Syariah

Bwtrade, Money Game Berkedok Mata Uang Kripto Bitwincoin, Saham, dan Properti

Sel, 23 Februari 2021 | 14:30 WIB

Bwtrade, Money Game Berkedok Mata Uang Kripto Bitwincoin, Saham, dan Properti

Sekilas nama dari Bitwincoin ini menyerupai Bitcoin. Namun, benarkah bahwa Bitwincoin ini identik dengan Bitcoin?

Sudahkah Anda mengetahui mata uang virtual Bitwincoin ini? Bitwincoin ini diklaim sebagai harta digital dan diproduksi oleh Bwtrade. Sekilas diamati, Bitwincoin menyerupai mata uang cryptocurrency. Akan tetapi, jika dicermati lebih lanjut, dan ditelaah secara mendalam, ada keanehan yang bisa ditemukan di sana-sini. Penulis menemukan indikasi adanya money game di sana. Selengkapnya, mari kita simak ulasannya!

 

Bwtrade dan Bitwincoin

Bwtrade mengaku sebagai sebuah platform digital yang bergerak dalam bidang ekonomi digital dan kedepannya mengklaim diri akan menjadi aset yang nyata dalam bidang saham, property, dan e-commerce. Bwtrade mengklaim bahwa kehadirannya adalah dalam rangka membantu masyarakat untuk mendapatkan income melalui program ekonomi digital yang dikembangkannya. Pengakuan ini bisa kita temui di dalam situs resmi mereka dan situs-situs afiliasi para anggotanya yang tersebar di dunia maya [arsip]. Produk utama dari Bwtrade adalah Bitwincoin.

 

Sekilas antara Bitwincoin dan Bitcoin

Sekilas nama dari Bitwincoin ini menyerupai Bitcoin. Namun, benarkah bahwa Bitwincoin ini identik dengan Bitcoin? Di sini perlu kita telusuri faktanya.

 

Perlu diketahui bahwa Bitcoin merupakan native coin (koin asli) yang harganya terbentuk oleh pasar dan memiliki market kapitalisasi yang luas dan tersebar di seantero dunia. Untuk mengetahui bagaimana proses kapitalisasi pasar Bitcoin itu terbentuk, Anda bisa menyimaknya di situs coingecko. Di dalam situs tersebut, dapat diketahui bagaimana Bitcoin itu dibandingkan dengan harta berbasis sandi kriptografi lainnya atau harta kripto yang berbasis token.

 

Untuk mengetahui secara lebih cepat mengenai keberadaan harta crypto lainnya, Anda tinggal mengetikkan keberadaan harta yang diklaim sebagai kriptografi itu. Jika Anda tidak menemukan, maka dari situ Anda harus bertanya. Bagaimana harta yang diklaim sebagai cryotografi itu terjadi? Dan berdasar situs tersebut, Anda juga akan tahu, apakah ada koin yang disandikan dengan istilah Bitwincoin itu. Penulis meyakini, bahwa Anda tidak akan menjumpainya.

 

Selanjutnya, bagaimana Bitwincoin itu dipertukarkan? Secara persis Anda akan menemui, bahwa Bitwincoiin dipasarkan di dalam sebuah situs bwex (Bwtrade Exchanger). Bagaimana dengan kepesertaan dari Bwtrade Exchanger ini? Ternyata, di dalam situs tersebut, semua anggota adalah terdiri dari para member Bwtrade.

 

Komponen Penyusun Bitwincoin

Karena Bitwincoin tidak memiliki basis penyusun yang terdiri dari sandi kriptografi sehingga tidak bisa disebut sebagai koin asli kriptografi, maka pertanyaan yang harus terjawab adalah apakah Bitwincoin termasuk jenis harta token. Maksud dari token ini adalah semacam kartu e-Tol. Besaran nilai yang tertuang dalam token, tergantung pada nilai Toping Up.

 

Berdasarkan hasil penelusuran, didapati bahwa cara terbitnya Bitwincoin adalah dilakukan melalui prosedur berikut:

  1. Harga per aset Bitwincoin ditetapkan secara sepihak oleh pihak perusahaan Bwtrade secara fixed rate (harga tetap) tanpa adanya jaminan utilitas, yaitu manfaat yang bisa digunakan dibaliknya. Jika pada e-Tol, maka ada manfaat penggunaan fasilitas jalan tol. Jika pada kartu kredit, maka ada manfaat penggunaannya dalam berbelanja. Adapun untuk Bitwincoin, manfaat jaminan penggunaan fasilitas itu tidak dimilikinya, melainkan hanya janji pendapatan.
  2. Bitwincoin memiliki nilai dengan hanya dibeli oleh member senilai 226.500 rupiah per Bitwincoin. Mungkin ini penyebabnya, sehingga Bwtrade berani mengafiliasikan diri sebagai yang bergerak dalam bisnis saham dan properti. Itu sebabnya pula mereka berani menawarkan imbal hasil dengan nilai yang cukup fantastis.

 

Janji Imbal Hasil Bwtrade dari Bisnis Berdalih Saham dan Properti

Dengan harga fixed rate per aset sebesar 226.500 rupiah, Bwtrade menawarkan janji bagi hasil sebesar 2% yang dibagikan setiap hari Kamis per Minggu. Alhasil, di dalam sebulan, janji bagi hasil itu sebesar 8%. Suatu misal, seseorang membeli aset (baca Bitwincoin) sebesar 50 aset, sehingga total uang yang disetorkan adalah senilai 11.325.000. Dari pembelian ini, pihak member mendapatkan janji bagi hasil yang diperkenalkan sebagai akad mudlarabah oleh Bwtrade senilai 2% dari uang yang sudah disetorkan, yaitu senilai Rp.226.500,- per Kamis, dan total Rp 906.000,- per bulan.

 

Bagaimana bila pihak member membeli aset senilai 100 aset? Maka hitungannya akan berubah menjadi:

  • Modal disetor senilai Rp 22.650.000,-_
  • Pendapatan per Kamisnya senilai Rp. 453.000,-, dan
  • Pendapatan per bulannya sebesar Rp.1.812.000,- per bulan

 

Rusaknya Muamalah Bwtrade dari sudut Fiqih

Sebenarnya apa yang disajikan oleh penulis di atas, hanya sekelumit muamalahnya Bwtrade. Masih banyak yang belum disajikan oleh penulis terkait dengan janji reward dan passive income ​​​​​​​yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada membernya, menurut kelas level keanggotaannya. Dalam tulisan ini, peneliti sekeadar mengambil akad pokok terjadinya kapitalisasi pada entitas yang dibisniskan oleh perusahaan tersebut.

 

Dari sekelumit penjelasan di atas, beberapa hal pokok yang dipandang sebagai akad yang rusak dari Bwtrade, sehingga membatalkan seluruh muamalah yang dilakukan dari sisi hukum Islam adalah sebagai berikut:

  1. Bitwincoin merupakan entitas yang pada dasarnya tidak memiliki penjaminan aset atau utilitas, sehingga kedudukannya tidak bisa disamakan dengan token atau mata uang elektronik lainnya, seumpama kartu e-Tol dan sejenisnya.
  2. Jika Bitwincoin dipandang sebagai saham, maka harus memiliki ruang usaha terlebih dulu. Sementara itu, berdasarkan klaim dari Bwtrade, ruang usaha itu masih dijanjikan sebagai sesuatu yang bakal terjadi di masa mendatang. Alhasil, saat ini, Bitwincoin selaku saham adalah tidak memiliki jaminan aset usaha, sehingga termasuk saham fiktiif.
  3. Karena Bitwincoin merupakan aset fiktif, maka penetapan harga oleh pihak perusahaan Bwtrade terhadap produk per aset Bitwincoin, pada hakikatnya adalah sama dengan pengakuan utang yang tidak akan pernah dikembalikan. Mengapa? Sebab Bitwincoin sebagai aset fiktif, ditransaksikan dalam jual beli. Alhasil, pihak pembeli menyerahkan uang, tanpa ada barang yang diterima. Status uang yang diserahkan semacam ini, berubah secara hukum sebagai utang sebab illat ketiadaan barang/produk yang diterima tersebut.
  4. Karena transaksi pembelian aset oleh member Bwtrade, merupakan transaksi jual beli tanpa produk yang sah diakui sebagai harta, maka transaksi jual beli tersebut merupakan transaksi jual beli barang fiktif (ma’dum) sehingga hukumnya adalah haram.
  5. Karena penyerahan harga oleh member kepada Bwtrade secara tidak langsung berubah menjadi akad utang, maka janji bagi hasil yang terjadi antara Bwtrade dengan member terdahulunya adalah termasuk transaksi bagi hasil (mudlarabah fasidah) sehingga hukumnya adalah haram karena termasuk riba qardli.
  6. Karena seluruh mekanisme akad bisnis Bwtrade adalah rusak, disebabkan ketiadaan produk yang sah untuk ditransaksikan, dan ketiadaan aset usaha selaku jaminan bagi terjadinya bagi hasil, maka dapat dipastikan bahwa Bwtrade ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis haram, sehingga mengikutinya adalah termasuk tindakan tolong menolong dalam perbuatan ma’shiyat.
  7. Ruang gerak Bwtrade adalah bisnis money game, yaitu hanya oper-oper uang dari member ke member tanpa adanya ruang bisnis.

 

Alhasil, berdasarkan seluruh pertimbangan komponen di atas, secara nyata dapat ditegaskan bahwa mengikuti Bwtrade, hukumnya adalah haram syar’an jaliyyan karena illat taghrir dan tadlis dalam muamalahnya. Masyarakat dihimbau untuk tidak tergiur dengan promosi yang disebarkannya. Wallahu a’lam bish shawab!

 

 

Muhammad Syamsudin, Direktur eL-Samsi dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim