Syariah

Fiqih Niaga Ekspor-Impor: Mengaitkan Letter of Credit dengan Akad Istishna’

Ahad, 14 Oktober 2018 | 13:30 WIB

Fiqih Niaga Ekspor-Impor: Mengaitkan Letter of Credit dengan Akad Istishna’

Ilustrasi (via ibmec.br)

Letter of Credit (L/C) diartikan sebagai sebuah dokumen yang berisi perintah dari importir melalui bank perantara ekspor-impor kepada eksportir agar mengusahakan barang yang dipesannya sebagaimana telah disepakati dalam kontrak ekspor-impor oleh kedua belah pihak. Dengan memaknai L/C ini sebagai dokumen perintah importir kepada eksportir, maka harapannya adalah akad ekspor-impor ini bisa dimasukkan ke dalam rumpun kelompok akad istishna’

Untuk bisa dimasukkan ke dalam rumpun akad istishna’, tentu terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang musti dipatuhi oleh importir dan eksportir agar akad keduanya sah secara syariat. Untuk itu perlu dilakukan kajian pemetaan unsur yang terlibat dalam L/C secara terperinci untuk keperluan itu. 

Pertama kali, kita perlu mendefinisikan terlebih dahulu apa itu istishna’. Istishna secara syara’ didefinisikan sebagai: 

طلب العمل منه (الصانع) في شيئ خاص على وجه مخصوص

Artinya: “Permintaan melakukan suatu pekerjaan khusus kepada produsen berdasar kriteria tertentu.” (Ibnu Abidin, Hasyiyah Ibnu Abidin, Kairo: Thab'at al Halaby, tt., juz 5, halaman 223)

Pemakaian istilah “pekerjaan tertentu” ini maksudnya adalah pekerjaan yang sifatnya terikat bagi shâni’ (produsen) dan menjadi kewajiban mewujudkannya. Adapun maksud dari “kriteria” di sini adalah bahwa barang yang dipesan untuk dirakitkan sudah ditentukan sifatnya. 

Oleh karena akad istishna’ ini sifatnya adalah pesan merakitkan yang wajib dilakukan oleh produsen, maka sifat penebusan barang tersebut hukumnya juga menjadi wajib. Karena sifat wajibnya penebusan ini, maka istishna’ juga dikategorikan sebagai akad jual beli dalam tanggungan (بيع في الذمة) antara “pemesan jasa rakitan” dengan “produsen yang merakit” terhadap “produk rakitannya.”

Dalam teks Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan (PSAK) 103 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, istishna’ didefinisikan sebagai akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’)”.

Selanjutnya di dalam PSAK 103 itu juga disebutkan adanya istilah istishna’ paralel. Istishna paralel adalah suatu bentuk akad Istishna’ antara pemesan (pembeli/mustashni’) dengan penjual (pembuat/shani’), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni’, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’. 

Pembiayaan yang dilibatkan dalam akad istishna ini adalah penyediaan dana dari Bank kepada nasabah untuk membeli barang sesuai dengan pesanan nasabah yang menegaskan harga belinya kepada pembeli (nasabah) dan pembeli (nasabah) membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan Bank yang disepakati. 

Sebagai ilustrasi sederhana tentang akad istishna’ ini adalah pemesanan seseorang kepada produsen komputer untuk dirakitkan sebuah PC Komputer dengan spesifikasi tertentu. Setelah komputer selesai dirakit maka wajib bagi pemesan untuk membeli PC tersebut. Penting untuk diperhatikan adalah, kewajiban bersifat melekat (mu’allaq) saat barang yang dipesan sudah selesai dirakit oleh pihak shani’(produsen). Jika barang sebelum diterima kemudian terjadi kerusakan pada PC, maka barang sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab shani’.

Karena akad istishna’ ini sifatnya adalah pesan merakitkan, maka akad lebih cocok digunakan pada sektor manufaktur atau konstruksi. Sesuai dengan keterangan dari PSAK 103 di atas, bahwa akad istishna’ kadang disebut juga sebagai istisna’ paralel. Contoh sederhana ilustrasi istishna’ paralel adalah akad antara Bank Syariah dengan nasabah untuk pembuatan ruko dengan syarat dan kriteria disepakati keduanya. Karena bank syariah tidak mungkin mendirikan ruko sendiri, maka ia memesan kepada kontraktor.Relasi antara bank syariah dengan kontraktor ini adalah relasi antara shani’ dan mustashni’ kedua setelah sebelumnya terjadi relasi antara shani’ (bank) dengan mustashni’ pertama (nasabah). Inilah gambaran istishna’ paralel. 

Dalam dunia ekspor-impor akad istishna’ diperankan dengan jalan nasabah importir melakukan perjanjian kontrak dengan Bank untuk ekspor-impor. Sasaran eksponen eksportir - yang sudah menjalin kontrak jual beli dengan importir - turut disertakan dalam pengajuan akad pembiayaan impor antara importir dengan bank. Selanjutnya bank menerbitkan letter of credit. Dengan demikian kedudukan bank selaku shani’ ini menempati posisi issuing bank

Jalinan akad antara importir dan bank syariah ini disebut dengan akad istishna’. Jika barang sudah berhasil diusahakan oleh bank, maka importir wajib membeli. Sampai di sini, maka peran ganda bank adalah selaku shani’ dan sekaligus menjadi mustashni’. Selaku shani’ karena menimbang posisinya dalam relasi importir dan bank. Dan bank selaku mustashni’ karena menimbang relasinya dengan bank koresponden untuk menghubungi eksportir akan terbitnya letter of credit atas nama importir yang ditujukan kepada eksportir. Sampai di sini maka kedudukan bank koresponden yang merupakan bank notifikasi dan sekaligus advising bank dalam akad istishna’ adalah “wakil” dari mustashni’ kedua (issuing bank). Relasi korespondensi antara issuing bank dan notifying bankmasuk akad wakâlah

Karena notifying bank merupakan wakil dari issuing bank, maka ia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan mustashni’ kedua (issuing bank). Dengan demikian, sifat qabdlu-nya notifying bank sudah mampu untuk dikategorikan transfer of risk (transfer risiko) dari eksportir ke notifying bank atau bahkan issuing bank

Jika konsep menjadikan notifying dan issuing bank ini masuk dalam relasi akad wakâlah bisa diterima, maka imbasnya terhadap status kepemilikan risiko akan berubah menjadi sebagai berikut:

1. Karena sudah terjadi transfer of risk dari eksportir ke notifying bank, maka barang sudah menjadi hak milik issuing bank. 

2. Bilamana terjadi kecelakaan laut yang menenggelamkan kapal cargo, atau misalnya terjadi perompakan di laut sehingga menyebabkan barang menjadi hilang, maka risiko kehilangan adalah sudah menjadi beban tanggung jawab issuing bank. 

3. Adapun peran importir, karena ia belum melakukan qabdlu terhadap barang, maka importir belum dapat dikenai risiko. 

Jadi, dengan mencermati sisi relasi eksportir-notifying bank – issuing bank dan importir dengan akad istishna’ ini, maka kesimpulan akhir dari status kepemilikan barang saat sudah lepas dari port / pelabuhan adalah ‘barang sepenuhnya sudah menjadi milik issuing bank (bank mitra importir yang menerbitkan L/C karena sudah terjadi transfer of risk antara eksportir dengan notifying bank.’

Insersi akad istishna’ ke dalam ekspor-impor ternyata menghadapi masalah fiqih yang lain. Apa itu? Masalah klasik yang disebut sebagai bai’un wa salafun (jual beli dan pesan) yang digabung menjadi satu. Bagaimana penyelesaiannya? Mungkin akan disampaikan dalam kesempatan tulisan lain, insyaallah. Wallahu a’lam bish shawab


Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua