Syariah

Perihal Batas Kadaluwarsa dan Harta Manfaat Koin Shopee, Adakah Unsur Riba?

Rab, 30 Desember 2020 | 16:00 WIB

Perihal Batas Kadaluwarsa dan Harta Manfaat Koin Shopee, Adakah Unsur Riba?

Kedudukan Koin Shopee adalah sebagai harta manfaat. Namun, harta manfaat itu tidak berasal dari relasi akad utang piutang.

Pada uraian terdahulu telah disampaikan bahwa setiap Koin Shopee memiliki batas kadaluwarsa dalam penggunaannya. Apabila Koin Shopee tersebut dimiliki oleh konsumen, maka batas kadaluwarsanya adalah 3 bulan. Sementara itu, apabila Koin Shopee tersebut dimiliki oleh pelapak, maka batas kadaluwarsanya adalah 6 bulan. Arti penting batas kadaluwarsa ini dalam kajian fiqih adalah keberadaan durasi waktu itu berpengaruh terhadap status jenis harta Koin Shopee. Koin Shopee secara tidak langsung menempati derajat sebagai “harta manfaat.”

 

Yang dikhawatirkan, adalah jika keberadaan harta manfaat itu berasal dari akad utangnya muqridl (pihak yang memberi utang), maka manfaat itu akan berubah menjadi harta riba. Alhasil, kedudukannya dapat membuat transaksi dengan memanfaatkan Koin Shopee pada marketplace Shopee, hukumnya menjadi haram. Itulah sebabnya, maka kita perlu menelaah keberadaan Koin Shopee tersebut, khususnya akibat durasi waktu yang disematkan padanya, sehingga membuat Koin Shopee, murni berstatus sebagai harta manfaat.

 

Sebenarnya, kasus ini tidak hanya berlaku atas Koin Shopee, akan tetapi juga berlaku atas harta berupa Poin Telkomsel. Sebab, Poin Telkomsel juga berstatus memiliki batas kadaluwarsa. Alhasil, dengan mengetahui derajat batas kadaluwarsa Koin Shopee tersebut dalam fiqih, maka secara tidak langsung juga mengetahui kedudukan derajat kadaluwarsa pada harta Poin Telkomsel.

 

Asal Batas Kadaluwarsa Koin Shopee

Batas kadaluwarsa Koin Shopee ditetapkan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Syarat Layanan Platform Shopee yang bisa diakses di shopee.co.id) pada penjelasan mengenai syarat dan layanan. Pembatasan ini, disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:

  1. Bahwa Koin Shopee diberikan kepada pelanggannya sebagai bagian dari penghargaan atas loyalitas konsumen dalam berbelanja di Shopee (Poin 14.1 Syarat Layanan).
  2. Koin Shopee juga diberikan kepada pengunjung yang mengikuti promo yang diselenggarakan oleh Shopee, yang meliputi Promo Goyang Shopee dan Games Shopee.

 

Jadi, kata kuncinya adalah “penghargaan loyalitas” konsumen. Loyalitas dalam berlangganan memang terkadang sering dimanfaatkan oleh para pemilik toko untuk memberikan diskon atau bonus kepada pelanggannya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Platform Shopee. Menariknya, adalah pemberian penghargaan itu didasarkan pada 2 hal di atas, yaitu pada total belanjaan konsumen, dan promo.

 

Akibat tidak langsung dari pola pemberian penghargaan semacam ini adalah harta yang diberikan sebagai penghargaan loyalitas konsumen tersebut, bisa dirupakan sebagai dua hal, yaitu: (1) berupa harta manfaat, dan (2) berupa harta fisik.

 

Pertama, penghargaan berupa harta manfaat. Satu contoh dari penghargaan jenis ini adalah seorang pengantin baru mendapatkan hadiah dari temannya berupa menginap di hotel tertentu. Karena hotel merupakan tempat yang harus disewa, maka basis akad penyewaan ini adalah akad ijarah. Risiko dari akad ijarah adalah ada batas waktu menginap, dan kapan mulai menginap. Risiko bila hadiah itu tidak diambil oleh yang diberi hadiah, bersifat tidak bisa menggugurkan kontrak akad ijarah yang sudah dilakukan, bilamana sampai hari H waktunya menginap, tidak ada pernyataan pembatalan akad.

 

Dalam kondisi semacam ini maka “manfaat” menginap di hotel merupakan bagian dari hadiah yang sah berlaku sebagai harta. Keberadaannya bisa diganti rugi (dlaman), bisa dialihkan (hiwalah), bisa pula dijadikan hadiah sayembara (ju’alah) dengan kriteria yang disepakati.

 

Menilik dari relasi ini, manfaat dari Koin Shopee sebagai penghargaan atas loyalitas konsumen dalam berbelanja adalah juga sah untuk dijadikan sebagai materi ganti rugi, dialihkan penggunaannya, atau disayembarakan.

 

Lantas, bagaimana dengan kedudukan pembatasan waktu kadaluwarsanya manfaat dari Koin Shopee terhadap statusnya sebagai harta?

 

Sebagaimana hal tersebut berlaku atas akad harta manfaat dari relasi akad ijarah (sewa) yang bisa dibatasi oleh tenggang waktu kontrak, maka hal yang sama juga bisa diqiyaskan terhadap Koin Shopee. Alhasil, boleh melakukan penetapan batas waktu kadaluwarsa terhadap harta manfaat semacam Koin Shopee tersebut dan itu tidak mengubah statusnya sebagai “harta” yang sah diberikan sebagai penghargaan.

 

Bila penghargaan itu didasarkan pada jenjang besarnya pembelian, atau karena mengikuti promo, maka harta manfaat tersebut kedudukannya menempati maqamnya ju’lu (hadiah sayembara) sehingga bukan berasal dari relasi akad utang (qardl). Dengan demikian, manfaat Koin Shopee, adalah bukan merupakan manfaat utang, sehingga bukan berasal dari transaksi riba.

 

Kedua, penghargaan berupa harta fisik. Penghargaan berupa harta fisik dalam platform Shopee berangkat dari relasi akad jual beli barang fisik. Karakteristiknya adalah dalam bentuk diskon belanja. Besaran diskon tersebut bisa diukur dengan nilai uang. Hanya saja, nilai uang ini ada dalam bentuk maal maushuf fi al-dzimmah (nilainya diketahui dan dijamin bisa dicairkan).

 

Dalam praktiknya, besaran potongan itu akan diganti oleh pihak penjamin (yaitu: platform Shopee) lewat relasi akad dlamman bil ‘ain. Penerimanya adalah pedagang. Relasi ini juga bisa dibaca sebagai relasi akad dlaman bid dain, yaitu jaminan penunaian utang pembeli kepada pedagang, oleh Shopee selaku marketplace yang mengadakan program.

 

Karakteristik dari penghargaan yang berupa fisik ini, bersifat tidak bisa dibatasi oleh durasi waktu kontrak. Alhasil, pihak Shopee wajib menunaikan tanggung jawabnya kepada penjual dalam membayarkan utangnya pembeli yang telah memborong barang dagangannya penjual. Hal yang sama juga berlaku atas klaim pembeli terhadap Koin Shopee yang sudah dibayarkan sebagai bagian dari harga untuk membeli barang, dengan catatan selagi masih ada dalam durasi waktu yang ditetapkan oleh Shopee terhadap harta manfaat Koin Shopee.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil telaah mengenai status batas kadaluwarsanya Koin Shopee terhadap status hartanya, maka dapat disimpulkan bahwa keberadaan batas kadaluwarsa tersebut merupakan penegasan bahwa kedudukan Koin Shopee adalah sebagai harta manfaat. Harta manfaat Koin Shopee tidak berasal dari relasi akad utang piutang sehingga bukan termasuk manfaat dari utang (riba). Koin Shopee merupakan harta manfaat yang berasal dari relasi akad ju’alah (sayembara) yang mana pihak Shopee berperan selaku penjamin “ju’lu” yang dijanjikan.

 

Relasi akad ju’alah (sayembara) ditandai oleh semakin besarnya saldo Koin Shopee seiring semakin besarnya total perbelanjaan konsumen. Hal yang sama juga berlaku atas Koin Shopee yang didapatkan lewat relasi mengikuti Promo Goyang Shopee dan sejenisnya. Wallahu a’lam bish shawab.

 

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim