Syariah

Jual Beli Murabahah dan Cabang-cabangnya (1)

Sen, 9 September 2019 | 14:45 WIB

Jual Beli Murabahah dan Cabang-cabangnya (1)

(Ilustrasi: NU Online)

Gambaran dari jual beli murabahah adalah jual belinya seseorang dengan harga setara dengan harga pokok barang ketika dibelinya, atau lebih besar, atau bahkan lebih sedikit dari harga dasarnya. Misalnya ada seseorang melakukan transaksi jual beli, dengan menyebutkan: “Harga kulaknya 100 ribu rupiah. Aku jual kepadamu sesuai harga belinya, dengan keuntungan sebesar seribu rupiah untuk tiap-tiap 10 ribunya.” 
 
Hak menjual barang milik dengan harga lebih sedikit, setara atau lebih banyak dari harga beli merupakan hak individu. Untuk itu hukumnya adalah mubah. 
 
Dasar nash dibolehkannya jual beli murabahah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
 
إذا اختلف الجنسان فبيعوا كيف شئتم
 
Artinya: “Jika dua barang (ribawi) itu berbeda jenisnya, maka jualbelikanlah bagaimana saja kalian mau!”
 
Kebetulan hadits yang dicontohkan di atas berkaitan dengan jual beli barang ribawi. Dengan kata lain, jual beli murabahah juga bisa berlaku untuk barang ribawi dan non-ribawi. Dalam hal ini sudah pasti ada banyak catatan. Sekilas untuk penjelasan dari hadits di atas adalah bahwa jika ada barang ribawi yang berbeda jenis, misalnya antara jagung dan beras, maka diperbolehkan menukarkannya dengan jalan bagaimanapun dua orang yang bertransaksi mau melakukannya.
Catatan untuk jual beli model semacam adalah harus saling serah terima dan kontan. Tidak boleh dikredit, namun boleh untuk diserahkan secara tunda salah satunya, akan tetapi harus jelas kapan barang penggantinya itu diserahkan. Hal yang sama tidak berlaku untuk jual barang ribawi yang sejenis, sebagaimana hal ini sudah banyak kita bahas sebelumnya.
 
Mekanisme jual beli murabahah juga berlaku untuk akad yang berlangsung berikut: “Harga kulak barang sebesar 100 ribu rupiah. Tiap 10 ribunya, aku berikan diskon kepadamu sebesar 1000 rupiah.” Jual beli semacam ini disebut jual beli muwadla’ah
 
Namun, umumnya yang dinamakan jual beli murabahah adalah jual beli dengan selisih adanya keuntungan bagi penjual. Misalnya: “Aku jual padamu barang ini seharga 110 ribu rupiah dari harga kulak sebesar 100 ribu rupiah.” Adat yang berlaku, penjual tidak menyebutkan harga kulaknya. Misalnya. Pembeli hanya menyebut harga jadinya saja yang sudah ditambah keuntungan: “Aku jual barang ini kepadamu seharga 110 ribu rupiah.”
 
Semua model jual beli semacam ini hukumnya adalah boleh disebabkan harganya ma’lum (tsaman ma’lum). Untuk model jual beli murabahah yang pertama, yaitu: “Harga kulaknya 100 ribu. Aku jual kepadamu sesuai harga belinya, dengan keuntungan sebesar seribu rupiah untuk tiap-tiap 10 ribunya,” dalam model jual beli seperti ini, masuk di dalamnya ketentuan harga ma‘lum, khususnya untuk akad sebagai berikut: “Harga pokok barang bila cash adalah 100 ribu. Setiap 10 ribunya, aku mengambil untung sebesar 10 persen.” Keuntungan yang diambil dengan jalan seperti ini, masuk kategori ma'lum juga, sebab hitungannya (hishah) adalah jelas, bahwa 10 persen dari 10 ribu adalah sebesar seribu. 
 
Sampai di sini, ada hal yang perlu dicatat, bahwa selain harganya harus ma'lum (diketahui secara jelas), ketentuan lain dari jual beli murabahah adalah hitungannya juga ma'lum. Sekarang, mari kenali untuk akad dengan model sejenis: 
 
1. Harga kontannya 100 ribu. Harga kreditnya sebesar 120 ribu. Untuk harga kredit bisa dicicil selama satu tahun. Per bulannya anda wajib membayar sebesar 10 ribu. 

2. Harga barang sebesar 120 ribu dengan masa cicilan 1 tahun. Per bulan anda wajib membayar 10 ribu.

3. Harga kontannya 100 ribu. Besaran cicilan kredit barang adalah 10 ribu per bulan selama satu tahun

4. Harga kontannya 100 ribu. Besaran cicilan kredit barang adalah 10% per bulan selama satu tahun

5. Harga kontannya 100 ribu, Bunga kredit sebesar 10% per bulan selama satu tahun
 
Sebagai catatan tambahan bahwa akad jual beli di atas adalah terjadi pada barang non-ribawi. Jadi, sampai di sini, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam jual beli murabahah, yaitu: 
 
1. Harganya harus diketahui secara jelas
2. Jelas hitungannya 
3. Untuk barang non-ribawi, boleh memberlakukan akad kredit
 
Mengapa pada barang ribawi, tidak boleh berlaku akad kredit dalam jual beli murabahah? Simak contoh gambaran akad jual beli kredit murabahah barang ribawi berikut ini!
 
1. Saya beri pinjaman kamu sebesar 100 ribu. Kamu wajib mengembalikan sebesar 120 ribu dengan cicilan setiap bulannya sebesar 10 ribu dan tenor 1 tahun

2. Aku utangi kamu 100 ribu. Besaran cicilan utang adalah 10 ribu per bulan selama satu tahun

3. Aku utangi kamu 100 ribu. Besaran cicilan pengembalian adalah 10% dari pokok utang per bulan selama satu tahun

4. Aku pinjami kamu uang sebesar 100 ribu rupiah, dengan bunga sebesar 20% dengan tenor selama satu tahun.
 
Ada beberapa catatan terkait dengan hal di atas, yaitu:
 
1. Meskipun akad di atas menggunakan istilah pinjam, namun sejatinya adalah jual beli melalui jalan barter barang ribawi berupa uang. 

2. Syarat kebolehan yang dilanggar dari akad pertukaran barang ribawi di atas adalah: 

a. Wajibnya hulul (kontan). Tidak boleh menukarkan dua barang ribawi baik sejenis atau tidak sejenis, dengan salah satunya ditunda pembayarannya tanpa kejelasan waktu ditunaikannya. Penundaan waktu penyerahan barang ribawi yang tidak jelas kapan waktu pelunasannya masuk kategori riba nasiah

b. Wajib tamatsul (sama takarannya). Uang sebesar 100 ribu tidak sama kadarnya dengan uang 120 ribu. Untuk itu maka akad di atas dihukumi tidak sama kadar takarannya sehingga masuk kategori riba fadl.

c. Wajib taqabudl (saling serah terima). Tidak boleh menukarkan dua barang ribawi baik sejenis atau tidak sejenis dengan salah satu barang yang dipertukarkan ditunda penyerahannya
 
Terkait dengan jual beli barang ribawi ini, meskipun jelas besaran harga pokok dan harga kreditnya serta hitungan nisbahnya, tetap tidak diperbolehkan mengingat keberadaan barang ribawi tersebut dilarang secara nash (manshush). Adapun untuk barang non-ribawi, maka diperbolehkan dengan catatan sebagaimana yang sudah disampaikan di atas, yaitu: 
 
● Jelas harga pokoknya (harga cash)
● Jelas harga kreditnya
● Jelas hitungannya
 
Wallahu a’lam bish shawab.
 
Bersambung…
 
 
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur