Syariah

Cara Gampang Mengenal Bursa Saham dalam Tinjauan Fiqih

Ahad, 17 Juni 2018 | 01:00 WIB

Cara Gampang Mengenal Bursa Saham dalam Tinjauan Fiqih

Ilustrasi (© iStock)

Efek adalah surat berharga yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan. Efek ini berisi pernyataan atas suatu kepemilikan aset. Misalnya, Anda memiliki perusahaan dengan total aset sebesar 10 triliun rupiah. Total aset ini dinyatakan sebagai harga total perusahaan bila perusahaan itu dijual seluruhnya kepada pihak lain (investor). Karena tidak semua pembeli memiliki total kekayaan yang sebesar itu, maka total aset tersebut dipecah menjadi serpihan-serpihan efek dengan harga kecil dan terjangkau.

Misalkan lagi, bila total kekayaan ini dipecah menjadi 1 juta serpihan kecil efek, maka harga per efeknya adalah setara 10 juta rupiah. Bila dipecah menjadi 10 juta lembar efek, maka harga per efeknya adalah setara 1 juta rupiah. Demikian seterusnya, bila efek dipecah menjadi 100 juta lembar efek, maka harga per efeknya menjadi 100 ribu rupiah. Nah, efek-efek inilah selanjutnya disebut sebagai saham.

Baca: Fiqih Transaksi: Mengapa Aset Harus Dirupakan Efek?
Karena yang dijual adalah surat berharga, maka tempat penjualannya tentu harus di tempat yang berharga, bukan? Bayangkan, apa jadinya Anda menjual barang berharga di toko kelontong atau di pasar loak. Seberharga apa pun barang yang Anda jual, pasti akan ditawar dengan harga murah, bukan? Nah, inilah sedikit latar belakang terbitnya pasar bursa yang diwadahi dalam bentuk bursa efek, yang berfungsi sebagai tempat menjual surat berharga (saham).

Sebenarnya, filosofi jual beli efek di pasaran bursa ini tidak jauh-jauh amat dari pola perdagangan tradisional. Ada penjual, ada pula pembeli. Bila penjual tidak bisa melakukan jual beli sendiri, maka ia bisa menyuruh orang untuk mewakilinya. Jadilah kemudian orang suruhan tersebut sebagai wakil dari penjual. Demikian juga dengan pembeli, bila tidak bisa melakukan pembelian sendiri, maka ia bisa menyuruh orang untuk membelikan apa yang dia mau. 

Baca juga: Fiqih Transaksi: Sertifikat sebagai Jaminan Transaksi dan Efek
Suatu ketika pengkaji pernah diminta oleh seseorang untuk menjadi saksi transaksi jual beli sebuah rumah. Ia berminat hendak pindah tempat ke lokasi lain tempat ia bekerja. Sore itu, telah berkumpul Pak Kepala Dusun, Pak RT, pihak pembeli, penjual (tuan rumah), dan salah satu orang tetangga kami yang diminta menyediakan kertas pernyataan telah berlangsungnya jual beli. Selaku saksi, pengkaji tidak sendirian. Waktu itu ada salah seorang tetangga kami yang juga turut diminta menyaksikan transaksi tersebut. Saudara pembaca bisa membayangkan, apa peran masing-masing dari pihak-pihak yang pengkaji sebutkan di atas, bukan? Nah, itulah yang terjadi juga di dunia pasaran bursa efek.

Mari kita masuk pada mengenal unsur yang terlibat dalam pasar saham atau bursa efek. Ada beberapa unsur yang terlibat secara langsung di sana, antara lain:

a. Pihak yang menawarkan sahamnya (emiten). Istilah sederhana dari emiten ini adalah penjual saham. Dalam ilustrasi contoh sederhana di atas, ia adalah tuan rumah yang hendak menjual rumahnya.

b. Perantara emisi (akuntan publik), sebagai wakil dari pihak penawar (emiten)

c. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang memiliki fungsi sebagai pengawas sekaligus sebagai pelaksana pasar modal. Kita sebut saja fungsi Bapepam ini adalah sebagai hakim dalam pasar modal. Dalam ilustrasi contoh di atas, ia diperankan oleh Kepala Dusun.

d. Bursa Efek sebagai pihak yang menyediakan sistem pasar yang mempertemukan antara pihak penawar (emiten) dan perusahaan pemilik efek. Kita sebut saja sebagai majelis pasar. 

e. Perantara Pedagang Efek (PPE), yang berperan sebagai wakil dari investor.

f. Investor, yang berperan sebagai pihak yang berkepentingan berdagang saham dan mendapatkan keuntungan (deviden) dari hasil jual belinya. Jika investor ini terdiri dari orang asing, maka sudah bisa ditebak bahwa aset perusahaan yang menjual sahamnya kelak bisa saja diakuisisi oleh asing. Namun, bila investor ini terdiri atas investor domestik, maka sudah bisa dipastikan bahwa aset perusahaan yang terjual sahamnya akan tetap dimiliki oleh pengusaha domestik itu sendiri. Jadi, agar sebuah aset perusahaan domestik tidak jatuh ke tangan asing, maka kehadiran investor domestik di pasaran bursa sangat diharapkan. Dalam contoh sederhana di atas, pihak ini diperankan oleh Si Pembeli. 

g. Perusahaan Efek, yang berperan sebagai saksi transaksi antara wakil emiten dan wakil investor. Selaku “saksi bersertifikat” (berijin/terpercaya), ia berperan dominan dalam menjamin kebenaran harga efek (saham) yang ditawarkan emiten kepada investor. Dalam contoh sederhana di atas, pihak ini diperankan oleh Pak RT.

h. Pihak pencatat transaksi (Katib) yang berperan sahnya transaksi di atas kertas. Fungsi ini dimainkan oleh Biro Administrasi Efek (BAE). 

i. Bank Kustodian, yang berperan selaku “pihak yang dititipi efek” yang terjual atau terbeli.

j. Jika perdagangan itu dilakukan dalam bentuk surat hutang (obligasi), maka peran PPE digantikan oleh peran Wali Amanat. 

Nah, sekarang Anda paham bukan, bagaimana keberadaan pasar bursa itu? Mudah kok memahaminya. Hanya diperlukan sedikit langkah imajinatif saja. Dengan begitu, maka secara sistem, hukum pasar bursa ini diperbolehkan sebagaimana cara orang hendak membeli sebuah rumah milik tuan rumah yang hendak menjual rumah miliknya. Tentu dalam hal ini tidak serta merta boleh begitu saja. Apa saja catatan itu, insyaallah akan disampaikan dalam tulisan bagian kedua dari mengenal pasar bursa efek. Tunggu ya!

Wallahu a’lam bish shawab

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Gresik, Jatim

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua