Syariah

Kedudukan Spread dalam Trading Forex menurut Fiqih Transaksi

Sen, 28 Juni 2021 | 15:30 WIB

Kedudukan Spread dalam Trading Forex menurut Fiqih Transaksi

Sebagai biaya transaksi, maka spread dalam trading forex meniscayakan dilaksanakan dalam 4 model.

Trading merupakan bagian dari akad niaga (tijarah). Sebagai aktivitas yang berbasis akad tijarah, maka di dalam trading meniscayakan adanya taqlibu al-maal untuk tujuan mendapatkan keuntungan (ribhun).

 

Makna literal dari taqlibu al-maal ini adalah membolak-balikkan harta. Adapun praktiknya dalam dunia trading, adalah sebagaimana disampaikan dalam situs islamonline.net:

 

ويعرف الفقهاء التجارة بأنها تقليب المال، بالبيع والشراء لغرض الحصول على الربح

 

"Para fuqaha’ memberikan ta’rif bahwa tijarah adalah usaha memutar modal dengan jalan membeli di satu sisi dan menjual di sisi yang lain demi tujuan mendapatkan keuntungan (gain capital).”

 

Apakah pemaknaan ini sesuai dengan konsepsi tijarah (trading) yang terdapat dalam fiqih turats? Mari kita simak uraian dari para ulama otoritatif:

 

وقد عرفها النووي بأنها (تقليب المال وتصريفه لطلب النماء)، وعرفها المناوي بأنها (تقليب المال بالتصرف فيه لغرض الربح)

 

“Imam Nawawi mendefinisikan bahwasannya tijarah adalah sebagai usaha membolak-balikkan harta melalui jalan menasarufkannya dengan tujuan berkembangnya harta (produktif). Imam al-Munawi mendefinisikan bahwasanya tijarah adalah usaha membolak-balikkan harta dengan jalan menyalurkannya untuk tujuan mencari keuntungan.” (Fiqhu al-Muamalat)

 

Yang dimaksud dengan penasarufan/penyaluran di sini adalah sudah pasti dengan jalan menyalurkan untuk membeli barang, kemudian dijual lagi di waktu yang lain. Alhasil, niscaya ada jeda waktu (khilal) antara pembelian dan penjualan kembali. Dan karena tijarah adalah dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan, maka ketika melakukan pembelian di awal, ada spekulasi yang dilakukan oleh tajir bahwa harta yang sudah dibelinya itu kelak akan dapat dijual lagi dan menyisakan keuntungan baginya.

 

Spekulasi dalam trading semacam ini sudah barang tentu berbeda dengan spekulasi dalam judi. Spekulasi dalam judi dan dilarang oleh syara’ adalah bagian dari transaksi jual beli dengan penyerahan harga sekarang tapi barang yang didapat menyesuaikan dengan harga ke depan saat penyerahannya. Jadi, jelas bukan perbedaannya. Ada unsur jahalah terhadap harga atau barang pada spekulasi jenis perjudian.

 

Hal yang Lazim dalam Akad Tijarah dan Trading

Karena ada aktivitas memutar modal dan melakukan jual atau beli di dalamnya, maka di dalam trading/tijarah niscaya terjadi aktivitas sebagai berikut:

 

  1. Pertukaran (mubadalah) antara dua orang yang saling melakukan akad jual-beli
  2. Purna aktivitas adalah kepemilikan seseorang terhadap barang (‘ain) dan komoditas (sil’ah) yang dibelinya
  3. Terjadi perpindahan kepemilikan aset dan manfaat
  4. Niscaya berlaku segala ketentuan sah atau tidaknya akad jual beli (termasuk: bai al-ajal, bai’ murabahah, bai’ salam dan istishna’). Keterangan lebih lanjut bisa di simak di sini.
  5. Niscaya ada jeda waktu antara saat membeli barang, dengan waktu saat menjual barang. Jeda waktu ini, berkaitan dengan kapan saat yang tepat untuk menjual sil’ah atau komoditas yang sudah dibeli sebelumnya oleh trader/tajir.
  6. Tempat melakukan trading sebenarnya adalah di pasar modal. Sementara posisi trader ada di rumah. Karena terpisah oleh ruang dan waktu, maka meniscayakan adanya perantara (broker) dan medianya (wisathah).

 

Disebabkan untuk melakukan trading, niscaya seorang trader harus menggunakan jasa broker - yang berkedudukan sebagai wakil trader atau makelar - yang difasilitasi dengan instrumen komunikasi (wisathah) berupa EA (expert advisor), maka adalah sebuah kelaziman pula terjadi akad antara trader dan brokernya. Akad ini bisa dibaca sebagai 2, yaitu sebagai wakil, atau sebagai samsarah (makelar).

 

Mengangkat seorang wakil, adalah sama saja dengan menggunakan jasa pihak lain. Si wakil sudah pasti butuh upah (ujrah) sebagai perwujudan menjalankan amanah melakukan transaksi. Upah ini kemudian diperkenalkan dengan istilah spread.

 

Sebagai biaya transaksi, maka spread juga meniscayakan dilaksanakan dalam 4 model, yaitu:

  1. Spread yang dipungut dengan berbasis akad jasa borongan (ijarah jazaf), yaitu berbasis marjin.
  2. Spread yang dipungut dengan berbasis akad jasa (ijarah), yaitu berbasis marjin.
  3. Spread yang dipungut dengan berbasis akad jualah (sayembara), yaitu berbasis volume transaksi (floating)
  4. Spread dipungut dengan berbasis akad bagi hasil (murabahah) dengan nisbah yang diketahui oleh masing-masing pihak.

 

Keempat jenis biaya ini, sudah barang tentu menyesuaikan dengan kesepakatan antara kedua pihak yang berakad (trader dan broker). Dan yang terpenting lagi, spread dapat mempengaruhi besarnya laba dan kerugian yang harus ditanggung oleh seorang trader. Untuk itulah maka penting bagi seorang trader untuk memperhatikan ketetapan spread yang diberlakukan oleh setiap broker yang diikutinya.

 

Bunyi dari nota kesepakatan spread ini, biasanya sudah disampaikan oleh pihak broker dalam penjelasan prasyarat, dan dijabarkan dalam situs resmi yang dimilikinya. Kita ambil contoh, misalnya Metatrader 5.

 

Dalam situs resminya, pihak metatrader 5 menetapkan biaya transaksi (spread) secara floating (mengambang). Mengambang ini adalah istilah lain dari ju’alah. Sesuai dengan prinsip ju’alah, maka besarannya bisa naik dan bisa turun tergantung volume atau harga di pasaran. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengaksesnya di sini. Atau, perhatikan gambar berikut!

 

Itulah makna dasar dari spread dalam dunia trading/tijarah. Penting bagi seorang trader memperhatikan akan hal ini, agar tidak merasa tertipu atau ditipu oleh broker. Sudah barang tentu ada catatan dari penulis, yaitu:

  1. Setiap broker memiliki karakteristik sendiri-sendiri
  2. Setiap broker juga memiliki prasyarat dan ketentuan sendiri dalam menetapkan biaya spread
  3. Belum ada aturan tertulis terkait penggunaan media yang difasilitasi broker tertentu.
  4. Oleh karena itu, keputusan kehati-hatian adalah sepenuhnya ada di tangan Anda dan kecermatan Anda dalam memahami broker dan media komunikasi yang disediakannya.
  5. Ketidaktahuan terhadap aturan, dapat menggiring Anda pada melakukan spekulasi yang dilarang. Wallahu a’lam bi al-shawab