Syariah

Dari Pinjaman Online ke Pegadaian Online

Rab, 19 Juni 2019 | 02:30 WIB

Pembahasan tentang pegadaian online terkait erat dengan pinjaman online. Beberapa waktu yang lalu, penulis pernah menyampaikan bahwa saat ini fintech  (financial technology) sudah merambah ke dunia pinjaman online. Dari pinjaman ini, ada yang memakai sistem konvensional dan ada yang memakai sistem syariah. Yang menarik adalah sistem syariah ini. Ternyata mekanismenya adalah masih sama dengan offline, yaitu berbasis akad jual beli. Bagaimana bisa? Simak alurnya!

  1. Anda ingin membeli sesuatu secara online tapi tidak punya uang. Anda copy dan kirim link barang yang akan Anda beli tersebut ke link pinjaman online syariah. 
  2. Selanjutnya, pihak pinjaman online ini membeli barang yang Anda kirim link-nya tadi secara cash.
  3. Barang yang sudah dibeli oleh provider pinjaman online syariah tadi selanjutnya dijual ke Anda secara kredit oleh provider.
  4. Setelah Anda menerima barang, Anda membayar harga barang yang Anda beli ke pihak provider dengan jalan mencicil. 
Pinjaman ini dimaksudkan apabila rupa pinjaman itu adalah berupa barang. Bagaimana jika Anda seseorang yang ingin mendapatkan pinjaman uang secara online dan berbasis pinjaman syariah? Jelasnya, alurnya hampir sama dengan pinjaman berupa barang. Cermati alur berikut!

  1. Anda mengirim gambar barang yang hendak dijadikan penjamin pinjaman ke provider. 
  2. Selanjutnya provider menilai kekuatan harga dari barang tersebut, lalu melakukan negosiasi harga dengan Anda.
  3. Selanjutnya pihak provider membeli barang Anda secara cash sesuai dengan nilai yang disepakati. 
  4. Setelah itu, pihak provider menjual kembali barang tersebut ke Anda secara kredit, kemudian dilakukan kalkulasi skema cicilan. 
  5. Jika sudah setuju, Anda lalu menerima uang harga cash barang yang dijadikan jaminan dari provider.

Bermula dari skema pinjaman online berbasis syariah ini, selanjutnya berkembang istilah pegadaian online. Sistem ini dikembangkan pertama kalinya oleh PT Pegadaian dan dinamakan sebagai PDS (Pegadaian Digital System). Mekanisme pelaksanaannya hampir sama, namun berbeda karena ada sisi kunjungan ke rumah, tempat nasabah pegadaian itu berada. Simak alurnya!

  1. Anda hendak menggadaikan mobil atau kendaraan lainnya di pegadaian. 
  2. Anda diminta untuk mengisi data lewat aplikasi PDS
  3. Selanjutnya, pihak pegadaian mengunjungi Anda dan melihat mobil atau barang yang digadaikan
  4. Di saat itu dilakukan penaksiran langsung terhadap kemampuan harga barang yang digadaikan ditambah kalkulasi sewa titip tempat penyimpanan
  5. Uang yang Anda butuhkan dicairkan
  6. Pegadaian membawa barang Anda untuk dititipkan di tempat penyimpanan pegadaian

Perbedaan antara pinjaman syariah online dan pegadaian online terletak pada pola eksekusi barang. Jika pada pegadaian, barangnya harus dititipkan di tempat gadai, sementara pinjaman syariah online, barang masih bisa dipakai oleh nasabah, karena penerapan sistem jual belinya. 

Karena dalam pegadaian, barang gadai (marhun) adalah masih milik dari penggadai (râhin), maka râhin dikenai biaya sewa tempat penitipan sebagai aplikasi dari biaya perawatan / penjagaan barang gadai. Ingat bahwa perawatan barang yang digadaikan adalah masih menjadi tanggung jawab râhin disebabkan karena belum adanya pindah kepemilikan. Umumnya biaya sewa tempat simpan barang ini ditetapkan sebesar 0.7% dari harga barang dengan minimal booking sewa tempat selama 15 hari dan kelipatannya. 

Jadi, misalnya harga gadai kendaraan adalah sebesar 100 juta dengan tempo pelunasan selama satu tahun, maka biaya sewa tempat ini dapat dihitung sebagai berikut: (0.7% × 100 juta) x 2 x 12 bulan = 16.8 juta rupiah per tahun

Biaya ini wajib dikeluarkan râhin sebagai bagian dari akad ijârah (sewa-menyewa) tempat dan umumnya dihitung secara bersama-sama dengan pokok pinjaman gadai. Jika gadainya 100 juta, maka angka ini ditambahkan dengan biaya sewa sebesar 16.8 juta, sehingga total pengembalian adalah sebesar 116.8 juta rupiah. 

Berapakah biaya cicilan per bulannya? Jika dicicil setiap bulan dengan hitungan flat rate (cicilan yang mendatar sama besarnya), maka biaya cicilan akan menjadi: 116.8 juta /12 bulan = 9.733 juta rupiah per bulan. Tentu harga ini masih belum termasuk di dalamnya berupa biaya admin. Wallahu a'lam bish shawab.


Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua