Syariah

Mencermati Tren dan Jenis Pinjaman Online Jelang Lebaran

Ahad, 19 Mei 2019 | 07:00 WIB

Aktivitas pinjaman online berbasis jaringan ke jaringan (peer to peer/P2P lending) menunjukkan peningkatan jelang lebaran 2019. Rating peningkatan kurang lebih terjadi sebesar 20% dari kondisi normal. Disinyalir bahwa peningkatan ini meningkat seiring upaya memenuhi kebutuhan baik komsumtif maupun produktif. Demikian data ini dilansir oleh Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, masyarakat disinyalir memakai skema pinjaman jangka pendek guna menalangi kebutuhan aksi beli borong yang butuh disegerakan. Skema ini diduga dipengaruhi oleh Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebentar lagi akan mereka terima. Sebagai salah satu contoh kebutuhan yang perlu disegerakan ini misalnya adalah kebutuhan akan booking tiket mudik. Umumnya saat hari H diterimakannya THR, kadang tiket itu sudah habis. Itulah sebabnya, mereka mengantisipasinya jauh-jauh hari dengan melakukan booking lebih dulu. Adapun jaminan yang mereka andalkan untuk melunasi adalah cairnya dana THR itu. 

Sebagian lagi, ada masyarakat yang memanfaatkan dana pinjaman itu untuk membeli keperluan lebaran. Antisipasi banyaknya toko yang tutup menjelang lebaran sudah didahului dengan memborong kebutuhan lebaran tersebut jauh hari sebelumnya. Hal ini kadang juga demi menghindari kenaikan harga pokok barang dan kebutuhan pada saat Ramadhan hingga lebaran tiba.

Dari sisi produksi, pinjaman online ini sering dimanfaatkan untuk menambah modal yang dibutuhkan segera oleh pengusaha saat mereka kepepet dana ketika hendak memperbanyak stok produksi. Biasanya para peminjam ini terdiri dari para pelaku usaha mikro yang membutuhkan dana cepat yang mana hal itu tidak mungkin bisa dilakukan oleh industri perbankan. Biasanya para usaha mikro ini memanfaatkannya seiring platform e-commerce yang menunjukkan tren peningkatan akibat momen tertentu. Tren peningkatan ini membutuhkan suntikan modal cepat. Dengan pola pinjaman ini, pengusaha diharapkan tidak kehilangan peluang peningkatan permintaan produk berbasis momentum tersebut. 

Adapun terkait dengan bunga pinjaman selama puasa ini, bunga pinjaman ditetapkan maksimal sebesar 0.8 persen per hari dengan batas maksimal tenor bunga tidak lebih dari 100% dari nilai pinjaman. 

Pola pemanfaatan aplikasi Fintech ini sebenarnya tidak hanya terhenti pada P2P lending, akan tetapi juga Fintech digital e-commerce. Perbedaannya, pada aplikasi Fintech Digital e-commerce memberikan tawaran cashback dan diskon. 

Jenis-Jenis Pinjaman Online

Berdasarkan hasil review penulis, jenis pinjaman online bisa dibedakan menurut jumlah pinjaman, tenor (jangka waktu pinjaman), suku bunga yang ditawarkan, agunan dan tujuan pembiayaan. Melihat cara pembagiannya ini, maka Pinjaman Online seolah tidak ada bedanya dengan pembagian pinjaman konvensional. Lebih lanjut mari kita telaah satu per satu!

1. KTA (Kredit Tanpa Agunan) merupakan produk pinjaman online dengan tidak mensyaratkan adanya agunan/jaminan atas kredit yang diambil oleh nasabah. Syarat yang diajukan oleh perusahaan jasa pinjaman ini biasanya adalah kepemilikan kartu kredit dari calon peserta. 

2. Kredit Karyawan. Produk ini dirancang khusus untuk para karyawan yang aktif bekerja pada sebuah perusahaan atau instansi. Syarat utama yang diajukan oleh jasa online biasanya berupa SK Pengangkatan Pegawai dan rekomendasi dari pejabat atau atasan calon nasabah ditambah dengan slip gajinya.

3. Kredit Kendaraan dan rumah. Salah satu produk terbaru yang dilaunching oleh jasa pinjaman online adalah kredit kendaraan dan rumah. Jasa ini untuk menjembatani  calon nasabah yang ingin memiliki kendaraan atau rumah dengan jalan mencicil. Syarat utama yang dibutuhkan biasanya terdiri dari slip gaji calon peserta, untuk kredit kendaraan disyaratkan memiliki tempat tinggal sendiri dan downpayment (uang muka) sesuai dengan ketentuan.

4. Pinjaman Usaha. Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk menalangi kebutuhan permodalan usaha oleh calon peserta. 

Perkembangan Jumlah Nasabah Pinjaman Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa jumlah perusahaan jasa penyedia jasa pinjaman online mencapai 100.940 (tahun 2017). Adapun jumlah nasabah, dibandingkan dengan tahun 2016, mengalami peningkatan hingga 58.1% pada tahun 2017 dengan total akhir nasabah sebanyak 237.159 nasabah. Angka terakhir dana kredit yang dikucurkan oleh lembaga jasa pinjaman online ini mencapai 2.56 triliun rupiah. Sebuah angka pertumbuhan dan perkembangan yang fantastis. 

Menurut analisa sementara, mengapa terjadi peningkatan segitu besar, adalah disebabkan prosesnya yang cepat dibandingkan dengan pinjaman konvensional. 

Faktor lain yang turut memicu pertumbuhan tersebut adalah syaratnya yang mudah, fleksibel dengan hanya bermodal smartphone dan kuota data internet, kalkulator kredit yang diperingan. Keberadaan kalkulator kredit ini sering dijadikan dasar banyaknya nasabah yang lari ke jasa yang satu ini. Alasannya yaitu ketidakmampuan finansial bukan menjadi alasan utama batalnya pinjaman. Selain itu, sifat kompetitif yang disajikan oleh jasa pinjaman online ini adalah dilakukan dengan jalan menyediakan sejumlah produk yang beragam dan tidak kalah oleh perbankan. 

Pinjaman online merupakan jasa penyedia fasilitas kredit yang disediakan oleh jasa penyedia keuangan dan beroperasi secara online. Kebutuhan masyarakat akan jasa ini semakin meningkat di hari menjelang lebaran 2019. 

Pinjaman online mengampu dua jalur pinjaman baik untuk konsumtif dan produktif. Pinjaman online berbasis kredit, dilakukan melalui transaksi adanya bunga pinjaman ditambah basis tenor dan jumlah pinjaman serta jenis produk pinjaman.

Terakhir penulis berpesan agar senantiasa bijaklah dalam pengelolaan dana Anda dan kenali unsur-unsur penyusun produk pinjaman online, sebelum anda terlibat di dalamnya! Mungkin anda selanjutnya bertanya: apakah ada pinjaman online dengan prinsip syariah? Dan bagaimana pola yang dilakukan? Kelak akan kita bahas dalam kesempatan lain. Kelak insyaallah akan dikupas dalam kesempatan tulisan lain. Wallâhu a'lam bish shawâb


Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur