Syariah

Penjelasan tentang Wakaf Tunai dalam Islam (1)

Sen, 26 Maret 2018 | 16:25 WIB

Penjelasan tentang Wakaf Tunai dalam Islam (1)

Ilustrasi (bebasinaja.com)

Pada tulisan kali ini, penulis sedikit akan mengulas soal hukum wakaf tunai. Banyak pihak di kalangan Nahdliyin yang menjadikan persoalan ini sebagai wacana baru di bidang kajian fiqih, khususnya di kalangan mazhab Syafi’i. Namun, seiring didirikannya Bank Wakaf Mikro di Pondok Pesantren Nawawi Tanara, Serang, Banten yang diasuh oleh Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin, maka persoalan hukum menarik untuk diungkap kembali. Hal ini disebabkan, NU merupakan organisasi yang memayungi jamaah terbesar di Indonesia yang berhaluan fiqih Syafiiyah. Bagaimanakah sebenarnya hukum wakaf tunai tersebut?

Wakaf Tunai di Indonesia secara umum diatur di dalam UU No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 yang berisi Pedoman Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004. Di dalam aturan ini dijelaskan bahwa seorang waqif (pewakaf) dapat melakukan wakaf tunai dengan dibayarkan pada lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Sifat pembayarannya adalah fleksibel dan bisa dilakukan sewaktu-waktu. Keberadaan aturan ini secara tidak langsung memberikan payung hukum bagi masyarakat menengah ke bawah, di dalam melakukan wakaf tanpa harus menunggu kaya. Hal ini disebabkan di dalam pelaksanaannya, wakaf tunai dijaring melalui proses transfer uang ke sejumlah rekening tertentu sesuai dengan besaran nominal keuangan yang diinginkan oleh waqif.

Meskipun pelaksanaan wakaf tunai ini sudah mendapatkan payung hukum, bagi warga NU, kebijakan pembolehan wakaf tunai ini masih menyisakan kendala problem fiqih. Hal ini berangkat dari bunyi teks kajian turats sendiri yang selama ini dijadikan pedoman acuan hukum fiqih bagi masyarakat. Bunyi teks turats menyebutkan bahwa wakaf didefinisikan sebagai:

الوقف شرعا حبس مال يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف في رقبته على مصرف مباح وجهة

Artinya: “Wakaf secara syara’ bermakna menahan (habsu) suatu aset manfaat bersama tetapnya wujud aset (baqâu ‘ainihi) dengan memutus jalan tasharuf dari tanggungan pewakaf untuk suatu tujuan dan jalur yang mubah (mauqûf ‘alaih).” (Abu Bakar bin Muhammad Shatha’, I’ânatuth Thâlibîn, Dâru Ihyâi al-Kutub al-Arabiyyah, Juz 3, halaman 186)

Syarat dari bidang wakaf yang diperbolehkan dalam kitab yang sama, yaitu:

وشرط الموقوف عليه إن كان معينا، إمكان تملكه للموقوف حال الوقف عليه، فلا يصح الوقف على جنين، لعدم صحة تملكه، ولا وقف عبد مسلم أو مصحف على كافر

Artinya: “Syarat bidang wakaf adalah jika keberadannya tidak fiktif (mu’ayyan), bisa memegang/menguasai (tamalluk) barang yang diwakafkan ketika wakaf tersebut diserahkan. Oleh karenanya, tidak sah wakaf atas janin, karena ketiadaan memegang/menguasainya. Dan tidak sah wakaf atas seorang hamba Muslim atau mushaf yang diserahkan atas orang kafir.” (Abu Bakar bin Muhammad Shatha’, I’ânatuth Thâlibîn, Dâru Ihyâi al-Kutub al-Arabiyyah, Juz 3, halaman 186)

Syarat barang yang diwakafkan adalah sebagai berikut:

وشرط الموقوف أن يكون عينا معينة مملوكة، إلى آخر ما سيأتي

Artinya: “Adapun syarat dari aset yang bisa diwakafkan adalah apabila berupa aset wujud yang bisa dikuasakan kepada orang lain sebagaimana akan dijelaskan mendatang.” (Abu Bakar bin Muhammad Shatha’, I’ânatuth Thâlibîn, Dâru Ihyâi al-Kutub al-Arabiyyah, Juz 3, halaman 186)

Syarat shighat wakaf adalah sebagai berikut:

وشرط الصيغة، لفظ يشعر بالمراد صريحا: كوقفت، وسبلت، وحبست كذا على كذا، وكناية: كحرمت، وأبدت هذا للفقراء، وكتصدقت به على الفقراء، ويشترط فيها عدم التعليق، فلو قال إذا جاء رأس الشهر فقد وقفت كذا على الفقراء، لم يصح، وعدم التأقيت: فلو قال وقفت كذا على الفقراء سنة، لم يصح

Artinya: “Syarat shighat wakaf adalah memuat lafadh yang bisa dirasakan maksudnya secara jelas (shârih), seperti lafadh: Aku wakafkan, Aku serahkan penyalurannya, atau aku tahan seperti ini untuk maksud seperti ini. Atau menggunakan lafadh kiasan: Aku haramkan (atas diriku), Aku tetapkan sepenuhnya selemanya barang ini untuk kaum fakir. Disyaratkan dalam shighat ketiadaan penggantungan. Maka apabila seorng pewaqif berkata: “Ketika ra’su al-shahri datang, maka akan aku wakafkan ini untuk kaum fakir. Hal sedemikian ini tidak sah. Syarat lainnya dalam shighat adalah ketiadaan menentukan waktunya. Seperti jika pewaqif berkata: Aku wakafkan barang ini untuk keperluan orang fakir selama setahun. Hal demikian ini tidak sah.”(Abu Bakar bin Muhammad Shatha’, I’ânatuth Thâlibîn, Dâru Ihyâi al-Kutub al-Arabiyyah, Juz 3, hal. 186)

Di dalam kitab I’ânatuth Thâlibîn disebutkan bahwa, “menahan barang” (habsu) merupakan inti dari wakaf. Oleh karena itu, ia merupakan rukun wakaf yang paling mendominasi dan memuat (include) kesekian rukun wakaf lainnya, antara lain pewakaf, bidang wakaf (mauquf ‘alaih), aset wakaf dan shighat wakaf. Artinya, dengan keberadaan habsu  ini, maka hak wakaf seorang pewakaf di dalam menguasai dan mengelola barang menjadi hilang, karena diserahkan sepenuhnya kepada Allah subhânahu wata‘âlâ untuk maksud tabarru’, yaitu niat semata karena ibadah. 

Adapun yang dimaksud dengan “harta” yang bisa diwakafkan adalah disyaratkan berupa sebuah aset wujud (ainun mu’ayyan), dengan syarat sebagai berikut:

العين المعينة بشرطها الآتي، غير الدراهم والدنانير، لأنها تنعدم بصرفها، فلا يبقى لها عين موجودة

Artinya: “Aset wujud dengan syarat sebagai berikut: bukan terdiri atas dirham dan dinar, karena ia bisa hilang sebab perputarannya. Dengan demikian, maka hilang syarat wujud tetapnya aset.” (Abu Bakar bin Muhammad Shatha’, I’ânatuth Thâlibîn, Dâru Ihyâi al-Kutub al-Arabiyyah, Juz 3, hal. 186)

Kesimpulan dari sudut pandang fiqih turats, maka sebenarnya konteks wakaf tunai adalah tidak sah karena harta yang diwakafkan adalah berupa uang tunai. Menurut konteks kajian kitab ini, syarat tetapnya wujud aset (ibqâi mâl) menjadi faktor penghalang utama sisi keabsahan tersebut. Apakah ada kemungkinan rekayasa fiqih syafi’iyah yang bisa membantu mengatasi persoalan sahnya wakaf tunai tersebut? Simak ulasan berikutnya!


Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jawa Timur

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua