mari simak ulasan berikut ini!

 

Payung Hukum Pinjaman Online dan P2P Lending

Pinjaman online merupakan platform pembiayaan dalam bentuk dana tunai kepada masyarakat melalui bantuan teknologi informasi. Ketika masyarakat mengakses pinjaman online, maka ia berhadapan dengan satu pihak saja, yaitu platform penyedia yang menempatkan diri sebagai marketplace. Platform penyedia ini tidak memiliki payung hukum, sehingga ilegal secara hukum positif negara.

 

Adapun P2P lending, sebagaimana pinjol, ia juga merupakan sebuah platform yang menawarkan bantuan pembiayaan atau kredit kepada masyarakat dalam bentuk dana tunai dan lewat perantara teknologi informasi. Status P2P Lending, juga berperan sebagai marketplace sehingga merupakan tempat yang mempertemukan antara investor (pemberi pinjaman) dan peminjam. Penyelenggaraan P2P lending di atur secara ketat oleh POJK Nomor 77 Tahun 2016.

 

Sebagai platform yang menawarkan jasa pembiayaan, baik disadari atau tidak, secara tidak langsung keberadaan kedua platform ini bergerak dalam bisnis dan berorientasi pada pencarian profit (keuntungan). Setiap dana yang dikucurkan sudah pasti menghendaki adanya imbal hasil berupa keuntungan.

 

Untuk mendapatkan keuntungan mereka harus menggaet banyak konsumen. Semakin banyak konsumen, maka peluang keuntungan semakin besar. Konsumen mereka adalah para lender/debitur yang mengajukan pembiayaan kepadanya.

 

Akad Pinjol dan P2P Lending serta Imbasnya

Baik pinjol dan P2P lending adalah sama-sama bergerak dalam bidang pembiayaan atau pemberi kredit (qardl). Secara syara’, akad utang-piutang merupakan akad yang berbasis amanah dan sekaligus dengan niatan untuk tolong-menolong (ta’awun).

 

Relevansi dari akad amanah adalah besaran dana yang dipinjamkan harus kembali sesuai dengan besaran pihak peminjam mengajukannya. Jika pinjam Rp100 ribu, maka harus kembali Rp100 ribu.

 

Sebagai akad yang berbasis ta’awun, maka pengucuran dana (pemberian utang) kepada pihak lender harus dengan niatan membantu. Batasan ketentuan syara’ (dlabith) dari akad ta’awun adalah bila terjadi kegagalan dalam membayar, maka pihak pemberi pinjaman harus bisa menjadwalkan (resecheduling) lagi skema pembiayaannya, atau melakukan restrukturisasi. Semua ini berangkat dari ketentuan bahwa akad qardl (utang piutang) yang dibenarkan dalam syara’ adalah qardlu hasan (pinjaman lunak).

 

Karena kedua sikap tersebut umumnya dilakukan terhadap pihak-pihak yang saling mengenal satu sama lain, maka dibutuhkan keberadaan penjamin (dlamin/kafil) bila hal itu harus melibatkan skala masyarakat luas yang belum tentu saling mengenal. Dalam konteks ini maka pihak penjamin dari P2P lending adalah Otoritas Jasa Keuangan selaku penerbit POJK Nomor 77 Tahun 2016. Sementara itu, bagi pinjaman online ilegal, karena ketiadaan payung hukum, maka sikap penjaminannya adalah ditentukan oleh penyelenggara platform itu sendiri, mengingat uang yang dipinjamkan kepada debitur/lender bukan uang mereka sendiri.

 

Amanah penjaminan secara umum ditujukan atas dua hal, yaitu (1) terhadap kembalinya dana yang diutangkan (penagihan nasabah), dan (2) hak nasabah untuk mendapatkan rescheduling atau restrukturisasi terhadap pengembalian bila terjadi kesulitan untuk mengembalikan.

 

Upaya menjalankan amanah ini pada akhirnya membutuhkan seorang debt-collector (jasa penagih utang). Di sinilah kemudian terjadi sejumlah permasalahan-permasalahan.

 

Dampak Keberadaan P2P Lending Legal dan Ilegal

Mencermati terhadap beberapa fakta penyelenggaraan P2P lending ilegal dan pinjol yang ilegal, maka tampak beberapa fakta perbedaan keduanya dalam ruang aplikasinya di masyarakat.

 

Pertama, proses pengajuan pembiayaan. Sebagai platform yang sama-sama berorientasi pada bisnis dan pencarian keuntungan, maka terjadi persaingan dalam menggait konsumen. Bagi P2P lending yang legal, maka cara menggait ini sudah ditetapkan aturannya lewat POJK Nomor 77 Tahun 2016.

 

Adapun untuk pinjol yang ilegal, maka kebanyakan perusahaan tidak melakukan seleksi dan identifikasi secara benar pada setiap calon peminjam. Tidak ada penilaian khusus untuk melihat kelayakan dari peminjam. Ini menunjukkan bahwa pinjaman yang diberikan itu sifatnya sembarangan dan tidak profesional.

 

Kedua, kantor alamat perusahaan. Berdasarkan POJK 77/2016, P2P lending legal memiliki kantor fisik dengan alamat yang jelas dan tidak sekedar Virtual Officer (kantor berbasis virtual/online) semata. Sementara itu, bagi pinjol ilegal, mereka umumnya hanya memiliki virtual officer. Jadi, selaku perusahaan yang tidak memiliki izin operasional, maka mereka tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Ini tentu saja akan menyulitkan peminjam jika suatu saat mengalami masalah atau kendala.

 

Ketiga, penyalahgunaan data peminjam. Bagi P2P Lending yang legal dengan ciri kepemilikan kantor fisik yang riil, maka bilamana terjadi kasus gagal bayar, atau indikasi adanya gagal bayar pada konsumen, maka pihak konsumen ada kemungkinan untuk mendatangi kantor tersebut untuk mengajukan penjadwalan ulang terhadap utangnya.

 

Lain halnya dengan pinjol ilegal, karena tidak memiliki kantor fisik, maka satu-satunya alasan untuk melakukan penagihan adalah dengan memanfaatkan data peminjam yang sudah diserahkan kepada pihak pinjol.

 

Jadi, bila ada kasus beberapa pihak yang tidak merasa melakukan pinjaman online namun dia tiba-tiba dikontak oleh perusahaan pinjol, maka itu adalah tanda-tanda adanya penyalahgunaan data peminjam dengan niatan untuk mempermalukan (pencemaran nama baik). Alhasil, beberapa kasus kebocoran data pengguna adalah yang selama ini cukup ramai menghiasi ranah fintech tanah air, sebenarnya ada kaitannya dengan ulah perusahaan pemberi pinjaman online yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menggait nasabah dan sekaligus melakukan penagihan.

 

Berbeda dengan perusahaan peer-to-peer lending berizin, ada aturan POJK77/2016 yang membatasi gerak-geriknya sehingga hanya data tertentu saja yang boleh digunakan oleh pihak pemberi pinjaman.

 

Keempat, proses penagihan yang tidak profesional. Sebagaimana kasus Guru TK yang sudah kita sampaikan sekilas di atas, adalah contoh kasus kecil dari kasus pinjaman online yang berujung tidak menyenangkan. Hal ini terjadi karena pemberi pinjaman tidak menagih dengan cara yang profesional. Mereka tidak hanya menghubungi nomor kerabat peminjam, bahkan kerap menggunakan kata-kata kasar saat menagih. Ini tentu sangat tidak mencerminkan profesionalitas dan bisa menimbulkan ketidaknyamanan.

 

Itulah sekilas beberapa perbedaan berkaitan dengan P2P lending legal dan pinjaman online yang ilegal. Bagaimana syara’ mengatur keharusan perjalanan dua platform yang berbeda ini? Kita akan kupas di tulisan berikutnya.

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim