Syariah

Problem Fiqih Serbu Seru Bukalapak dan Sejenisnya

Rab, 15 Mei 2019 | 18:30 WIB

Problem Fiqih Serbu Seru Bukalapak dan Sejenisnya

Ilustrasi (via mashable.com)

Di zaman yang sudah serba maju sekarang ini, banyak bermunculan situs-situs baru jual beli online. Di Indonesia, bermunculan semacam Lazada, Bukalapak, Tokopedia, Shophee, bahkan transportasi berbasis online seperti Grab, Uber, Gojek, dan lain sebagainya. Karena masing-masing bertarung memperebutkan pasar pengguna jasa online, maka ada banyak strategi pemasaran yang dilakukannya.

Pada lapak jual beli online saja misalnya, saat ini Bukalapak, salah satu pusat perbelanjaan daring (online marketplace), sedang mengadakan sebuah program yang diberi tajuk Serbu Seru. Program sejenis juga dilakukan oleh marketplace lain, seperti Shophee dan Tokopedia, meski dengan nama tak persis sama. Tak ketinggalan pula Lazada dan beberapa jasa lainnya ikut nimbrung dalam melakukan strategi pemasaran agar mendapatkan simpati di mata user serta merebut hati mereka. Namun untuk pembahasan kali ini kita ambil satu sampel saja, yakni Bukalapak, karena tidak mungkin kita mengulas satu per satu. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa Bukalapak tengah mencanangkan program Serbu Seru. Program ini sejatinya merupakan trik pemasaran guna menaikkan jumlah pengakses ke Bukalapak. Ada kemungkinan karena ketatnya persaingan dunia jual beli online atau karena ada faktor lain. Inti utama program adalah memperbesar peluang kunjungan setelah sebelumnya sempat jatuh karena peristiwa tersebut.

Ketatnya persaingan mendorong ditetapkannya strategi banting harga. Strategi ini dikenal dengan istilah akad jual beli khasârah, yaitu jual beli dengan risiko membakar uang yang dimiliki karena harus siap merugi sesaat. Jual beli ini pada dasarnya boleh, tapi ditinjau dari efek kemaslahatan pada masyarakat, kadang dapat menciptakan iklim monopoli dagang. Padahal, hal ini jika dilakukan dengan tetap mengindahkan kaidah yang berlaku secara umum dalam jual beli. Trik ini pernah penulis sinyalir dalam tulisan sebelum-sebelumnya bisa menyebabkan matinya industri-industri kecil lainnya yang hendak terjun di dunia yang sama menjadi macet akibat kalah bersaing.

Baca juga:
Hukum Asal Pematokan Harga
Hukum Pematokan Harga Pasar di Pasar Persaingan Murni
Monopoli dan Rekayasa Pasar Menurut Hukum Islam
Namun, pada program yang diambil semacam Serbu Seru Bukalapak ini, ada ciri khas lain yang menarik untuk disoroti dan merupakan sisi yang unik menurut hemat penulis. Kita coba untuk mengupasnya. Sekali lagi program Bukalapak hanyalah sebuah sampel guna melakukan pendekatan terhadap aspek fiqihnya dan diberlakukan untuk program yang sama dengan brand yang berbeda dari perusahaan jasa jual beli online yang lain.

Program Serbu Seru Bukalapak, hakikatnya adalah fitur penjualan produk-produk semacam ponsel, jam tangan, bahkan kendaraan, dengan beragam harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya. Misalnya, harga serba Rp12 ribu untuk barang-barang semacam sepeda motor, printer, ponsel, dan lain-lain. Dalam situs resminya, Bukalapak menjelaskan disediakan beragam harga, mulai dari harga 1 rupiah, sampai dengan jutaan. Kewajiban user selaku konsumen adalah membeli barang dengan harga yang tersedia, dan menyelesaikan alur pembayarannya. Selanjutnya, dari kesekian user yang masuk dan telah purna dalam proses pembayaran, akan diundi untuk mendapatkan barang itu. 

Jadi, 1 barang yang ditampilkan, bisa mendapat ribuan klik. Dari kesekian klik itu, hanya ada beberapa pengguna yang dipilih dan berhak mendapatkan barang tersebut. Padahal jumlah barang sifatnya jelas terbatas, dan tidak ada pemberitahuan dari admin, berapa barang yang masih tersedia, sudah habis apa belum. Mengenai informasi terakhir ini sepertinya adalah sebuah unsur kesengajaan disebabkan niat awal dari pembuatan program adalah meningkatkan rating akses dan traffic ke situs tersebut.

Menurut informasi terbaru, akibat dari program ini, tak kurang dari 22 juta angka tambahan pengunjung baru yang mengakses situs Bukalapak setiap bulannya, dari total 168 juta pengunjung. Jadi, ada kurang lebih 5,6 juta pengunjung situs setiap harinya. Sebuah angka yang fantastis, peningkatan yang begitu cepat. 

Mengenai syarat dan ketentuan mengikuti program tersebut, Bukalapak mewajibkan kepada usernya untuk menggunakan aplikasi terbaru pada layar ponsel android yang dimilikinya. Jadi, user harus mendownload terlebih dahulu aplikasinya kemudian baru ia bisa memanfaatkan fitur Serbu Seru tersebut. 

Selain itu, ada ketentuan lain bahwa fitur Serbu Seru hanya bisa digunakan oleh user manakala sudah melakukan verifikasi nomor telepon. Ada beberapa sesi penyerbuan barang setiap harinya, dan sesi ini hanya berlaku selama periode kegiatan sedang berlangsung. 

Bukalapak juga menambahkan bahwa setiap user bisa ikut menyerbu lebih dari satu kali klik untuk tiap jenis barang serbuan. Lebih dari satu kali klik ini sudah pasti juga diikuti besarnya biaya yang harus turut ditransferkan ke rekening Bukalapak guna meningkatkan kemungkinannya untuk mendapatkan barang tersebut pada waktu pengundian. Penyerbu terpilih yang berhasil menyerbu barang (karena terundi) selanjutnya diumumkan di halaman fitur Serbu Seru. Selebihnya pembaca bisa melihat sendiri ketentuan program Serbu Seru ini pada informasi yang disediakan oleh Bukalapak. Sebagai catatan bahwa, penyerbu yang gagal mendapatkan barang, uangnya akan dimasukkan ke dalam dompet digital sebagai saldo deposit.

Sejauh penulis telusuri efek dari program ini, ada banyak keluhan dari konsumen. Ada yang mengeluhkan saldonya lama tidak bisa kembali sebagai saldo deposit yang dimilikinya. Ada pula konsumen yang mengeluhkan bahwa ia memesan barang tertentu namun mendapatkan kiriman berupa barang yang lain, misalnya memutuskan ikut program Serbu Seru dengan produk ponsel, tapi mendapat kiriman sandal jepit. Pembaca bisa menelusuri sendiri dalam beberapa media massa arus utama terkait dengan problematika ini. 

Yang sebenarnya menarik untuk dijadikan telaah dalam kajian fiqih adalah: 

1. Bahwa peserta yang ikut menyerbu barang yang ditawarkan di program Serbu Seru Bukalapak, tidak selalu mendapatkan barang itu. Jadi, jelas ada unsur spekulatif di dalam program tersebut. Unsur spekulatif merupakan turunan dari unsur maisir (perjudian).

2. Karena adanya unsur ketidakpastian deal barang, itu berarti pihak konsumen tidak mengetahui apakah klik yang dilakukannya berhasil atau tidak. Tidak mengetahuinya konsumen terhadap kepastian berhasil atau tidaknya serbuan, merupakan bagian dari transaksi jahâlah (tidak diketahui) yang dilarang oleh syariat. Hal ini identik dengan sistem perdagangan sistem swap dan binary option.

3. Adanya pengundian yang dilakukan pasca-terjadinya klik barang, menandakan bahwa ada unsur najasy (provokasi harga) di dalamnya. Hanya saja yang membedakan antara najasy di dalam akad muamalah jual beli langsung dengan Serbu Seru Bukalapak ini adalah tidak berpengaruh pada harga, melainkan sengaja menarik banyaknya klik user pengguna jasa online Bukalapak.

4. Tidak ditetapkannya pembeli berdasarkan yang pertama mengakses melainkan ditentukan dan dipilih berdasarkan undian ini menunjukkan adanya transaksi pembelian barang yang sudah ditawar oleh orang lain dalam rangka memenangkan undian. Dalam transaksi ini juga tersimpan akad ju'âlah fâsidah (sayembara) yang rusak sehingga masuk unsur transaksi batil.

5. Bahwa setiap klik akses pada sebuah situs selalu ada nilai upah per kliknya (Pay Per Click/PPC). Orientasi pada banyaknya akses klik produk menunjukkan bahwa akad ini adalah gharar. Letak unsur gharar terletak pada produk hanyalah merupakan pemancing semata, sementara yang dikehendaki oleh Bukalapak adalah banyaknya klik dan kunjungan yang dari situ ia mendapatkan penghasilan tersendiri berbasis PPC.

6. Setiap klik akses yang tidak disertai dengan kepastian deal-nya barang dalam transaksi via internet, termasuk memenuhi unsur spekulatif (maisir) yang lazim merupakan bagian dari unsur perjudian.

Sebenarnya masih banyak problematika yang penting untuk diungkap. Namun, sepertinya hal ini membutuhkan uraian yang panjang. Insyaallah, ke depan kita akan gali satu per satu beberapa di antaranya yang merupakan bagian dari inti utama problem fiqih pada program Serbu Seru Bukalapak ini. Wallahu a'lam bish shawab.


Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua