Syariah

Sanksi Hukum bagi Pelaku Mafia Tanah Perspektif Fiqih Muamalah

Ahad, 21 Agustus 2022 | 09:00 WIB

Sanksi Hukum bagi Pelaku Mafia Tanah Perspektif Fiqih Muamalah

Mafia tanah merupakan sekelompok penjahat yang melakukan manipulasi untuk memindahkan kepemilikan satu ke lain orang. (Ilustrasi: via aclu-in.org)

Mu’jam al-Ma’any memberikan definisi mafia. Definisi ini akan membantu untuk menjelaskan pengertian mafia tanah. Adapun Mu’jam al-Ma’any menjelaskan kata mafia secara historis sebagai berikut:


منظمة إرهابيّة سرِّيَّة، مقرّها جزيرة صقلية تعمل منذ أوائل القرن التاسع عشر ضدّ السلطة الشرعيّة


Artinya,“Suatu organisasi teroris rahasia yang berbasis di Sisilia dan telah beroperasi sejak awal abad ke-19 M dan melawan otoritas yang sah.” (Mu’jam al-Ma’any).


Kiranya, ta’rif mu’jam ini lahir sebab melihat pada kasus sejarah tempat asal mafia itu lahir, yakni di wilayah Sisilia. Kedudukannya dipandang layaknya teroris (irhaby). Yang paling penting untuk dicatat, adalah bahwa mafia merupakan kasus persekongkolan untuk berbuat aniaya (dhalim) terhadap pihak lain.


Kasus yang menimpa artis Nirina Zubair yang merugikan pihak keluarga sebesar 17 Milyar Rupiah, adalah contoh teladan dari adanya kasus mafia tanah. 


Mengapa penindakan terhadap mafia ini sedemikian penting? Jawabannya sebenarnya sederhana. Dalam kasus mafia tanah, tindakan mafia itu dilakukan disertai dengan terjadinya status pindah milik atau penguasaan atas suatu harta secara tidak sah secara syara’ namun legal menurut bukti dokumen kepemilikan. Karena legalitas inilah, maka kasus ini menjadi sulit ditanggulangi, apalagi bila melibatkan para pejabat berwenang.


Mafia Tanah, Ghashab dan Pencurian

Bagaimanapun juga, Islam tidak mengakui akan kepemilikan secara ilegal atas suatu tanah. Tindakan penguasaan secara ilegal adalah sama dengan tindakan ghashab jika hal itu hanya berujung pada pemanfaatan tanpa izin oleh pelakunya sehingga barang masih bisa dikembalikan ke pemiliknya yang sah. 


الغصب هو الاستيلاء على مال غيره بغير حق، وهو محرم بالكتاب والسنة والإجماع 


Artinya, "Ghashab itu adalah menguasai harta milik orangg lain dengan cara yang tidak benar. Hukumnya adalah haram berdasar Al-Qur’an, Al-Sunnah dan Ijma.” (Muwaffiquddin ibn Qudamah, Al-Mughny li Ibn Qudamah, Damsiq: Dar al-Fikr, Juz 5, halaman 177).


Namun, apabila penguasaan itu disertai dengan terjadinya pindah milik secara dokumen, maka kasus itu menyerupai kasus sariqah (pencurian). 


السرقة. وهي لغةً أخذ المال خُفيةً، وشرعًا أخذه خفية ظُلمًا من حِرز مثله 


Artinya, “Pencurian, secara bahasa bermakna mengambil harta dengan jalan sembunyi-bunyi. Secara syara’, pencurian adalah usaha mengambilharta piihak lain secara sembunyi-sembunyi dan aniaya dan diambil dari tempat penyimpanan.” (Muhammad ibn Qasim al-Ghazy, Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfadh al-Taqrib, Damsiq: Dar al-Fikr, Juz 1, halaman 285). 


Mafia Tanah dan Perampok

Kasus mafia tanah di atas, secara syara’ juga bisa dipandang sebagai delik qathi’u al-thariq (perampokan), apabila ditemui adanya usaha pengambilan dan penguasaan secara paksa. Kasus ini akan semakin berat delik pidananya (hudud-nya), apabila disertai adanya korban nyawa.


قاطع الطريق…وسمي بذلك لامتناع الناس من سلوك الطريق خوفا منه، وهو مسلم مكلف له شوكة؛ فلا يشترط فيه ذكورة، ولا عدد


Artinya, "Perampok…disebut dengan istilah quthaut thariq karena pelaku berusaha menghalangi masyarakat dari melewati suatu jalan dengan jalan menakut-nakuti. Pelakunya adalah seorang muslim-mukallaf dan memiliki kekuatan. Tidak disyaratkan sifat laki-lakinya pelaku atau jumlahnya pelaku.” (Muhammad ibn Qasim al-Ghazy, Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfadh al-Taqrib, Damsiq: Dar al-Fikr, Juz 1, halaman 287). 


Berdasarkan pernyataan di atas, titik persamaan antara mafia tanah dan perampok adalah penguasaan lahan dengan dokumen sehingga pemilik aslinya terhambat untuk menggunakannya. 


Mafia dan Bughah

Secara syara’, definisi bughah, adalah: 


البُغاة…. وهم فِرقَة مسلمون مخالفون للإمام العادل.

Artinya, “Bughah adalah suatu persekongkolan kaum muslimin untuk melawan pemimpin yang adil.” (Muhammad ibn Qasim al-Ghazy, Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarhi Alfadh al-Taqrib, Damsiq: Dar al-Fikr, Juz 1, halaman 289). 


Ada tiga syarat suatu persekongkolan disebut bughah, yaitu:

(1) jika memiliki kekuatan untuk melakukan perlawanan terhadap pemimpin 


(2) menyatakan keluar dari mentaati Imam yang adil


(3) memiliki definisi sendiri tentang konsep negara yang sejatinya bersifat muhtamal (debatable). 


Pola gerakan mafia tanah adalah komplotan untuk melawan sistem peragrarian yang legal dan berlaku resmi di suatu negara, berusaha memanfaatkan celah sistem, demi penguasaan suatu aset secara tidak sah dan zalim. Di sinilah kasus mafia itu ada unsur keserupaannya dengan bughah. Namun tidak 100% serupa beneran karena beberapa hal, yaitu: 

(1) Mereka kadang dilakukan lewat jalur korporasi dan bukan jalur peperangan


(2) Mereka tidak memiliiki ta’wil sendiri tentang negara yang sah


(3) Tujuan mereka bukan untuk menggulingkan pemimpin negara dan merobohkan suatu negara. Mereka hanya bergerak karena memanfaatkan kelemahan kebijakan yang sudah legal formal untuk ttujuan menguntungkan diri sendiri. 


(4) Pelakunya kadang muslim dan kadang nonmuslim.


Simpulan

Sebagai akhir dari tulisan ini, penting dicatat bahwa delik pidana yang pantas diterima oleh pelaku mafia tanah - menurut ruang kajian fikih muamalah, adalah ada di antara ruang pidana ghashab, sariqah, qutha’ut thariq dan bughah.


Ringkasnya, pidana bagi para mafia, adalah pengembalian hak yang terambil, atau dipidana dengan kadar maksimalnya setara dengan pidana bughah, dan minimalnya dengan pidana pencurian (sariqah). 


Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jatim