KH MA Sahal Mahfudh, selanjutnya cukup disapa Kiai Sahal, merupakan salah satu kiai yang lahir di daerah kecil yang terdapat 15 pesantren di dalamnya. Masyarakat daerah tersebut tergolong dalam masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Diperparah dengan corak daerah yang tidak memiliki lahan sawah atau lahan perkebunan. Masyarakat setempat hanya menggantungkan hidupnya dari penghasilan kerajinan “krupuk tayamum”.
Kiai Sahal sedari lahir hidup di dunia pesantren. Ia dididik langsung oleh ayahnya, KH Mahfudh, nyantri di pondok pesantren asuhan Kiai Muhajir di Kediri dan kepada Kiai Zubair Sarang, Rembang, dan juga pemikirannya dipengaruhi oleh pamannya, KH Abdullah Salam.
Hidup di daerah dengan corak seperti di muka dan secara bersamaan kehidupannya sangat kental dengan dunia pesantren, membuat Kiai Sahal memiliki perspektif sendiri dalam melihat persoalan masyarakat yang berkembang pada saat itu, khususnya dalam kaitannya dengan persoalan keagamaan; fiqih. Dan munculnya ide atau istilah Fiqih Sosial tidak terlepas dari dua realitas kehidupan yang Kiai Sahal hadapi seperti yang telah dikemukakan. (Kiai Sahal, Nuansa Fiqih Sosial, [Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2011], hal. xvi—xvii).
Kritik Kiai Sahal Melalui Ide Fiqih Sosial terhadap Dua Kelompok Mainstream
Fiqih Sosial yang digagas Kiai Sahal dilatarbelakangi oleh kegelisahannya melihat realitas masyarakat saat itu yang tergolong dalam dua kelompok mainstream. Dengan kata lain, Fiqih Sosial dilahirkan, di samping alasan yang telah dijelaskan di atas, juga sebagai kritik terhadap dua kelompok tersebut. Kelompok yang dimaksud merujuk pada:
- Mereka yang hanya bergelut dengan persoalan masyarakat tanpa memiliki kemampuan bergelut dengan teks-teks turats keislaman (kitab kuning), mereka hanya mengetahui dari lisan ke lisan. Dalam konteks kekinian, lazimnya kelompok semacam ini hanya menjadi pendengar pengajian di Youtube atau media digital lainnya; dan
- Sebaliknya, kelompok kedua termasuk kalangan akademisi atau bisa dikatakan telah lama menempuh pendidikan di pondok pesantren, tapi minim pengalaman di lapangan. Istilah lainnya kurang menerapkan teori-teori yang mereka miliki pada kehidupan masyarakat. (Arief Aulia, Metodologi Fiqih Sosial M.A. Sahal Mahfudh, [Jurnal el-Mashlahah, 2017], Vol. 7 No. 2).
Dengan memahami fiqih ala kelompok pertama, keberadan fiqih cenderung tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena keluar secara tidak sempurna dari lisan yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan menyampaikan fiqih di tengah masyarakat. Begitu pula fiqih yang disampaikan kelompok kedua terasa seperti tumpukan bahan makanan yang belum layak konsumsi, tidak membumi dan hanya mengambang di lisan.
Dengan hadirnya Fiqih Sosial, Kiai Sahal berharap fiqih tidak hanya menjadi produk hukum keislaman yang menyapa masyarakat, tapi juga memberikan manfaat dan menjadi solusi dari setiap persoalan masyarakat dari zaman ke ke zaman.
Corak Utama Fiqih Sosial dan Fungsinya
Dalam pandangan Kiai Sahal, fiqih harus dipahami dari dua sisi secara bersamaan, yakni (1) fiqih tidak akan atau tidak bisa dilepas dari intervensi “samawi”, dan (2) fiqih juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi aktual “bumi”. Dua sisi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari fiqih.
Artinya, diksi “samawi” yang dipakai oleh Kiai Sahal, menunjukkan bahwa dalam memahami fiqih kita tidak bisa hanya melihat realitas sosial masyarakat, karena jika hanya memahami dari satu sudut pandang ini, kita tidak akan pernah sampai pada pemahaman yang sempurna.
Sebaliknya, jika fiqih hanya dipahami sebagai teks-teks sakral yang tidak bisa disentuh oleh kondisi sosial masyarakat, akan menjadikan pemahaman kita keluar dari kata bijak, karena pemahaman seperti ini akan mengesampingkan sebuah fakta sejarah yang menyatakan bahwa dalam perkembangan fiqih tidak terlepas dari faktor sosial dan budaya masyarakat setempat, misalnya ada fiqih Iraq, fiqih Madinah, atau dalam Mazhab Syafi'i ada qaul qadim dan qaul jadid.
Akhirnya, dalam pandangan Kiai Sahal, dua sisi di atas merupakan dua unsur yang tidak bisa dipisahkan dalam memahami fiqih sebagai sebuah panduan paling praktis bagi umat Muslim dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang hamba Tuhan.
Dengan kata lain, fiqih harus tidak menjadi produk hukum yang liar yang terlepas sama sekali dari tuntunan wahyu, pun juga harus tak mengesampingkan kondisi sosial masyarakat supaya tetap bisa eksis mengikuti perkembangan zaman yang semakin cepat. Inilah corak utama dari Fiqih Sosial dalam perspektif Kiai Sahal. Mari simak uraian berikut:
"Fiqih tidak hanya dilihat sebagai alat untuk mengukur kebenaran ortodoksi, tetapi juga harus diartikan sebagai alat untuk membaca realitas sosial untuk kemudian mengambil sikap dan tindakan tertentu atas realitas sosial tersebut."
"Sehingga fiqih memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai alat untuk mengukur realitas sosial dengan ideal-ideal syari'at yang berujung pada hukum halal atau haram, boleh dan tidak boleh, dan sekaligus pada saat yang sama menjadi alat rekayasa sosial.”
“Dalam ilmu hukum hal ini bisa disebut sebagai fungsi ganda hukum, yaitu fungsi hukum sebagai social control dan fungsi hukum sebagai social engineering." (Kiai Sahal, Pidato berjudul “Fiqh Sosial: Upaya Mengembangkan Mazhab Qauli dan Manhaji”, disampaikan pada 18 Juni 2003 di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Memberi Jiwa Fiqih Konseptual dengan Fiqih Kontekstual
Lebih jauh lagi, kata Kiai Sahal, perlunya memahami fiqih secara kontekstual, tidak hanya terpaku pada konseptual atau teks-teks yang dijabarkan dalam literatur kitab kuning. Dan hal ini bukan berarti mengesampingkan fiqih konseptual, tapi lebih pada memberikan jiwa dengan memasukkan pemahaman fiqih secara kontekstual.
Kiai Sahal mencontohkan sabda Rasulullah saw berikut:
تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ يوم الْقِيَامَة
Artinya: “Nikahilah wanita yang penyayang lagi memiliki banyak keturunan (subur), maka sesungguhnya aku akan berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di depan umat lainnya pada hari kiamat.” (HR Imam Abu Daud).
Hadits ini merupakan salah satu dalil yang menganjurkan umat Muslim untuk memperbanyak keturunan. Namun, dalam pandangan Kiai Sahal, dalam konteks kekinian anjuran ini bisa kita pahami sebagai anjuran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keturunan umat Muslim alih-alih meningkatkan jumlah keturunan, karena pada saat ini kita sedang menghadapi era over populasi. (Kiai Sahal, Nuansa Fiqih Sosial, 23).
Jika melihat sepak terjang Kiai Sahal, memahami fiqih secara kontekstual ini tidak lahir begitu saja, tapi memang gerakan masif yang ia dengungkan di tengah masyarakat sejak ia aktif di Penghimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI).
Saat itu, ia bersama teman-teman P3M dan RMI kerap memberikan bimbingan kepada masyarakat dan pesantren agar memahami kitab kuning secara kontekstual. Kenapa gerakan ini aktif didengungkan?
Jawabannya sederhana, seperti yang Kiai Sahal kemukakan bahwa memahami fiqih secara kontekstual akan menjiwai fiqih konseptual atau yang terdapat dalam teks-teks kitab kuning.
Artinya, dengan mengawinkan kedua pemahaman ini, secara konseptual yang dituangkan para ulama dalam kitab-kitab ortodoks (mu’tabar) dan secara kontekstual, fiqih akan terus hidup dan berkembang di tengah masyarakat dan secara bersamaan akan menjadi solusi dari setiap persoalan kemasyarakatan.
Demikianlah Kiai Sahal memahami fiqih. Ia memosisikan fiqih secara adil, di tempat yang benar dan tepat. Benar dalam arti tidak sampai menghilangkan unsur kesakralan fiqih karena fiqih sangat erat kaitannya dengan wahyu.
Secara bersamaan, Kiai Sahal juga tidak alergi dengan perkembangan kondisi masyarakat. Sebab, jika hal tersebut dilakukan, fiqih akan kehilangan sifat dinamisnya dan pada akhirnya akan hanya menjadi buku panduan umat Muslim yang terpajang di rak buku karena tidak bisa mengejar derasnya arus perkembangan zaman. Wallahu a'lam.
Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan Pengajar di PP Putri Al-Masyhuriyah Kebonan Bangkalan.
