Syariah

Cashback yang Boleh dan Tidak Boleh dalam Kajian Hukum Islam

Jum, 5 Maret 2021 | 00:00 WIB

Cashback yang Boleh dan Tidak Boleh dalam Kajian Hukum Islam

akad dan mekanisme transaksi yang berlaku pada mekanisme bisnis PT MBS adalah sebagai yang haram secara syar'an qath'an. 

Pada tulisan yang lalu, kita sudah membahas mengenai adanya sebuah aplikasi yang mengatasnamakan warung cashback yang dikelola oleh PT Mitra Bangkit Sejahtera (PT MBS) sejahtera. 


Berdasarkan hasil kajian penulis bersama Tim Peneliti di eL-Samsi, dapat ditarik sebuah kesimpulan, akad dan mekanisme transaksi yang berlaku pada mekanisme bisnis PT MBS adalah sebagai yang haram secara syar'an qath'an. 


Hasil temuan kawan-kawan tim ini menyimpulkan bahwa ada unsur taghrir (penipuan) dan tadlis (pemalsuan/pemutarbalikan istilah) sehingga berujung pada terjadinya ighra' dan ghabn (kecurangan) dengan pihak yang diuntungkan adalah pihak PT MBS. PT MBS merupakan pihak yang telah melakukan money game dengan mengatasnamakan warung cashback. 


Seiring istilah yang dipergunakan oleh PT MBS adalah warung cashback, dan istilah ini ternyata juga dipergunakan oleh Bukalapak sebagai salah satu program promonya, maka pada kesempatan ini, penulis berkepentingan dalam menjelaskan duduk perkara dan perbedaan kedua istilah warung cashback yang dipraktikkan oleh kedua platform yang berbeda tersebut. 


Sekilas tentang Warung Cashback Bukalapak

Warung cashback Bukalapak pada dasarnya adalah sebuah program promo yang diberlakukan terhadap tiga pihak, yaitu; 1) Mitra Bukalapak, 2) Pelapak dan 3) terhadap Konsumen Bukalapak. 


Untuk menjadi Mitra Bukalapak, setiap pihak diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran yang disediakan secara gratis oleh Platform Bukalapak, lewat fitur yang telah disediakan. 


Bedanya pelapak dengan Mitra Bukalapak, adalah Mitra Bukalapak dapat memperoleh akses menyetok barang dengan harga yang lebih murah dibanding ia menjadi pelapak atau hanya sebatas konsumen.


Kedudukan mitra dalam ruang perdagangan tradisional, adalah layaknya sebuah Toko Grosir. Sebagai Toko Grosir, ia membutuhkan modal untuk menyetok barang yang akan dijual. Nah, ruang akses inilah yang difasilitasi oleh platform. 


Bagaimana dengan pelapak? Pelapak pada dasarnya juga merupakan toko grosir, atau bahkan sebatas dropshipper. Bedanya, barang yang dijualnya, semuanya diupayakan sendiri baik secara online maupun offline. 


Sementara itu konsumen merupakan pihak yang berkepentingan dalam kepemilikan barang. Untuk memiliki barang, maka ia harus belanja. Aktivitas yang disebut belanja secara online adalah ketika harga sudah diserahkan, maka pihak penjual secara tidak langsung memiliki tanggungan berupa segera mengirimkan barang ke alamat pembeli (konsumen). 


Bila terdapat pengembalian harta dalam bentuk cashback, poin atau koin, maka harta kembalian tersebut menempati derajatnya reward/ bonus/komisi/diskon dari sebuah promo. 


Karena Promo merupakan bagian dari akad ju’alah (sayembara/promosi), maka bonus yang didapat dari promo tersebut otomatis merupakan buah dari relasi akad jualah (ju’lu). 


Penggunaan Promo Warung Cashback Bukalapak

Setidaknya ada dia tipe penggunaan program warung cashback di Platform Bukalapak, yaitu: 1) penggunaan oleh Mitra Bukalapak, dan 2) penggunaan oleh konsumen Bukalapak. 


Pertama, Penggunaan Promo Warung Cashback oleh Bukalapak


Untuk menggunakan promo warung cashback, pihak mitra Bukalapak diharuskan menginstall aplikasi Mitra Bukalapak yang tersedia di Playstore. Relasi pencarian pedagang penyetok barang bisa difasilitasi secara langsung di dalam aplikasi tersebut oleh pengembang dengan cara menunjukkan toko rujukan. 


Penyerahan harga terjadi secara langsung kepada pihak pedagang besar mitra Bukalapak yang lain dengan harga yang sudah pasti lebih miring dibanding ia membeli secara langsung ke pasar atau menjadi dropshipper. 


Selanjutnya pihak pedagang besar mengirimkan barangnya kepada Mitra yang memesan tersebut. Cashback diberikan kepada Mitra setelah H+2, sebesar promo dalam rupa Voucher Cashback, selama paket promo warung cashback itu masih  berlangsung. Voucher itu ada yang senilai 0.8%, bahkan ada yang 4% dari harga ia belanja. Semua ini, bisa Anda temukan penjelasannya di FAQ Bukalapak dan disampaikan secara terbuka. 


Alhasil, Voucher Cashback yang berlaku atas pihak Mitra Bukalapak ini bukan buah dari relasi akad qardl (utang) dan sama sekali berbeda dengan yang terjadi pada Warung Cashback dot Com. Di dalam promo warung cashback Bukalapak ini, pihak Mitra Bukalapak memang benar-benar melakukan transaksi grosir. Transaksi tersebut bersifat riil karena barang yang dikulak sebagai yang benar-benar diterima oleh pihak Mitra.


Adapun pada warung cashback dot com, mereka mengamuflase jual beli ini dengan jalan memberikan ganti pembelian oleh agen kepada member yang menyetor modal 1 juta, 5 juta atau 10 juta, senilai Voucher Belanja Awal, senilai 10%-nya. Alhasil, uang senilai 90% modalnya ditilep oleh agen-agen tersebut dan dibagi-bagikan ke agen-agen yang ada di atasnya. Yang paling untung adalah juragannya yang duduk di PT MBS.


Kedua, Penggunaan Promo Warung Cashback oleh Konsumen Bukalapak


Penggunaan promo warung cashback oleh konsumen Bukalapak, memiliki basis yang sama dengan Mitra Bukalapak ketika hendak melakukan kulakan ke pedagang retail yang besar dan direferensikan oleh Bukalapak. 


Misalnya, dalam promo itu disebutkan bahwa perbelanjaan minimal 100 ribu rupiah, akan mendapatkan cashback senilai 75%. Cashback ini bersifat tidak dapat dicairkan dalam bentuk dana tunai, melainkan  bisa cair bila digunakan untuk aksi belanja lagi. Alhasil, akad yang disertakan juga akad ju’alah, atau akad jual beli  dengan janji pemenuhan, bahwa pihak konsumen yang belanja dengan memasukkan kode voucher cashback yang ia dapat, maka ia akan mendapatkan potongan harga sebesar persentase cashback tersebut. Aksi belanja konsumen juga bersifat riel, dan bisa  diterima barangnya. 


Fakta ini sangat jauh berbeda dengan yang terjadi pada aplikasi warung cashback dot com. Belanja awalnya konsumen, kemudian mendapatkan produk herbal propolis madu, hanya diaku sebagai 10% dari harga riel yang telah dikeluarkannya. 


Misalnya, pihak member menyetor uang 1 juta, lalu ia mendapat produk propolis. Harga 1 juta ini hanya diaku sebesar 10% saja disebabkan jebakan yang telah dilakukan oleh PT MBS. Mengapa disebut jebakan? Sebab, produk propolis herbal tersebut tidak bakalan mungkin  hendak dikonsumsi oleh pihak member sendirian. 


Itu sebabnya, adanya pilihan mahu atau tidak untuk menerima produk tersebut oleh PT MBS kepada member, pada dasarnya jawabannya sudah bisa ditebak, yaitu member pasti tidak mahu uang 1 juta itu diserahkan dalam bentuk Produk Herbal Madu Propolis. 


Dengan jawaban tidak mahu tersebut, ia mendapat Voucher Belanja Awal senilai 10%nya 1 juta, atau 10%nya modal yang disertakan dan masuk dalam saldo deposit. 


Selanjutnya ia akan menerima pembagian hasil (sharing  profit margin) sebesar 2.5% dalam bentuk Voucher Cashback dan 1% dalam bentuk Voucher Belanja, yang  kelak bisa ia tukar dengan  produk lain, di akhir masa kontrak (40 hari). 


Sudah barang tentu jual beli semacam ini adalah masuk dalam bingkai jual beli yang bathil disebabkan illat ghararnya.


Adapun sharing profit margin itu pada dasarnya adalah riba nasiah. Sementara belanja awal senilai  1 juta adalah aksi tipu-tipu dari PT MBS beserta jajarannya. 


Uang yang dibagi-bagikan ke konsumen, adalah berasal dari member lain yang direkrut sebab ada pola MLM-nya. Besaran uang yang dibagi-bagikan itu adalah 90% dari modal yang telah disertakan ditambah biaya pendaftaran. Besaran angka ini yang disebut-sebut oleh Komisaris PT MBS, selaku payung perusahaan Warung Casback dot Com sebagai keuntungan. Ya, benar itu keuntungan. Keuntungan dari mengganti barangnya konsumen yang senilai 1 juta, 5 juta, 10 juta, atau 20 juta dengan harga 10% saja. Benar, bukan? Itu kunci money gamenya.


Alhasil, warung cashback dot com sebagai yang fix telah melakukan praktik money game berbalut jual  beli dengan cashback, sehingga sama sekali berbeda dengan promo warung cashbacknya Bukalapak. Wallahuu a’lam bi al-shawab


Ustadz Muhammad Syamsudin, Direktur Komunitas eL-Samsi dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim