Syariah

Platform Digital dan Waspada Investasi Emas Bodong

Sab, 10 Oktober 2020 | 16:30 WIB

Platform Digital dan Waspada Investasi Emas Bodong

Janji keuntungan besar yang tak masuk akal dan keharusan mencari referral bisa jadi indikator bahwa platform itu bermasalah.

Sejumlah warganet meminta kepada peneliti untuk mengulas bedanya jual beli emas di marketplace dan sejumlah platform digital lainnya yang melakukan praktik jual beli emas digital. Adakah persamaan dan perbedaannya?

 

Untuk menjawab hal tersebut, penulis akan mencoba menguraikan dari sisi aspek hukum positifnya saja seiring kebutuhan keamanan calon konsumen terhadap harta yang diserahkan. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang praktik mengambil keuntungan dari praktik jual beli yang tidak bisa dijamin.

 

Sudah barang tentu, maksud dari keuntungan yang bisa dijamin di sini adalah laba dari suatu objek barang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Penting artinya memperhatikan aspek jaminan hukum ini. Sebab, dengan adanya jaminan hukum tersebut, maka apabila terjadi kasus wanprestasi yang ditandai oleh munculnya kerugian konsumen, maka konsumen bisa menempuh jalur hukum positif negara terkait ganti rugi. Jaminan hukum memang berfungsi untuk mencegah pelanggaran hak dan praktik merugikan terjadi.

 

Aspek Hukum Positif (Wadl’i) Jual Beli Emas di Marketplace

Sebuah marketplace didirikan dalam rangka melakukan perdagangan berbasis elektronik (e-commerce). Marketplace ibarat pasar tempat melakukan transaksi saja. Untuk itu, barang yang diperjualbelikan di marketplace itu sendiri adalah bukan semata milik dari marketplace.

 

Lalu milik siapa?

Setiap marketplace melakukan pengadaan barang, adalah dengan jalan melakukan akad kerja sama dengan pihak lain yang selanjutnya disebut pihak ketiga pemilik barang. Pihak ketiga ini, bisa merupakan entitas dari sebuah perusahaan, bisa juga terdiri dari perorangan.

 

Baik bekerja sama dengan perusahaan maupun perorangan, peran marketplace tetap menduduki peran yang sama, yaitu selaku perantara transaksi.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau disebut juga sebagai PP e-commerce menjelaskan tentang skema hubungan yang terjadi di dalam marketplace, yaitu:

  1. Relasi antara pelaku usaha (1) dengan pelaku usaha (2)
  2. Relasi pelaku usaha dengan pribadi
  3. Relasi pribadi pelaku usaha dengan pribadi konsumen
  4. Relasi instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha

 

Relasi Pelaku Usaha (1) dengan Pelaku Usaha (2)

Dalam hal ini, relasi yang terjadi adalah relasi antara pengusaha penyelenggara marketplace dengan pengusaha inti penyedia barang (emas). Pengusaha inti yang dimaksud di sini bisa terdiri dari Pegadaian, Antam, atau pengusaha kerajinan emas. Sementara marketplace hanya berfungsi menyediakan situs atau aplikasi e-commerce sebagai fasilitas perantara saja.

 

Selaku penyedia fasilitas e-commerce, perizinan yang diperlukan oleh marketplace adalah tidak melalui Bappebti (Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi). Lain halnya dengan pengusaha inti, mereka harus mendapatkan izin dari Bapebti, apalagi bila yang diperjualbelikan adalah berupa emas digital.

 

Pengusaha inti ini diwajibkan mengajukan izin kepada Bappebti untuk menjamin bahwa aset yang diperdagangkan benar-benar memiliki jaminan barang riil dan bukan sekadar angka-angka digital yang tak berjamin aset (fiktif).

 

Jadi, bila perusahaan inti itu sudah mengantongi izin, maka pihak konsumen tidak perlu lagi khawatir jangan-jangan barang yang dibelinya itu merupakan fiktif sehingga tidak bisa diwujudkan dalam bentuk produk/barang fisik.

 

Relasi Pelaku Usaha dengan Pribadi dan Relasi antara Pribadi Pelaku Usaha dengan Pribadi Konsumen

 

Ada 2 relasi dalam konteks ini, yaitu:

  1. relasi antara marketplace dengan pribadi konsumen, dan
  2. relasi perusahaan inti dan relasi pribadi pelaku usaha dengan konsumen.

 

Untuk relasi yang terjadi antara marketplace dengan pihak konsumen, maka relasi ini memiliki basis akad penjaminan (dlaman).

  1. Pihak marketplace berperan sebagai penjamin (dlamin)
  2. Pihak konsumen berperan selaku pihak pertama yang dijamin (al-madlmun ‘anhu/al-ashil)
  3. Barang yang dibeli dan harga adalah selaku yang dijamin (al-madlmun).
  4. Pelapak merupakan pihak kedua yang dijamin pelaksanaan kewajiban atasnya (al-madlmun ‘alaih)
  5. Ditunaikannya harga dan diserahkannya barang yang dijual, berperan sebagai al-madlmun lah.

 

Karena pihak pertama dan pihak kedua yang melakukan transaksi dipisah oleh ruang dan waktu, maka dibutuhkan sebuah fasilitas lain untuk mendukung lancarnya proses penjaminan yang dimainkan oleh marketplace. Fasilitas itu kemudian dikenal dengan istilah rekening bersama (rekber).

 

Dari sisi akad fiqih, keberadaan rekber ini menempati derajat keharusan yang tidak bisa ditinggalkan, sebab tanpanya, maka keamanan proses transaksi menjadi sulit dilaksanakan. Alhasil, rekber ini menempati maqam dlarurah li al-hajah (keharusan karena faktor kebutuhan).

 

Relasi antara Instansi Penyelenggara Negara dengan Pelaku Usaha

Sasaran dari relasi ini adalah keterjaminan aset yang diperdagangkan di suatu perusahaan e-commerce. Setidaknya, ada 2 pihak selaku penyedia barang dalam sebuah marketplace. Pertama, terdiri dari perusahaan inti. Kedua, pribadi pelaku usaha yang menyelenggarakan perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE).

 

Perbedan antara perusahaan inti PMSE dan pribadi pelaku usaha PMSE dapat diketahui berdasarkan objek barang yang dijualbelikan.

 

Untuk perusahaan inti, keharusan perizinan kepada Bappebti, adalah didasarkan pada objek barang yang diperjualbelikan yang tediri dari aset digital. Adapun bila tidak berupa aset digital, maka posisi perusahaan inti adalah sama kedudukannya dengan pribadi pelaku usaha PMSE, sehingga tidak memerlukan izin dari Bappebti.

 

Platform Jual Beli Emas Digital dan Daftar Entitas Platform Investasi Emas Bodong

 

Jika marketplace merupakan perusahaan e-commerce yang bekerja sama dengan perusahaan inti penyelenggara perdagangan berjangka komoditi berupa aset digital, sehingga tidak memerlukan izin langsung ke Bappebti, maka lain ceritanya dengan sebuah platform penyelenggara langsung penjualan aset digital, seperti E-Mas dan PT Pegadaian, Bank Syariah, atau sejumlah platform lain. Mereka semua wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti sebagai pihak penjamin adanya aset yang dijadikan sebagai dasar transaksi (underlying asset).

 

Oleh karenanya, apabila terdapat sebuah platform yang bergerak dalam jual beli aset digital berupa emas, namun tidak mendapatkan izin dari Bappebti, maka secara tidak langsung, keberadaan aset yang menjadi underliying-nya merupakan yang sebagai tidak bisa dijamin keberadaannya.

 

Ketiadaan bisa dijamin ini menjadikan posisinya dalam dunia transaksi berjangka—yang dicirikan oleh dipisahnya penjual dan pembeli oleh ruang dan waktu—sebagai yang tidak aman sehingga perlu diwaspadai.

 

Kewaspadaan yang dimaksud di sini berkenaan dengan ketiadaan aset sehingga transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli merupakan hanya transaksi oper-operan barang fiktif. Akibatnya, pihak konsumen secara tidak langsung tercebur dalam praktik money game.

 

Namun, seiring harga emas yang hingga detik ini merupakan aset logam mulia yang bernilai mahal, ada cara termudah dalam mengenali aktivitas fiktif platform yang menawarkan transaksi emas digital. Aslinya asetnya tidak ada, namun digambarkan seolah-olah ada.

 

Berdasarkan hasil pendataan peneliti, kecenderungan dari platform abal-abal yang menawarkan transaksi emas digital fiktif ini, memiliki ciri:

 

  1. Pihak platform menawarkan investasi dalam rupa pembelian emas digital.
  2. Selanjutnya, emas yang sudah dibeli harus dititipkan ke platform itu lagi yang disertai janji penghasilan rutin yang besar, misalnya 10-30% setiap bulannya.
  3. Pihak pembeli diminta untuk mencari anggota yang bisa dijadikan referral. Dari setiap anggota yang mendaftar dengan mengambil referensi darinya, ia akan mendapatkan bonus berupa passive income (pendapatan pasif) dengan besaran tertentu.

 

Berangkat dari tiga ciri di atas, kita sebenarnya sudah bisa mengenali bahwa penghasilan sebesar 10% itu saja sebagai suatu yang tidak mungkin terjadi. Mengapa?

 

Meskipun emas merupakan aset dengan liquiditas yang tinggi (mudah dijualbelikan), akan tetapi pergerakan harga emas tidak selalu menunjukkan tren kenaikan yang besar, apalagi bulanan. Jadi, apabila kita menemui pola transaksi dengan ciri semacam ini, maka dapat dipastikan bahwa transaksi itu adalah melibatkan aset fiktif dan penipuan berkedok platform jual beli emas digital. Ciri yang lebih khusus adalah ketiadaan izin dari Bappebti. Contoh dari aplikasi ini, antara lain adalah My Win Trade yang diproduk oleh Koperasi Mitra Wira Usaha yang sudah ditetapkan sebagai pelaku Investasi Bodong oleh OJK sejak tahun 2019 yang lalu.

 

Adapun entitas website platform yang dinyatakan menawarkan investasi aset digital bodong, adalah sebagai berikut:

 

  1. http://www.fxprimusid.com
  2. https://euromaxindonesia.com
  3. https://www.ifxglobe.com
  4. https://www.fxpro.com
  5. https://olymptrade.world (Olymptrade)
  6. https://id-olymptrade.com (Olymptrade)
  7. https://olymptrade.binaryoptionindo.com/ (Olymptrade)
  8. https://official.id-olymptrade.com/ (Olymptrade)
  9. https://olymptradeindo.com (Olymptrade)
  10. https://olymptrade.broker (Olymptrade)
  11. https://octafx.best/ (Octafx)
  12. http://www.intippips.com/ (Octafx)
  13. https://octafx.forex/ (Octafx)
  14. http://www.kingtraderfx.com
  15. https://ifxglobe.com/ ((Insta Forex))
  16. https://ifxid.com ((Insta Forex))
  17. https://ifx.market/ (Insta Forex)
  18. https://pfxid.com/ (Insta Forex)
  19. http://familyinstafx.co.id (Insta Forex)
  20. http://familyfx.co.id (Insta Forex)
  21. http://familyfx.net (Insta Forex)
  22. http://www.instaforex-indonesia.com/ (Insta Forex)
  23. https://www.indoinstafx.com/ (Insta Forex)
  24. https://m.proifx.com (Insta Forex)
  25. https://www.brokerinstaforex.net/ (Insta Forex)
  26. https://www.instaforex.eu/ (Insta Forex)
  27. http://instaforex.web.id/ (Insta Forex)
  28. https://www.instaforex.org/ (Insta Forex)
  29. https://onlinepfx.com (Insta Forex)
  30. https://www.jogja-ifx.org (Insta Forex)
  31. http://tangsel-ifx.com (Insta Forex)
  32. https://grahafx.com/ (Insta Forex)
  33. https://www.primatrading.info (Insta Forex)
  34. https://www.creainstaid.com/ (Insta Forex)
  35. https://panduaninstaforex.com/ (Insta Forex)
  36. https://www.fbsidr.com/ (FBS)
  37. https://www.fbstrade.id/ (FBS)
  38. http://www.fbsfx.id (FBS)
  39. https://idn-fbs.asia (FBS)

 

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi masyarakat yang terjun dalam investasi emas digital. Sangat penting artinya mengamankan dana investasi dan mengenal sosok tempat investasi sebelum dana dilarikan oleh pihak tak bertanggung jawab. Data terbaru lainnya, bisa diakses langsung lewat situs Bappebti atau situs yang dirilis OJK. Wallahu a’lam bish shawab.

 

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur