Syariah

Tanggung Jawab Nasabah atas Barang yang Diagunkan di Bank atau Pegadaian

Sen, 11 Januari 2021 | 15:30 WIB

Tanggung Jawab Nasabah atas Barang yang Diagunkan di Bank atau Pegadaian

Rata-rata barang yang dijadikan agunan pinjaman ini tidak diserahkan serta ke lembaga tempat pengajuan pembiayaan, baik bank atau pegadaian. Saat itulah nasabah kadang sembrono memanfaatkan barang agunan.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa bagi masyarakat yang mengajukan kredit atau pembiayaan ke suatu bank atau lembaga pembiayaan, maka mereka harus menunjukkan selembar bukti sertifikat tanah, surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), dan sejenisnya. Akad yang berlaku dalam konteks ini adalah aset yang ada di balik surat-surat berharga itu semua, yang dijadikan sebagai agunan (jaminan) terhadap pinjaman.

 

Hal yang sama sekarang juga terjadi pada beberapa keluaran produk terbaru dari sejumlah lembaga berbasis syariah, yaitu mengeluarkan sistem pinjaman online, dengan mengatasnamakan tanpa agunan fisik. Itu artinya, yang dipedomani oleh mereka juga kurang lebih sama dengan yang dimaksud di atas, yakni berbekal surat kepemilikan, maka mereka melakukan penaksiran terhadap harga jual barang untuk keperluan acuan pengucuran kredit.

 

Yang perlu kita garisbawahi adalah, manakala ada sebuah penyerahan utang (kredit) dengan basis adanya barang yang diagunkan, maka akad yang berlaku adalah akad gadai (rahn). Dan ini sudah mafhum bagi kita semua. Tidak peduli akad itu dilakukan oleh perbankan, atau secara khusus dilakukan oleh lembaga pegadaian. Bila ada aset yang diagunkan untuk melakukan suatu pengajuan utang, maka akad yang berlaku, secara otomatis adalah akad gadai (rahn).

 

Baca juga: Bolehkah Menjual Tanah yang Dijadikan Jaminan Kredit di Perbankan?

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/123856/bolehkah-menjual-tanah-yang-dijadikan-jaminan-kredit-di-perbankan-

 

Persoalannya adalah rata-rata barang yang dijadikan agunan pinjaman ini tidak diserahkan serta ke lembaga tempat pengajuan pembiayaan. Pihak debitur yang menggadaikan barangnya (rahin) tersebut, masih terus memakai dan memanfaatkan barang jaminan. Pemakaian ini berimbas setidaknya pada kemungkinan:

  1. Timbulnya kerusakan baru yang sebelumnya tidak dilihat oleh pihak pegadaian (murtahin) terhadap objek gadai (marhun bih)
  2. Adanya susut nilai pada objek gadai

 

Dalam konteks pegadaian syariah, biasanya akad pengajuan pembiayaan ini dilakukan dengan mengambil pilihan akad bai’ murabahah (jual beli dengan berbagi keuntungan) untuk jenis agunan seperti sepeda motor dan sejenisnya. Ada juga yang memakai konsep ijarah (sewa jasa), misalnya seperti Amartha dan Investree. Mungkin yang dimaksud dari ijarah di sini adalah penerapan akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik atau yang lebih dikenal sebagai IMBT (sewa dengan purna terjadinya perpindahan milik). Akad perpindahan milik, biasanya merupakan akad hibah.

 

Apakah jika hal itu diterapkan, lantas tidak ada problem?

Justru banyak lahir problem baru. Problem yang paling tampak dari penerapan akad IMBT dan sejenisnya adalah ketika pembiayaan itu sudah dikucurkan—yang mana hal itu berarti barang sudah sah menjadi milik sempurna bank/pegadaian—ternyata nasabah masih menganggapnya masih sebagai barang milik pribadinya sendiri. Ketika mereka ditanya, “jika sepeda itu menjadi milikmu, sekarang suratnya ada di mana?” Jawab mereka: “Ada di bank, sedang disekolahkan.” Nah...

 

Buah dari sikap ini adalah pihak nasabah tidak punya rasa eman alias ceroboh saat menggunakan barang itu. Bahkan terkadang perlengkapan sepeda pun dipreteli saat mendekati waktu kontrak (waktu jatuh tempo berakhirnya akad ijarah), namun mereka merasa yakin tidak sanggup mengembalikan utang dengan agunan berupa aset yang saat ini sedang dipakainya.

 

Bagaimanapun juga, kondisi semacam ini merupakan bagian dari sifat kontraprestasi sehingga jauh dari tujuan utama (muqtadla al-hal) disyariatkannya akad gadai (rahn). Siapa pun pihak murtahin-nya, apakah perbankan ataukah pegadaian, dua-duanya bisa mengklaim adanya kerugian. Dan kerugian yang jelas dan pasti dialami dalam hal ini adalah pihak pegadaian, sebab barang itu mengalami susut nilai akibat kesembronoan nasabah. Berdasarkan tinjauan relasi akad dlaman, sebenarnya pihak nasabah bisa saja menuntut ganti rugi. Namun, hal itu juga menjadi kecil kemungkinan.

 

Lantas bagaimana syariat menyikapi fenomena kontraprestasi seperti di atas?

Ini adalah persoalan pokok yang harus dihadapi oleh semua lembaga pembiayaan syariah atau bahkan konvensional. Bagaimana caranya menyikapi, maka dalam hal ini penulis setidaknya dapat merumuskan beberapa hal sebagai berikut:

 

Pertama, hendaknya akad itu dikembalikan pada dalil asal disyariatkannya akad gadai (rahn). Dengan mengembalikan kepada dalil asal dari tujuan akad gadai, maka risiko yang harus dihadapi oleh pegadaian/perbankan adalah dua, yaitu: (1) pilihan bersikap terhadap akad wadi’ah yad al-amanah, dan (2) Pilihan bersikap terhadap akad wadi’ah yad al-dlammanah. Dua-duanya memiliki pola kecenderungan dan tipe risiko yang berbeda antara satu sama lain.

 

Wadi’ah yad al-amanah dalam gadai merupakan akad yang berkorelasi dengan barang gadai yang mana sifat barang gadai (marhun bih) adalah:

  1. Harus dijaga agar tidak susut nilai sebagaimana awal harta itu disurvei dan ditaksir harganya oleh pegadaian.

 

Setidaknya ada 2 penyebab terjadinya susut nilai, yang berlaku umum pada barang, yaitu: (a) sebab pemakaian dan (b) sebab usia barang.

 

Untuk barang yang mengalami susut nilai akibat pemakaian, maka ada mekanisme ganti rugi yang harus ditanggung oleh pihak pegadaian akibat pemakaian tersebut.

 

Adapun untuk barang yang mengalami susut nilai sebab faktor usia,, maka pihak murtahin tidak berhak atas ganti rugi, dengan catatan barang disimpan pada tempat yang sudah selayaknya (fi khirzin mitslih). Jiika tidak, maka pihak murtahin wajib menanggung ganti rugi.

 

  1. Untuk menjaga maksud utama dari sifat tidak susut nilai barang gadai, maka pihak pegadaian berkewajiban menyediakan sebuah tempat untuk menyimpan barang sesuai dengan karakter barang yang dititipkan.

 

  1. Risiko darii penyediaan tempat adalah adanya harga bagi jasa penitiipan terhadap barang titipan yang dalam akad gadai menempati derajatnya barang gadai. Alhasil, ada biaya jasa penitipan barang, dan itu sah secara syara’. .

 

Adapun akad wadi’ah yad al-dlamanah merupakan akad yang berkorelasi dengan kesiapan pihak jasa pegadaian dalam mengganti rugi terhadap barang gadai bila terjadi itlaf (kerusakan) sehingga memusnahkan barang ketika barang itu telah ada di tangannya. Secara umum, pola pegadaian di Indonesia sudah memenuhi unsur ini. Namun, untuk perbankan, masih belum menerapkan, bahkan hampir pasti tidak menerapkan. Apa buktinya? Mereka masih memakai pola klasik sebagamana dipraktiikkan oleh bank-bank lain, yaitu dengan hanya mengambil BPKB, atau surat buktii kepemilikan yang lain. Jadilah kemudian, maksud utama dari objek akad gadai yang semula harus bisa dijamin bisa digunakan untuk menutup relasi akad utang nasabah, justru keberadaannya menjadi tidak bisa digunakan sebagai jaminan lagi, sebab sudah menggalami taqhyir (perubahan) dibanding saat kondisi babrang itu disurvey. Lalu solusinya apa yang bisa kita tawarkan.. Berikut ini adalah salah satu solusiinya.

 

Kedua, membeli barang yang dijadikan agunan oleh nasabah. Konsepsi ini sebenarnya hampir mirip dengan gadai, namun menghilangkan unsur penyerahan objek gadai kepada perbankan atau pegadaian. Apakah hal ini tidak boleh? Untuk menjawab ini, maka kembali kita mengingat bahwa:

  1. Dasar utama penyerahan objek gadai kepada perbankan adalah lewat relasi akad wadi’ah
  2. Muqtadla al-’aqdi (intisari akad) dari diberlakukannya akad wadi’’ah adalah sebagai tautsiq (kepercayaan) bahwa barang itu bisa dijadikkan objek untuk menutupi utang nasabah saat sudah jatuh ttempo, namun pihak nasabah tidak mampu melunasinnya
  3. Akad wadi’ah merupakan akad yang bersifat jaizah, yakni berstatus boleh
  4. Sifat penyerahan barang gadai ke pegadaian merupakan yang berlangsung sebagai luzumah. Arti dari luzumah ini adalah jika objek gadai itu diserahkan ke pegadaian, maka pihak pegadaian baru memiliki kewajiban untuk menjaganya. Sebaliknya, jika objek gadai itu tetap ada di pemilik, maka akad gadai pada dasarnya adalah bersifat tidak ada, sehingga kembali ke akad asal dari gadai, yaitu utang tanpa jaminan (qardl). Pembiayaran akad tersebut menjadi akad qardl, menjjadi menghilangkan tujuan utama (muqtadla al-’aqdi) dari didirikannya “pegadaian” yang dalam istilah terkini adalah semakna dengan dengan istilah Kredit Beragun Aset. Alhasil, agar pegadaian atau pihak yang melaksanakan kredit beragun aset tetap bisa menjalankan tugasnnya dalam memberiikan kredit berjamin aset tersebut, maka harus tetap ada wasilah barang.
  5. Tugas utama dari pegadaian terhadap objek gadai adalah menjaga agar tidak susut nilai.
  6. Sebagai akibat relasi antara keharusan adanya “barang” untuk menyalurkan kredit, dan kepentingan pihak pegadaian bagi terlunasinya kredit dengan objek gadai yang tidak susut nilai, maka satu-satunya pilihan adalah membeli “barang” yang dijadikan sebagai agunan tersebut.
  7. Setelah barang tersebut dibeli oleh pegadaian dan perbankan, maka selanjutnya diserahkan kepada nasabah, masih butuhh terhadap barang itu atau tidak. Jika masih butuh, maka secara otomatis ia akan membeli lagi barang itu.

 

Kalau begitu, llantas apa faedahnya dengan uang hasil penjualan jika harus membeli lagi barang yang dijadikan sebagai agunan tersebut? Jawabnya adalah uang yang diterima sudah menjadi hak sepenuhnyya dari nasabah.. Mahu ia tasarufkan ke mana pun juga hukumnya adalah boleh.. Demikian halnya dengan perbankan atau pegadaian, mahu ditasarufkan ke mana barang itu hukumnya adalah sudah bebas tanpa adanya ikatan dengan pihak penjual.

 

Bagaimana solusinya, agar pihak nasabah tetap bisa menguasai barang tersebut?

Dalam hal ini ada tiga kemungkinan yang berlaku, yaitu:

  1. Dia menyewa barang yang sudah dibeli oleh pegadaian tersebut dan membayar bea sewa setiap bulannya. Jika yang berlaku seperti ini, maka risikonya adalah: (a) barang yang disewa adalah milik sempurna pihak perbankan atau pegadaian, (b) akad sewa (ijarah) bisa diputus kapan saja oleh pihak perbankan/pegadaian jika pihak penyewa (nasabah):
  1. Memutuskan untuk tidak lagi menyewa barang, sehingga barang harus kembali ke pihak yang sudah membeli, yaitu bank
  2. Akad sewa akan terus berlaku sampai kapan pun selagi pihak nasabah tidak melakukan pindah kepemilikan/pemutusan kontrak
  3. Pihak penyewa dinilai oleh perbankan sebagai pihak yang melakukan sikap ta’addy, taqshir, dan ‘udwan (berlebih--lebihan) dalam menggunakan barang sewaan sehingga menyebabkan ruusaknya barang
  4. Kerusakan terhadap barang akibat pemakaian penyewa adalah tanggung jawab pihak yang menyewakan selagi bukan disebabkan adanya unsur berlebih-lebihan dalam penggunaan
  1. Pihak penyewa membeli barang itu lagi, baik secara kontan, maupun secara kredit. Pilihan ini diserahkan kepada nasabah itu sendiri, apakah ia mahu kontan atau kredit. Mungkin sebagian pihak akan menyanggah, kalau secara kontan, lantas apa faedahnya menjual barang tersebut ke bank atau pegadaian?

 

Nah, dalam kondisi semacam ini, berarti satu-satunya pilihan adalah jatuhnya pada akad kredit. Apakah boleh? Jawabnya adalah boleh tentu dengan beberapa catatan, yaitu;

  1. Harganya harus maklum, misalnya 12 juta rupiah. Harga ini merupakan harga tutup pelunasan dan bukan harga yang sewaktu-waktu bisa berubah. Jika hahrganya sewaktu-waktu bisa berubah, maka terjadi praktiik bai’ dain bi al-dain (jual beli utang dengan utang) yang dilarang. Mengapa? Sebab ada praktik riba di dalamnya, seolah menjual utang sebesar 12 juta dengan utang sebesar 13 juta. Selisih 1 juta ini akibat jual beli utang dengan utang ini ttidak masuk dalam kategori ribhun (laba), melainkan riba nasiah (riba kredit).
  2. Tidak usah membandingkan dengan harga saat barang itu dijual oleh nasabah ke bank atau pegadaian secara kontan, sebab harga kredit tentunya pasti lebih mahal dari harga kontan
  3.  Tenor (waktu jatuh tempo) cicilan harus maklum, sebab jual beli kredit dengan jual beli tempo itu sudah pasti berbeda. Jual beli tempo ditandai dengan masa tutup pelunasan ((waqtu al-hulul) tidak berbatas waktu. Adapun jual beli kredit, ditandai dengan masa pelunasan yang berbatas waktu.
  4. Kerusakan pada barang yang sudah dibeli secara kredit merupakan tanggung jawab dari pembeli itu sendiri.

 

  1. Melakukan akad jual beli secara ijarah muntahiyah bi al-tamlik, yaitu sewa dengan purna berupa pindah kepemilikan. Akad ini sudah pernah dibahas oleh penulis di kanal tercinta ini.

 

Sebenarnya masih ada solusi lain, yaitu dengan jalan bai’ bi al-wafa’. Namun akad ini, kiranya berlaku pada mazhab Hanafi, dan dipopulerkan oleh Syekh Abu Su’ud ketika melihat adanya kemaslahatan akibat praktik tersebut di tanah Bukhara, Rusia. Insyaallah akan kita kupas di lain kesempatan. Wallahu a’lam bish-shawab.

 

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim