Syariah

Mengenal Paylater atau Kartu Kredit Online dalam Kajian Muamalah

Selasa, 9 Agustus 2022 | 18:00 WIB

Mengenal Paylater atau Kartu Kredit Online dalam Kajian Muamalah

Paylater berasal dari gabungan 2 suku kata pay dan later, yang bermakna bayar nanti atau bayar tunda. Nanti dan tunda, merupakan dua istilah yang menyimpan makna adanya jeda waktu (tempo) dalam pembayaran. 

Apa sih paylater itu? Kita sebenarnya sudah tidak asing lagi dengan produk satu ini, seiring tradisi belanja onliine sudah sering kita lakukan di beberapa marketplace. 


Ya, secara bahasa, paylater berasal dari gabungan 2 suku kata pay dan later, yang bermakna bayar nanti atau bayar tunda. Nanti dan tunda, merupakan dua istilah yang menyimpan makna adanya jeda waktu (tempo) dalam pembayaran. 


Membeli barang dengan sistem bayar secara bertempo seperti ini - dalam literasi fikih keislaman - dikenal dengan istilah bai’ bi al-ajal (jual beli tempo) atau bai’ taqsith (jual beli sistem kredit). 


والثَّمَنُ المُؤَجَّل إمّا أنْ يَكُونَ إلى مَوْعِدٍ مُعَيَّنٍ لِجَمِيعِ الثَّمَنِ، وإمّا أنْ يَكُونَ مُنَجَّمًا (مُقَسَّطًا) عَلى مَواعِيدَ مَعْلُومَةٍ


Artinya, "Harga pada jual beli tempo adakalanya disampaikan pada waktu yang ditentukan secara tunai, dan adakalanya disampaikan secara cicilan (angsuran) dengan pola cicilan yang ma'lum." (Al-mausu'at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz IX, halaman 37)


Syarat sah berlakunya kedua akad ini, adalah barang diserahkan terlebih dulu, baru setelah itu uang - sebagai ganti harganya - akan diserahkan kemudian pada waktu jatuh tempo (hulul al-ajal) atau waktu yang ditentukan. 


قال المُفَسِّرُونَ: المُرادُ بِهِ كُل مُعامَلَةٍ كانَ أحَدُ العِوَضَيْنِ فِيها نَقْدًا والآْخَرُ نَسِيئَةً فَما قُدِّمَ فِيهِ الثَّمَنُ وأُجِّل فِيهِ تَسْلِيمُ المُثَمَّنِ، فَهُوَ السَّلَمُ، وقَدْ ورَدَ الشَّرْعُ بِجَوازِهِ، وانْعَقَدَ عَلَيْهِ الإْجْماعُ، فَهَذا مِثْلُهُ، لأِنَّهُ تَأْجِيلٌ لأِحَدِ العِوَضَيْنِ


Artinya, "Para ulama tafsir menyatakan: yang dimaksud dalam ayat ini adalah bahwa semua praktik muamalah hendaknya dilakukan dengan jalan salah satu dari barang yang ditukar diserahkan secara tunai dan lainnya boleh diserahkan secara cicilan. Jika harga diserahkan dulu, dan barang diserahkan kemudian, maka disebut akad salam. Syara' menyatakan hukum kebolehannya. Dan bahkan dinyatakan sebagai ijma'. Hal yang sama berlaku sebaliknya (barang diserahkan dulu, uang diserahkan kemudian pada bai' bi al-ajal), karena sesungguhnya akad tersebut dibangun di atas landasan penyerahan tunda pada salah satu barang yang ditukar."  (Al-Mausu'at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz IX, halaman 268)


Paylater sebagai Kartu Kredit 

Paylater juga sering dikenal oleh netizen sebagai kartu kredit online. Keserupaan ini memang dapat diketahui berdasarkan ciri-ciri yang mendasarinya, antara lain:


Ada syarat untuk menjadi peserta yang harus dipenuhi untuk mendapatkan limit paylater


Ada limit kredit, yaitu batas maksimal pembiayaan yang disanggupi oleh pihak penerbit kepada penggunanya


Ada biaya admin

Ada sistem pembayaran yang dilakukan secara cicilan atau angsuran


Harga yang diberiikan oleh pihak developer atau penerbit, lebih tinggi dari harga barang yang dibeli


Syarat untuk mendapatkan Pembiayaan menggunakan Paylater

Salah satu platform di Indonesia (misalnya), menargetkan semua kelas pengguna yang memenuhi persyaratan, antara lain:


Berusia minimal 17 tahun


Memenuhi syarat sebagai penerima limit kredit paylater


Menjamin bisa dilaksanakannya hak dan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan yang disyaratkan oleh pihak tersebut. Untuk itu dibutuhkan berbagai data diri pengguna dan diserahkan kepada pihak tersebut. 


Prinsip Penggunaan Paylater

Penggunaan Paylater, pada dasarnya tidak lepas dari adanya limit kredit yang ditetapkan oleh pihak penerbit Paylater. 

 
  • Limit ini berisi perjanjian berupa kesanggupan penerbit untuk menghutangi atau menalangi pengguna saat pengguna tersebut membutuhkan pembiayaan dengan besaran dalam kisaran tertentu. 


Misalnya, anda membutuhkan pembiayaan sebesar 5 juta. Sementara Limit Kredit Paylater yang anda miliki dan ditetapkan oleh penerbit Paylater, adalah sebesar 10 juta. Maka secara otomatis anda bisa mengajukan klaim pembiayaan atas belanja anda, sebab masih di bawah limit kredit yang anda miliki. 

 
  • Prinsip belanja. Prinsip ini berlaku baik ketika Penerbit Paylater itu berlaku sebagai pihak kedua, maupun saat berlaku sebagai Pihak Ketiga (Pemberi Talangan). 


Ketika pihak penerbit menjadi Pihak Kedua, maka tempat anda melakukan belanja adalah di marketplace yang menerbitkan Paylater itu sendiri. Misalnya, adalah anda belanja di salah satu marketplace. 


Lain halnya, bila anda belanja di marketplace seperti Bukalapak, Lazada, atau Tokopedia atau Traveloka, maka pihak penerbit paylater berlaku sebagai Pihak Ketiga (Pemberi Talangan). Jadi, secara prinsip, ia berlaku sebagai layaknya perusahaan leasing (finance). 


Akad dalam Paylater

Paylater hanya bisa digunakan untuk keperluan melakukan kontrak belanja barang atau jasa. Ada beberapa relasi yang terjadi dalam penggunaan paylater, antara lain:

 
  • Relasi Pengguna dan Marketplace

Di dalam relasi ini, antara pelapak dengan pengguna Paylater bisa diibaca sebagai 2, yaitu:


Bisa berlaku sebagai relasi antara penjual dan pembeli


Tidak ada relasi apapun kecuali setelah pengguna menghubungi paylater. Ketika hal ini terjadi, maka akad yang berlaku adalah al-wakalah fi al-murabahah.

 
  • Relasi antara Marketplace dan Penerbit Paylater

Di dalam relasi ini, akad yang berlaku antara kedua pihak bisa dibaca, sebagai:


Tidak ada relasi apapun

Relasi antara penjual (marketplace) dan pembeli (Penerbit Paylater).

 
  • Relasi antara Penerbit Paylater dengan Pengguna

Di dalam relasi ini, akad yang berlaku antara kedua piihak, bisa dibaca sebagai:


Relasi antara penjual dan pembeli khususnya ketiga pihak penerbit yang berperan sebagai pembeli barang dan kemudian dijual kepada pihak pengguna Paylater. 


Penerbit berperan selaku yang memberi utang kepada pengguna paylater. 


Bagaimana masing-masing relasi ini dijabarkan, tunggu kupasan berikutnya hanya di kanal Ekonomi Syariah, NU Online. 


Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur