Syariah

Mata Uang Fiat dan Unsur Penyusunnya

Ahad, 8 April 2018 | 14:10 WIB

Mata Uang Fiat dan Unsur Penyusunnya

Ilustrasi (transferwise.com)

Pada pembahasan yang telah lalu kita sudah membahas tentang mata uang logam, dan mata uang kertas klasik yang mana ia berperan layaknya surat jaminan atas kepemilikan suatu aset berupa logam mulia, yaitu emas dan perak. Karena adanya jaminan ini, maka mata uang logam dan mata uang klasik disebut juga sebagai mata uang komoditas. Maksudnya adalah bahwa ia merupakan bentuk surat jaminan atas suatu aset. 
Dalam perkembangannya, mata uang ini dalam dunia perbankan melahirkan angka inflasi yang tinggi dalam dunia perbankan. Ia dapat menjelma menjadi sebuah mata uang yang tanpa jaminan aset berupa logam mulia. Uang jelmaan ini selanjutnya disebut dengan “fiat”. Lebih jelasnya, bisa anda lihat pada tabel yang digambarkan sebelum unggahan di kanal ini! 
Sebagai resiko usaha, uang fiat ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Yang menjadi persoalan bagaimana selanjutnya uang ini dapat berperan sebagai alat tukar atas suatu barang, padahal ia tidak memiliki jaminan berupa aset? Persoalan ini kemudian mengundang pemikiran dari para pialang pasar di seluruh dunia. 

Perlu diketahui bahwa uang bisanya dijadikan sebagai alat tukar manakala ia memiliki “Standar Nilai Tukar” (qîmatul mitslî) yang diakui oleh pasar. Sebagaimana sejarah uang sebelumnya yang menjadikan garam sebagai alat tukar, ia wajib memiliki standar nilai tukar. Selain itu, uang juga harus memiliki nilai nominal (mutaqawwam) yang bisa dijamin keberadaannya. Bila dalam sejarah uang klasik, nilai mutaqawwam ditentukan berdasarkan wujud (ainul mitslî), maka pada uang fiat, keberadaan mutaqawwam ini ditentukan berdasarkan apa? Padahal sebagai mutaqawwam, ia harus memiliki nilai manfaat. Jika garam seberat 1 kg memiliki nilai manfaat yang bisa digunakan untuk bumbu masak, emas bisa digunakan sebagai perhiasan, nilai manfaat uang fiat ini terletak di mana?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kita perlu mengetahui bagaimana uang fiat ini dibuat. Ada beberapa prosedur bagaimana uang fiat ini dibuat dan diproses, antara lain: (1) uang fiat dibuat oleh pemerintah, (2) uang ini dibikin berdasarkan regulasi global sistem perbankan, dan (3) uang fiat bisa dipergunakan sebagai alat tukar karena faktor nilai kepercayaan yang terdapat didalamnya disebabkan legal/sahnya uang tersebut sebagai alat tukar. 

Berdasarkan prosedur penerbitan tersebut, maka nilai mutaqawwam uang fiat ini terletak pada “nilai kepercayaan” (amânah) uang tersebut sebagai alat tukar karena dilegalkan oleh pemerintah. Nilai kepercayaan ini terbentuk selain karena faktor dilegalkan, ia juga ditentukan berdasarkan hasil kurs perdagangan antar negara. Dengan demikian, secara tidak langsung, sisi mutaqawwam uang sudah jauh berbeda dengan mata uang klasik. Bila mata uang klasik ditentukan berdasarkan “aset terjamin”, maka mata uang fiat ditentukan berdasar kurs (sharf) di pasar internasional (masharif tijâry). 

Dengan memahami hal ini, maka sebenarnya dalam uang fiat ini menyimpan “unsur tijariyah” yang bergantung pada “nilai kepercayaan” uang tersebut sebagai “alat tukar” di pasaran. Singkatnya, uang fiat bergantung pada pasar. Dengan demikian, nilai nominal (mutaqawwam) uang juga bergantunng pada pasar. Inilah yang membedakan uang fiat dengan uang kertas klasik berjamin aset. Oleh karena itu, para sarjana ekonomi selalu menyebut bahwa uang fiat adalah uang yang tidak memiliki nilai intrinsik (nilai bahan). Ia hanya menyimpan nilai ekstrinsik, yaitu nilai tukar yang diakui dan mendapatkan legalitas dari negara.

Perpindahan unsur penyusun ini secara tidak langsung membawa imbas dan pengaruh yang besar di masyarakat. Salah satu contohnya adalah apabila seseorang meminjam uang 100 ribu rupiah, pada dasarnya ia tidak meminjam wujud uang, melainkan meminjam nilai tukar. Pernahkah saudara pembaca mencermati bahwa bila harga BBM (Bahan Bakar Minyak) naik, maka harga kebutuhan bahan pokok rumah tangga menjadi naik pula? Mengapa? Jangan lupa bahwa kajian kita adalah fokus pada unsur pembentuk Uang Fiat!

Jika kita teliti lebih lanjut, maka inflasi yang terjadi pada harga bahan pokok adalah sebuah resiko dari kenaikan BBM. Artinya, bahwa harga dan manfaat BBM merupakan standar (mitsil) harga. Kenaikannya menyebabkan kenaikan bahan pokok. Turunnya, juga membawa imbas turunnya harga bahan pokok. Jika harga ditentukan oleh “bahan uang” (mutaqawwam), maka semestinya kenaikan harga BBM tidak membawa pengaruh pada harga bahan pokok. Demikian pula, seharusnya tidak perlu ada kenaikan harga BBM, karena “bahan uang” tertentu pada dasarnya adalah sama harganya dengan harga BBM per liternya. Namun, mengapa harus naik? Tidak lain jawabnya adalah sedang ada penurunan “nilai kepercayaan uang” terhadap BBM. Dengan demikian, “nilai kepercayaan” uang tersebut yang diambil, dan bukan “nilai bahan”. 

Hal yang berbeda akan terjadi apabila pertukaran terjadi antar bahan. Misal, 1 gram emas dapat ditukar dengan 30 kg beras. Ketika emas yang diserahkan adalah seberat 2 gram, maka imbal baliknya adalah pihak lawan harus menyerahkan 60 kg beras. Atau sebaliknya, pihak penjual harus mengembalikan 1 gram emas sebagai bentuk selisih. Kejadian seperti ini bisa berlangsung manakala ia terjadi pada pasar yang masih steril. Dan yang perlu menjadi catatan adalah emas dan beras di sini keduanya adalah sama-sama merupakan barang komoditas. Berbeda apabila emas tersebut adalah uang. Maka ia memiliki nilai tukar sekaligus nilai bahan. Andai nilai tukar hilang, maka ia masih berwujud nilai bahan. Nilai bahan ini masih bisa dipertukarkan disebabkan bisa dipergunakan untuk kebutuhan lain, seperti diubah menjadi perhiasan, dan lain sebagainya. Namun keberadaan nilai bahan ini hilang, pada uang fiat. Yang tersisa adalah nilai tukar. 

Sekarang, bayangkan bahwa anda memegang sebuah uang senilai 50 ribu rupiah. Anda bisa menggunakannya untuk membeli kebutuhan-kebutuhan yang senilai dengan itu. Dan sekarang bayangkan kembali, bahwa gambar yang terdapat uang anda hilang sehingga yang tersisa tinggal lembar kertas kosong. Apakah anda masih bisa menggunakannya kembali? Tentu tidak bukan? Semoga bermanfaat!

Wallahu a’lam bish shawab

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua