Syariah

Hukum Bai’ul ‘Uhdah, Transaksi Jual Beli dengan Tempo

Sab, 23 Desember 2017 | 15:31 WIB

Syariat agama kita senantiasa menganjurkan kepada kita agar senantiasa tolong-menolong dan membantu orang yang kesusahan di sekitar kita. Sebagaimana hal ini disampaikan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا نفس الله له كربة من كرب يوم القيامة. ومن يسر على معسر يسر الله عليه في الدنيا والآخرة ومن ستر مسلما ستره الله في الدنيا والآخرة والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه. رواه مسلم

“Barangsiapa membantu menghilangkan suatu kesusahan seorang mukmin di dunia, Allah akan hilangkan baginya kesusahan kelak di hari kiamat. Dan barangsiapa memberi kemudahan bagi orang yang kesulitan, Allah akan angkat kesulitannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa mau menutup aib saudaranya muslim, Allah akan tutup baginya aib di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selagi ia mau menolong saudaranya.”

Kita acapkali membayangkan bahwa yang namanya bantuan adalah berupa bantuan materi berupa sedekah atau infaq. Padahal, tidak selamanya yang namanya bantuan adalah berupa sedekah dan infaq. Terkadang bantuan seseorang kepada orang lain bisa berupa solusi/bantuan jalan keluar dari permasalahannya, misalnya berupa utang. Namun, dalam muamalah, kita sering menemui orang dengan berbagai macam watak, khususnya terhadap utang. Ada yang mudah dalam mengembalikan, dan ada kalanya ada yang sulit mengembalikan. Hal ini yang terkadang membuat pihak yang mengutangi merasa dirinya harus mengantisipasi. 

Sebuah contoh kasus yang lazim terjadi di masyarakat, suatu misal ada seseorang terhimpit persoalan keuangan. Sementara dalam waktu bersamaan ia tidak menemukan orang yang mau memberinya utang kecuali satu orang di daerah tersebut. Sebut saja nama orang yang berutang adalah Pak Hasan, sementara yang mengutangi bernama Pak Lutfi. 

Pak Lutfi tidak bilang bahwa ia akan mengutangi. Ia bilang bahwa ia mau membeli mobilnya Pak Hasan. Niat Pak Lutfi ini sejatinya hanya antisipasi saja, meskipun memang benar dilaksanakan, karena memandang kepribadian Pak Hasan yang cukup dikenalnya, terkait dengan pengembalian utang. Akhirnya Pak Lutfi ini bersiasat, bahwa bila dalam jangka waktu 2 tahun misalnya, Pak Hasan memiliki uang sejumlah uang yang diutangkan Pak Lutfi kepadanya, maka ia bisa kembali menebus mobilnya. Permasalahannya kemudian, disebut apakah hal semacam ini dalam syariat? Apakah tasharruf seperti ini termasuk yang dibenarkan oleh syari’at? Bagaimana bila suatu ketika Pak Lutfi menjual mobil tersebut ke orang lain sebelum ditebus oleh Pak Hasan?

(Baca: ‘Syarat Tambahan’ dan Status Hukumnya dalam Fiqih Transaksi)
(Baca: Mengenal Konsep ‘Hilah’, Menyiasati Hukum Fiqih)
Di beberapa daerah, akad semacam ini dikenal sebagai akad sende. Namun, di tempat lain ada juga yang mengatakan bahwa bukan akad sende. Dalam fiqih al-madzahibu al-arba’ah pun, para ulama menyebutnya dengan istilah yang berbeda. Kalangan Syafi’iyah, menyebutnya sebagai akad bai’ul ‘uhdah. Menurut Ulama Malikiyah, ia disebut bai’uts tsunya. Sementara di kalangan Hanabilah, ia disebut bai’ul amanah. Kalangan Hanafiyah menyebutnya sebagai bai’ul wafa’. Perbedaan istilah fiqih di kalangan ulama madzhab ini tidak menyebabkan perbedaan makna akad. 

Kalangan ulama Syafi’iyah, sebagaimana disampaikan oleh Syeikh Ba’alawy dalam kitabnya Bughyatul Mustarsyidin: 133, berpendapat:

وَصُوْرَتُهُ اَنْ يَتَّفَقَ الْمُتَبَايِعَانِ عَلَى اَنَّ اْلبَائِعَ مَتَى اَرَادَ رُجُوْعَ الْمَبِيْعَ اِلَيْهِ اَتَى بِمِثْلِ الثَّمَنِ الْمَعْقُوْدِ عَلَيْهِ وَلَهُ اَنْ يُقَيَّدَ الرُّجُوْعَ بِمُدَّةٍ فَلَيْسَ لَهُ اْلفَكُّ اِلاَّبَعْدَ مُضِيِّهَا ثُمَّ بَعْدَ الْمُوَاطَأَةِ يُعْقِدَانِ عَقْدًا صَحِيْحًا بَلاَشَرْطٍ

“Gambaran dari [akad bai’ul ‘uhdah] ini adalah kedua pihak penjual dan pembeli telah bersepakat apabila penjual sewaktu-waktu ingin menarik kembali barang yang telah dijual maka ia harus menyerahkan harga umumnya (tsaman mitsil-nya) ia boleh membatasi untuk penarikan kembali barang yang sudah dijual itu dengan suatu masa tertentu sehingga ia tidak boleh lepas kecuali telah melewati masa itu, kemudian setelah terjadi serah terima kedua penjual dan pembeli itu melakukan transaksi dengan transaksi yang sah tanpa ada satu syarat.”

Lantas, apakah akad ini termasuk yang diperbolehkan dan dibenarkan oleh syariat kita? Jawabnya adalah, terjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama madzhab. Kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah, menyebut bahwa sejatinya bai’ul ‘uhdah ini bukan termasuk akad jual beli (bai’) atau bahkan utang (qardlu). Ia sejatinya adalah akad gadai (rahn). Akan tetapi, karena pihak yang menerima gadai (Pak Lutfi) bisa memanfaatkan barang yang digadaikan, maka akad rahn-nya menjadi rusak, sehingga disebut rahn fasid, hukumnya dilarang.

Menurut madzhab Syafi’i, hukum transaksi model seperti ini adalah boleh dan sah. Sebagaimana hal ini secara tegas disampaikan oleh Syeikh Ba’alawy dalam kitab yang sama: 

بَيْعُ اْلعُهْدَةِ اْلمَعْرُوْفُ صَحِيْحٌ جَائِزٌ وَتَثَبَتْ بِهِ الْحُجَّةُ شَرْعًا وَعُرْفًا عَلَى قَوْلِ اْلقَائِلِيْنَ بِهِ وَقَدْ جَرَى عَلَيْهِ اْلعَمَلُ فِى غَالِبِ جِهَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ زَمَنٍ قَدِيْمٍ وَحَكَمَتْ بِمُقْتَضَاهُ الْحُكَّامُ وَاَقَرَّهُ مَنْ يَقُوْلُ بِهِ مِنْ عُلَمَاءِ اْلإِسْلاَمِ مَعَ أَنَّهُ لَيْسَ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِىِّ وَاِنَّمَا اِخْتَارَهُ مَنْ اِخْتَارَهُ وَلِفِقْهٍ مِنْ مَذَاهِب لِلضَّرُوْرَةِ الْمَاسَّةِ اِلَيْهِ وَمَعَ ذَلِكَ فَاْلإِخْتِلاَفُ فِى صِحَّتِهِ مِنْ أَصْلِهِ وَفِى التَّفْرِيْعِ عَلَيْهِ لاَيَخْفَى عَلَى مَنْ لَهُ إِلْمَامٌ بِاْلفِقْهِ

“Jual beli bertempo yang sudah terkenal itu hukumnya adalah sah dan boleh. Ini sudah bisa dijadikan ketetapan hujjah secara syara’ maupun secara urfi. Pendapat yang mengatakan kebolehan transaksi ini sudah berlangsung di banyak daerah kaum muslimin sejak zaman dulu dan sudah dinyatakan sebagai keputusan para ahli hukum dan diakui  oleh mayoritas ulama. Pada dasarnya, persoalan ini bersumber dari bukan kalangan madzhab Syafi’i. Namun, pilihan hukum kebolehan transaksi oleh pengkaji fiqih dari beberapa madzhab, adalah bertemu berdasar cara pandang sifat dlarurat akad dan mendesak. Oleh karena itu, perbedaan dalam sah atau tidaknya akad berdasar dalil ashalnya, dan berdasar pemerinciannya, adalah bukan sesuatu yang mengkhawatirkan di kalangan orang yang sudah menguasai ilmu fiqih.”

Bagaimana bila sebelum jatuh tempo berakhirnya akad, Pak Lutfi menjual mobil tersebut ke pihak lain? Sahkah apa yang dilakukan oleh Pak Lutfi tersebut secara syariat? 

Terkait dengan masalah ini, sebagaimana ‘ibarat yang tertera di Bughyatul Mustarsyidin pertama, maka tidak boleh bagi Pak Lutfi untuk menjual mobil tersebut kepada pihak lain sebelum jatuh tempo sehingga Pak Hasan menebus mobilnya. Bilamana sudah di luar tempo yang disepakati, maka boleh bagi Pak Hasan dan Pak Lutfi untuk bermusyawarah mengambil jalan keluar atas permasalahan mereka, dan bila Pak Lutfi menghendaki penjualannya, maka diperbolehkan tanpa syarat. 

Wallahu a’lam.


Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Putri Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua