Syariah

Vtube Merilis Vtube 3.0 Apk, Apakah Tetap Money Game?

Sab, 13 Maret 2021 | 15:00 WIB

Vtube Merilis Vtube 3.0 Apk, Apakah Tetap Money Game?

Vtube tetap memainkan skema bisnis pengelabuan dan penipuan kepada (calon) Vtuber.

Tetiba sederetan notifikasi masuk ke media sosial penulis bertanya tentang Vtube 3.0 Apk. Aplikasi ini merupakan rilis terbaru dari Vtube [arsip]. Ada beda tampilan dan penawaran dari aplikasi ini dibanding aplikasi sebelumnya, yakni penamaan aplikasi sebagai Vtube Ads UMKM dalam promosi-promosinya. Sepintas, Vtube seolah hendak turut serta dalam konsentrasi pengembangan dan memajukan UMKM di Indonesia lewat aplikasi terbaru ini. Namun, benarkah hal itu bisa mereka lakukan? Mari kita kaji bersama menurut pertimbangan fiqih muamalah!

 

Sekilas tentang Tinjauan Vtube Versi Lama

PT Future View Tech versi lama memiliki skema muamalah yang ditengarai sebagai ju’alah (sayembara). Akad ini meniscayakan kedudukan masing-masing pihak yang terlibat di dalam jaringan bisnis Vtube itu bisa dirinci sebagai berikut:

 

Pertama, pihak yang berperan selaku memberi pekerjaan (ja’il) adalah PT Future View Tech. Oleh karenanya, ia memiliki kewajiban menggaji Vtuber dalam bentuk harta yang sah diakui sebagai harta. Jika harta itu berupa harta digital, maka syarat terpenuhinya harta digital sebagai yang sah sebagai harta adalah jika harta itu memiliki nilai penjamin. Ketiadaan nilai penjamin di balik harta digital, maka apa yang digembar-gemborkan sebagai harta digital adalah bukan harta, sehingga memenuhi unsur harta fiktif.

 

Kedua, pihak yang diberi pekerjaan adalah Vtuber. Selaku pihak yang diberi pekerjaan, maka ia berhak atas upah pekerjaan. Salah satu syarat terpenuhinya upah adalah jika upah itu terdiri dari maal (harta) yang sah selaku harta dan berpenjamin.

 

Ketiga, obyek pekerjaan. Obyek pekerjaan dari Vtuber masih tetap sama, yaitu menonton video iklan. Satu harinya, untuk level basic, masih dijanjikan sebesar 0.3 Viewpoin (VP). 1 VP masih dipatok harganya senilai 1 USD.

 

Pencairan VP Menjadi Rupiah

Pada aplikasi Vtube versi lama sebelum diblokir oleh Kominfo dan aplikasi terbaru Vtube 3.0 Apk, VP masih memiliki skema pencairan yang sama, yaitu dijual di exchange counter, dan dibeli oleh Vtuber lain.

 

Status Harta Viewpoint

Awalnya viewpoint merupakan entitas yang diakukan sebagai gaji Vtuber setelah menyelesaikan misi menonton video. Alhasil, status hartanya VP ini bisa dipandang sebagai dua, yaitu:

  1. Sah sebagai harta, jika pencairan VP itu dijamin oleh pihak PT Fvtech. Artinya, pihak PT Fvtech, berkewajiban membayar Vtuber sesuai dengan perolehan VP setelah menyelesaikan misi.
  2. Tidak sah sebagai harta, jika pencairan VP itu justru dengan jalan dibeli oleh member lain. Mengapa? Sebab, jika VP cair dengan jalan dibeli oleh member lain, maka itu artinya pihak Vtube tidak pernah menggaji Vtuber yang telah menyelesaikan misi yang dibuatnya. Ibarat saya menyuruh anda untuk melakukan suatu pekerjaan, namun gajinya saya suruh meminta kepada orang lain lewat kamuflase berupa VP yang dibeli orang lain. Jika modelnya seperti ini, maka sayalah pihak yang sangat beruntung itu. Mengapa? Sebab, saya tidak pernah keluar uang untuk menggaji, justru uang orang yang saya suruh bekerja malah masuk ke saya. Nah, demikianlah yang berlaku pada rilis lama dan rrlase terbaru dari Vtube 3.0 Apk ini. Dalam aplikasi Vtube, maka pihak perusahaanlah yang sangat diuntungkan sebab ia terbebas dari kewajiban menggaji. Wong gajinya dari orang lain. Fafham!

 

Karena VP pencairannya dari member lain, maka dalam kesempatan Bahtsul Masail yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur diputuskan, bahwa VP merupakan entitas yang secara yakin tidak memenuhi kaidah maaliyah (hartawi).

 

Alhasil, VP merupakan barang ma’dum (aset fiktif). Sebagai aset fiktif, maka VP tidak sah untuk ditransaksikan sehingga haram. Memaksa diri melakukan transaksi dengannya adalah sama saja dengan telah melakukan praktik bai’ ma’dum (jual beli barang fiktif). Hukumnya secara tegas dinyatakan sebagai haraman jaliyyan yaqinan.

 

 

Vtube 3.0 dengan Fitur Periklanan

Vtube 3.0 dengan fitur periklanan (Vtube Ads) masih memanfaatkan VP sebagai basis pembayaran iklan. UMKM atau unit usaha bisa beriklan di Vtube dengan jalan, ia harus Topping Up terlebih dulu dengan jalan membeli VP. Penonton iklan hanya terdiri dari member Vtube saja. Sementara mengharap adanya imbalan karena menonton iklan. Alhasil, tidak ada potensi keterjualan produk.

 

Jadi, kesimpulannya tetap sama dengan sebelumnya, bahwa Vtube tetap memainkan skema bisnis pengelabuan dan penipuan kepada Vtuber. Karena aset VP tidak memenuhi syarat harta, alhasil tidak sah disebut sebagai gaji. Karena VP tidak sah disebut gaji, maka pihak Vtube berlaku sebagai pihak yang tidak pernah menggaji.

 

Misi menonton video merupakan misi yang mulgha, yaitu ada dan tidak adanya adalah sama saja dengan ketiadaannya. Baik Vtuber telah menyelesaikan misi menonton video maupun tidak menyelesaikan misi menonton video adalah sama saja, sebab ia tidak menerima gaji karena aksinya menonton video. Hakikatnya, Vtube menyuruh Vtuber mencari utangan kepada orang lain dengan atas nama gaji menonton video.

 

Jadi, dalam mekanisme bisnis Vtube 3.0, masih tergambar dengan jelas terjadinya mekanisme oper-operan uang. Vtube Ads hanya berperan selaku kedok saja untuk memuluskan aksi kriminal yang lain, yaitu memakan harta pihak lain (UMKM) secara batil, yang itu nanti pasti akan dilaksanakan lewat aksi fast track/flash track. Alhasil, lebih kejam dari sebelumnya. Wallahu a’lam bish shawab.

 

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim dan Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah LBM PWNU Jawa Timur


Instal sekarang NU Online Super App versi Android (s.id/nuonline) dan versi iOS (s.id/nuonline_ios). Akses dengan mudah fitur Al-Qur'an, Yasin & Tahlil, Jadwal Shalat, Kompas Kiblat, Wirid, Ziarah, Ensiklopedia NU, Maulid, Khutbah, Doa, dan lain-lain.