Syariah

Trading atau Pasar Turunan dalam Kajian Fiqih Muamalah

Rab, 12 Februari 2020 | 02:45 WIB

Trading atau Pasar Turunan dalam Kajian Fiqih Muamalah

Dalam fiqih, umumnya jual beli dengan spekulasi diistilahkan dengan jual beli lempar kerikil (munabadzah) atau yang semakna dengan hadits

Umumnya santri adalah mereka yang berkecimpung di dunia kitab kuning. Tapi seiring diundangkannya UU Pesantren, maka pesantren, tempat para santri menimba ilmu menjadi ada kemungkinan mereka mulai bergerak memikirkan bagaimana mengadopsi ilmu modern dalam bagian analisa hukum fiqihnya.

Salah satu perangkat analisa dalam dunia keilmuan adalah pengetahuan tentang statistik. Sudah barang tentu ada kemungkinan santri diperkenalkan dengannya guna memperkuat landasan hujjahnya dalam menggali hukum. Misalnya dalam hukum fiqih transaksi yang sarat dengan permainan angka.

Apa sih statitistik itu? Statistik merupakan bagian dari ilmu hitung dan mengolah suatu data. Terkadang, statistik sering dimaknai sebagai ilmu penyederhanaan data. Data yang seharusnya disajikan dalam bentuk uraian yang panjang, dapat disederhanakan dengan sajian tampilan data angka menurut kategori masing-masing berbasis indikator atau prediktor tertentu.

Perangkat hitung statistik ada dalam bentuk produk Microsoft Excel, dan adakalanya disajikan dalam bentuk data SPSS (Statistical Package for The Social Science). Para ahli hisab rukyah biasanya menggunakan peran Ms Excel dalam menghitung data-data yang dihasilkan sehingga diketahui dengan pendekatan (taqriban) yang lebih jeli dibanding hasil data hitung manual. Itulah teknologi yang dikemas dalam dunia statistik.

Dalam bagan fiqih muamalah, peran statistik ini sangat berguna sekali dan bahkan besar manfaatnya untuk mengetahui tren jual beli di masa mendatang. Sudah pasti, catatan yang tidak boleh ditinggalkan adalah bila hal itu terjadi dalam lingkungan yang normal. Artinya, tidak ada satu gangguan pun berupa aktivitas politik, bencana alam, atau apapun juga yang bisa menyebabkan perubahan tren. Tren ini kemudian dikembangkan oleh para ekonom modern lewat dunia telemarketing (pemasaran jarak jauh), lewat peran pasar turunan, atau dikenal sebagai trading.

Jadi, dilihat dari ilmu statistik, prediksi terhadap tren mendatang ini bisa terukur dan ditentukan kadarnya. Dari sini, maka unsur spekulatif (maisir) dari trading menjadi dapat diminimalisir, sebagaimana Anda memprediksi watak dari calon pasangan Anda dengan melihat mimik wajah dan gurat tangan. Perhatikan contoh prediksi yang dimaksud dalam ilmu statistik sebagai berikut!

Jika dilihat dari tren tampilan di atas, maka tampak bahwa ada kecenderungan harga emas itu naik dengan mengikuti tren positif seharga y= Rp. 3.560,440x – Rp. 155.397.189,004. Y merupakan harga aktual yang diprediksi. Garis hitam yang lurus adalah rata-rata harga harian. Harga aktualnya memang naik dan turun (fluktuatif). Nah, tampilan di atas adalah merupakan bagian dari perangkat analisa untuk memprediksi harga selama durasi mendatang oleh para trader berjangka yang ada dalam kemasan produk trading (turunan dari aktivitas pasar).

Nah, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah dengan berbekal perangkat prediktor sedemikian rupa ini, apakah masih layak bahwa trading itu dikelompokkan sebagai haram karena illat keberadaan maisir (spekulatif) tersebut? Dalam fiqih, umumnya jual beli dengan spekulasi diistilahkan dengan jual beli lempar kerikil (munabadzah) atau yang semakna dengan hadits berikut ini:

أن أبا سعيد رضي الله عنه أخبره أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن المنابذة وهي طرح الرجل ثوبه بالبيع إلى الرجل قبل أن يقلبه أو ينظر إليه ونهى عن الملامسة والملامسة لمس الثوب لا ينظر إليه

Artinya, “Sungguh Abu Said RA memberikan kabar, bahwasanya Rasulullah SAW telah melarang praktik jual beli munabadzah, yaitu jual beli yang dilakukan dengan jalan seseorang melemparkan pakaian dagangannya ke arah pembeli sebelum ia membalik-baliknya atau menelitinya. Rasulullah juga melarang jual beli mulamasah. Mulamasah adalah pakaian yang disentuh berarti dibeli meski belum diteliti.” (HR Bukhari dengan Nomor Hadits 2036, Juz 4, halaman 420).

Jual beli munabadzah dan mulamasah adalah jelas dilarang oleh Rasulullah SAW secara langsung karena alasan maisir-nya (spekulatif). Bagaimanapun juga, maisir merupakan tindakan spekulatif yang menjadi unsur kuat perjudian. Jadi, seolah larangan jual beli di atas adalah disamakan dengan larangan berjudi, atau bahkan meski namanya jual beli, namun karena ada spekulasinya, maka hakikatnya adalah berjudi. Sebuah kaidah:

العبرة لاباللفظ والمعاني ولكن بالمقاصد والمباني

Artinya, “Suatu ungkapan tidak boleh disandarkan pada lafadh dan maknanya semata, melainkan harus kepada maksud dan susunan yang membentuknya.”

Bagi pihak yang bisa melakukan analisa, mereka akan berkata: “konteks larangan jual beli sebagaimana dalam hadits kan berlaku dalam jual beli secara langsung. Dalam jual beli langsung, pola seperti munabadzah dan mulamasah memang tidak bisa diprediksi, sehingga benar-benar murni spekulasi. Sementara dalam pasar berjangka seperti di atas, ada rumusnya. Sebagaimana dalam tabel itu, ada rumus y= Rp. 3.560,440x – Rp. 155.397.189,004.” 

Dengan memandang keberadaan rumus tren harga itu, para ahli hisab wujudul hilal bisa jadi akan berkata: “ini mirip dengan yang kami pedomani karena ada rumusnya. Matahari dan bulan tidak mungkin salah edar, karena sudah memiliki garis edar masing-masing.” Bagi pakar hisab rukyah, mungkin akan berkata lain, “Tidak bisa, harus rukyah dulu. Jika tetap terhalang oleh mendung, maka harus istikmal.”

Jika dibawa ke konteks jual beli, maksud dari istikmal ini adalah ya harus serah terima barang dulu, baru boleh dijual. Wallahu a’lam bis shawab.
 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah–Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur