Syariah

Relasi Youtube, Youtuber, Pengiklan, dan Google Adsense dalam Fiqih Transaksi

Rab, 11 November 2020 | 16:30 WIB

Relasi Youtube, Youtuber, Pengiklan, dan Google Adsense dalam Fiqih Transaksi

Pertautan antara Youtube dan penggunanya bisa dikelompokkan ke dalam 4 relasi.

Youtube merupakan sebuah perusahaan internasional yang besar dan hampir seluruh mode video di dunia maya ditampilkan dengan memanfaatkan jasanya.

 

Hampir tak ada ponsel (telepon seluler) dewasa ini yang tidak memiliki fitur Youtube. Bahkan, setiap telepon selalu dibekali dengan aplikasi Youtube secara gratis dan bisa diperbaharui (update). Karena Youtube bergerak di bidang jasa maka secara tidak langsung, pertautan antara Youtube dan penggunanya bisa dikelompokkan ke dalam 4 relasi:

  1. Relasi antara pengiklan dan Youtube.
  2. Relasi antara penonton premium dan Youtube
  3. Relasi antara youtuber dan Youtube
  4. Relasi antara penonton Youtube dan Youtube

 

Pertama, Relasi antara Pengiklan dan Youtube

Luasnya daya jangkau Youtube dipandang sebagai salah satu potensi tersendiri bagi pihak perusahaan yang menawarkan barang atau jasa untuk beriklan di Youtube. Dan Youtube meresponsnya dengan menyediakan sarana untuk beriklan itu.

 

Alhasil, antara perusahaan pemilik iklan dan Youtube, terjadi relasi akad ijarah (sewa jasa). Karena relasinya adalah akad ijarah maka pihak Youtube menawarkan pola perincian model iklannya. Setidaknya ada 3 model beriklan di Youtube, yaitu:

 

  1. Iklan tersebut ditampilkan dalam bentuk display. Jika dalam format handphone, biasanya iklan ini berada di bagian atas browser Youtube. Jika Anda menggunakan layar dekstop (komputer) maka iklan display ini biasanya ditampilkan di bagian sudut kanan atas dari layar browser Youtube.
  2. Iklan dengan format overlay. Biasanya iklan ini ditampilkan di bawah video yang sedang ditonton dan bisa hilang dengan menekan tanda “X” (exit/close).
  3. Iklan di dalam video. Kadang iklan ini ditampilkan di awal video di tengah-tengah tayangan video. Jenis iklannya pun bermacam-macam, ada yang bisa dilompati (skip) setelah sekian detik; ada juga yang tidak bisa di-skip, melainkan harus ditonton sampai selesai.

 

Adapun mengenai tata cara beriklan di Youtube dan berikut pola iklan yang dikehendaki, bisa dibaca keterangannya di sini.

 

Kedua, Relasi antara Penonton Premium dan Youtube

Karena Youtube menawarkan jasa hiburan berupa penampilan video secara publik dan gratis bagi pengguna dan pengisi kontennya maka pihak Youtube sudah barang tentu harus memikirkan cara agar tetap mendapatkan pemasukan. Dan ini merupakan ciri dari sebuah perusahaan yang sehat, yaitu bisa tetap mengatur aliran kas bagi perusahaan dengan tidak meninggalkan kegiatan utamanya, yaitu bergerak dalam bidang penyiaran publik.

 

Salah satu usaha itu adalah dengan menyediakan saluran beriklan bagi perusahaan lain. Sebagai risiko dari jalinan kerja sama ini adalah iklan akan selalu tampil dalam setiap tayangan Youtube. Tujuan penayangan iklan adalah keterjualan produk pengiklan dan bukan sekadar menjadi tontonan.

 

Apakah menampilkan iklan ini merupakan praktik zalim terhadap youtuber atau penonton video?

 

Jawabnya tentu saja tidak. Sebab, iklan itu adalah sumber pendapatan utama Youtube. Bagi para penonton sajian Youtube yang ingin bebas tanpa adanya iklan, pihak Youtube menyediakan paket Youtube Premium. Keterangan mengenai perbedaan Youtube Premium dan Youtube biasa bisa diakses di sini.

 

Penonton Youtube kelompok premium ini sudah pasti harus membayar ke Youtube dengan manfaat yang diperolehnya, yaitu menonton tayangan Youtube tanpa adanya jeda iklan.

 

Alhasil, akad antara penonton Youtube Premium dengan perusahaan Youtube adalah akad ijarah. Manfaat yang disewa pun jelas, yaitu sebagaimana yang disampaikan di atas: tanpa adanya iklan.

 

Ketiga, Akad antara Youtuber dengan Youtube

Akad ini sebenarnya berangkat dari 2 relasi saling membutuhkan, yaitu:

  1. Youtube butuh ada pihak yang ikut berperan serta dalam menyajikan hiburan atau konten tayangan di platform yang dikembangkannya. Dengan adanya pihak yang membuat konten maka semakin besar peluang Youtube untuk menyediakan ruang promosi bagi perusahaan untuk beriklan di platform tersebut.
  2. Youtuber membutuhkan ruang aktualisasi untuk menampilkan sisi lain dari dirinya (sosialita) atau keperluan publisitas lainnya.

 

Dari kedua relasi yang bersifat saling membutuhkan itu maka timbul upaya memperbesar ruang visitasi (kunjungan) dan mengakses Youtube. Cara yang dipilih adalah dengan memberi peluang pada youtuber untuk membuat konten mandiri yang mampu menarik kunjungan masyarakat. Peran ini sebelumnya dimainkan dengan jasa endorsement. Namun, semenjak adanya Youtube, jasa penyewaan tenaga endorsement dapat dipangkas.

 

Karena mengikuti prinsip endorsement tersebut maka untuk memicu daya kreatif youtuber, diberlakukan syarat yang bisa diukur, yaitu:

  1. Bilamana seorang youtuber mampu memiliki jumlah subscriber minimal 1000
  2. Bilamana visitasi ke kanal yang dibangun oleh Youtuber mencapai batas sekian-sekian view (tayangan)
  3. Bilamana visitasi tersebut mampu mencapai durasi minimal sekian ribu jam tayang.

 

Bagi Youtuber yang mampu memenuhi ketiga syarat di atas, secara sinergi, maka dia akan mendapatkan upah dari Youtube dengan jalan memonetasi kanal yang dimilikinya.

 

Alhasil, karena adanya ketentuan yang digariskan oleh Youtube tersebut maka akad yang dijalin antara youtuber dan Youtube adalah akad ju’alah (sayembara). Bagi youtuber yang mampu memenuhi target maka dia berhak atas ju’lu (upah) yang dijanjikan. Upah di sini, dalam prinsip akad muamalah juga bisa disebut sebagai ‘iwadl bi syarthin (upah dengan syarat). Yang diupah adalah kerja youtuber (kulfah) dalam membuat konten yang mampu menarik kunjungan penonton.

 

Pertanyaan yang mungkin muncul berikutnya adalah: lantas kapan akad itu dibangun?

 

Untuk bisa memonetasi kanal yang dimilikinya, pihak youtuber biasanya harus mengakses Google Adsense. Terkait dengan tata cara berinteraksi dengan Google Adsense, bisa disimak di link ini.

 

Dengan mendaftarkan kanal youtuber ke Google Adsense, secara tidak langsung terjadi kesepakatan secara hukmi (diakui oleh hukum/peraturan) antara youtuber (kreator konten) dan Youtube bahwa kanal yang dimilikinya bisa dimasuki iklan, baik di awal, di tengah, maupun di ujung durasi tayangan. Dari sini, pihak Youtube selanjutnya menetapkan kriteria pembayaran, yaitu melalui Pay Per Million View (upah per 1000 tayangan iklan). Misalnya, setelah 1000 kali tayangan video yang ada iklannya maka pihak youtuber akan mendapatkan sekian-sekian dolar.

 

Dolar di sini statusnya adalah upah sewa dari video konten yang dibuat oleh youtuber. Alhasil, hukumnya sah berlaku sebagai upah akibat relasi akad ju’alah yang telah dibangun sebelumnya dan telah dijelaskan di atas.

 

Keempat, Akad antara Penonton Youtube dan Youtube

Akad yang dibangun antara penonton Youtube dan Youtube adalah akad ijarah (sewa). Setiap penonton Youtube menyewa setiap video tayangan yang dilihatnya dengan jalan membayar melalui kuota internet yang dimilikinya.

 

Sebenarnya, akad ini bukan langsung berkaitan dengan entitas perusahaan Youtube, melainkan dengan perusahaan operator telekomunikasi seluler atau pihak penyedia jasa layanan internet, seperti Indosat, XL, Telkom, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan itulah yang bermitra dengan Youtube melalui kerja sama yang saling menguntungkan.

 

Perusahaan bekerja sama dengan Youtube untuk meningkatkan omzet penjualan kuota internet, sementara Youtube yang bergerak dalam bidang penyediaan video berkepentingan atas meningkatnya kunjungan masyarakat ke platform ini.

 

Alhasil, akad antara kedua perusahaan tersebut adalah akad ijarah (sewa jasa). Penyewanya adalah perusahaan, sementara Youtube selaku pihak yang disewa. Sudah pasti dalam hal ini ada besaran harga sewa yang ditetapkan oleh kedua pihak. Berapa besaran harga sewa itu, maka yang mengetahui akan hal ini adalah kedua pihak. Sejumlah pemberitaan di media menunjukkan hubungan kemitraan itu.

 

Kesimpulan

Relasi akad antara youtuber dan Youtube adalah relasi akad ju’alah, yaitu prestasi kunjungan konten, total subscriber, dan durasi ditonton. Dalam relasi ini meniscayakan Youtube membayar kepada Youtuber (pembuat konten) dalam bentuk besaran riil berupa uang, dan tidak dalam bentuk lain, seperti memerintahkan jual beli poin menonton, atau yang lain.

 

Relasi antara perusahaan pengiklan dan Youtube adalah relasi akad ijarah. Manfaat yang didapat oleh perusahaan adalah eksposur iklan mereka kepada konsumen yang berpotensi membeli. Dalam relasi ini, pihak Youtube berperan selaku pihak yang dibayar dengan besaran yang ma’lum dan riel, serta dinyatakan dalam bentuk uang.

 

Relasi antara Youtube dan penonton Youtube Premium adalah akad ijarah. Manfaat yang didapat penonton adalah dapat menyaksikan video Youtube tanpa iklan, sebab relasi kontrak yang dibangunnya dengan pihak Youtube secara langsung.

 

Relasi antara penonton Youtube (nonpremium) dan Youtube adalah buntut relasi akad ijarah antara pihak penyedia kuota paket internet dan pihak Youtube. Alhasil, akadnya bersifat luzumah (ada ikatan sebab akibat). Ikatan tersebut dapat dibahasakan sebagai berikut: “Karena pihak penyedia kuota internet sudah menjalin kerja sama dengan pihak Youtube, maka pihak yang membeli pulsa menjadi ikut bisa menikmati buah dari relasi akad kerja sama berbasis ijarah tersebut.Wallahu a’lam bish shawab.

 

 

Muhammad Syamsudin, M.Ag, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim