Syariah

E-Money, Cara Perusahaan Dapatkan Utang ‘Cuma-cuma’ dari Pengguna

Kam, 30 September 2021 | 15:45 WIB

E-Money, Cara Perusahaan Dapatkan Utang ‘Cuma-cuma’ dari Pengguna

Utang yang dikucurkan konsumen e-money kepada pengusaha jauh dari hikmah akad utang, yakni menolong pihak yang lemah.

E-money merupakan kependekan dari electronic money atau mata uang elektronik. Contoh produk e-money adalah OVO, Gopay, Link, Dana, kartu e-toll Brizzi, dan masih banyak lagi contoh produk lainnya.

 

Perlu diketahui bahwa data terbaru dari Bank Indonesia sebagaimana dilansir dari harian Kompas Ekonomi per Maret 2021, jumlah dana mengendap dari transaksi dengan menggunakan uang elektronik adalah mencapai Rp 21,4 trilun, tumbuh sebesar 42,6% year on year (YoY). Itu artinya, di tahun sebelumnya (2020), dana mengendap itu ada di kisaran Rp11 trilyun rupiah. Sebuah angka pertumbuhan yang sangat jauh dibanding tahun 2018 yang berkisar Rp2,4 triliun, dan di pertengahan tahun mencapai Rp4 triliun rupiah. Sangat jauh sekali, bukan? Kenaikan yang begitu pesat itu barangkali dipengaruhi oleh kebijakan pemberlakuan Gerbang Nasional Pembayaran oleh pemerintah yang berimbas ke kebutuhan kartu elektronik e-toll serta semakin masifnya smartphone di kalangan masyarakat.

 

Penting dicatat bahwa semua produk uang elektronik dipastikan hadir melalui mekanisme top up dengan aset yang dijadikan landasan terdiri dari utilitas tertentu. Misalnya, untuk kartu e-Tol, maka aset yang mendasari adalah berupa akses jalan tol. Akibat langsung dari top up adalah adanya saldo mengendap, sebagaimana diberitakan di atas.

 

Apa akad top up tersebut? Jawabnya adalah jelas, yaitu akad qurudl atau memberi utang (duyun). Itu sebabnya, kartu e-toll atau e-money juga disebut sebagai maal duyun (harta kategori utang). Jika ingin diperhalus bahasanya, maka boleh saja disebut sebagai ma fi al-dzimmah yang artinya harta berjamin.

 

 

Pola pikir semacam ini adalah pola pikir orang yang butuh izin bolehnya mengakses fasilitas/utilitas yang dijadikan jaminan utang (marhun bih). Mengapa? Sebab tanpa adanya izin dalam mengakses, maka pihak nasabah e-money dapat jatuh selaku pihak murbi (orang yang memungut riba), atau bahkan sebagai gashib (memakai barang tanpa izin).

 

Selaku pemakai utilitas marhun bih, maka pihak konsumen berhak dimintai biaya sewa pemanfaatan (ijarah) yang dipotong dari saldo deposit miliknya dan terekam dalam teknologi chip di kartu e-toll atau teknologi QR code.

 

Dengan kata lain, sebelum menggunakan utilitas tol, pihak konsumen sudah diiminta untuk inden terlebih dulu atas nama saldo deposit. Masalah ia benar-benar akan menggunakan atau tidak saldo itu, tidak jadi soal bagi penerbit. Namun, bagi konsumen, keberadaan deposit itu memiliki arti bahwa sebagian dari jatah konsumsinya harus mogok atas nama uang elektronik yang sejatinya berkedudukan sebagai lisensi izin lewat saja, tanpa bisa digunakan untuk kebutuhan belanja lainnya.

 

Ingat bahwa sehari-hari yang dibutuhkan konsumen adalah keberadaan bahan pokok sandang, pangan, dan papan. Itu artinya, ia butuh fisik uang atau alat pembayaran yang universal. Jika e-money ternyata tidak mampu menjawab 3 kebutuhan dasar itu, pertanda e-money tak ubahnya hanya fisik lisensi saja, bukan?

 

Ketidakadilan di Balik e-Money

Untuk bisa menganalisis praktik yang terjadi di balik e-money, kita bisa meminjam kacamata pengusaha. Ada beberapa kelompok tipe pengusaha di balik e-money.

 

Pertama, pengusaha pemilik langsung fasilitas yang dijadikan jaminan utang. Bagi pengusaha, akad top up adalah dana yang bisa dipastikan akan mengalirkan pundi-pundi keuangan baginya. Mereka tidak takut uang itu keluar. Paling banter, uang keluar hanya untuk kebutuhan perbaikan jalan, menggaji teknisi dan karyawan. Ia tidak takut akan terjadinya kerugian, sebab stok pendapatan potensial sudah melimpah dan masih tertimbun di bank-bank. Tinggal menunggu kapan pihak yang memiliki e-money menggunakan e-money yang dimilikinya.

 

Kedua, pengusaha penerbit e-money. Bagi pelaku usaha ini, adanya masyarakat yang membeli produk e-money menandakan datangnya kucuran modal bagi mereka. Modal datang, tanpa kewajiban bagi hasil kepada pemilik e-money. Demikian pula, mereka juga tidak takut akan masa jatuh tempo. Sebab, e-money tidak memiliki batas kadaluarsa dan jatuh tempo.

 

Itu artinya, utang yang disalurkan oleh konsumen kepada penerbit kartu adalah masuk kategori qardlu hasan (pinjaman tanpa imbalan), meski ada jaminan utilitas. Bagaimana tidak dimasukkan dalam kelompok qardlu hasan, sementara jatuh tempo pelunasan utang saja tidak ada dalam klausul? Klausul utang dalam ranah e-money adalah kesiapan pihak yang diutangi untuk menunaikan kewajiban pihak yang mengutangi, saat terbit perintah penunaian lewat sistem yang dibangun.

 

Sementara itu, ditilik dari literatur hukum Islam, qardlu hasan masuk kategori akad ta’awun (tolong-menolong) terhadap seorang insan yang kesusahan (tanfis al-kurbah). Alhasil, utang yang dikucurkan konsumen kepada pengusaha sudah barang tentu jauh dari hikmah tersebut. Tidak cocok dengan situasi dan kondisi yang berlaku sebab pihak yang berutang (debitur) adalah pengusaha.

 

إن الحكمة من تشريع القرض واضحة جليّة، وهي تحقيق ما أراده الله تعالى من التعاون على البرّ والتقوى بين المسلمين، وتمتين روابط الأخوّة بينهم بالتنادي إلى مدّ يد العون إلى مَن ألمّت به فاقه أو وقع في شدة، والمسارعة إلى تفريج بعضهم كربة بعض، فلربما تلكأ الناس عن دفع المال على وجه الهبة أو الصدقة، فيكون القرض هو الوسيلة الناجحة في تحقيق التعاون وفعل الخير، والله تبارك وتعالى يقول: ﴿يا أيُّها الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا واسْجُدُوا واعْبُدُوا رَبَّكُمْ وافْعَلُوا الخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾ الحج٧٧

 

“Sesungguhnya hikmah dari disyariatkannya akad utang (qardl) sangat jelas dan nyata. Hikmah itu adalah kepastian apa yang disyariatkan Allah ta’ala, yakni terbitnya sikap tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa di kalangan Muslimin, serta menguatkan jalinan persaudaraan terhadap sesama melalui seruan kesediaan mengulurkan tangan dalam menolong pihak yang tersakiti atau kesusahan atau jatuh dalam kesulitan, serta bersegera dalam mengentaskan kemiskinan sesama mereka. Karenanya, penyerahan dana masyarakat kepada pihak lain ini diwadahi dalam akad hibah dan shadaqah. Karenanya pula, akad qardl (yang merupakan bagian dari penyerahan dana kepada pihak lain) adalah juga merupakan salah satu wasilah penting guna memastikan terjalinnya sikap tolong menolong tersebut dan perbuatan kebaikan. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, ruku’ dan sujudlah kalian, serta sembahlah Tuhan kalian, dan kerjakan kebaikan supaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Al-Hajj: 77). (Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i, juz 6, h. 102).

 

Ketidaksesuaian hikmah qardlu hasan bagi pengusaha ini merupakan bagian dari ketidakadilan atau ketimpangan. Coba kita bandingkan dengan kondisi saat konsumen berutang ke bank. Mereka dikenai tuntutan bagi hasil yang harus dibayarkan setiap bulannya, atau dalam durasi tempo pelunasan. Bahkan dalam ketentuan Bank Indonesia, Suku Bunga Dasar Kredit adalah 4%.

 

Hal yang kontras justru berlaku sebaliknya ketika utang itu dilakukan oleh bank atau pengusaha penerbit e-money terhadap konsumen. Tidak ada sedikit pun bagi hasil yang diberikan kepada konsumen, bukan? Padahal, perbedaannya hanya ada pada wasilah (instrumen) berupa kartu atau produk e-money saja. Akan tetapi, maksud utamanya tetap sama, yaitu mendapat kucuran modal. Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim