Dalam perjalanan sejarah Islam, ayat “wa uli al-amri minkum” (QS. An-Nisa: 59) kerap menjadi pusat perdebatan teologis maupun politik dari masa ke masa. Wahyu ini bukan hanya seruan ketaatan, tetapi juga indikator penting dalam relasi antara agama dan kekuasaan, serta hubungan antara wahyu dan realitas sosial.
Ayat tersebut menegaskan adanya struktur kepemimpinan dalam Islam, namun sekaligus membuka ruang dialog luas bagi umat Muslim untuk memahami siapa yang dimaksud sebagai ulil amri: apakah penguasa pemerintahan modern, para ulama terkemuka, ataukah kolektif masyarakat berakal sehat yang beriman?
Pada masa Nabi Muhammad, konsep ulil amri memiliki bentuk yang sangat personal. Nabi adalah penyampai wahyu, pemimpin politik Madinah, sekaligus figur kenabian yang sempurna. Namun setelah beliau wafat, tafsir ulil amri mulai mencari bentuknya. Pada periode Khulafaur Rasyidin, otoritas berpindah kepada manusia biasa yang dituntut adil dan saleh, tetapi tidak lagi memiliki legitimasi kenabian. Sejak saat itu, konsep ulil amri semakin dipahami dalam ranah sosial-politik dan tidak lagi semata-mata bersifat teologis.
Perkembangan zaman yang begitu cepat membuat makna ulil amri semakin luas. Kepemimpinan tidak lagi direpresentasikan oleh satu figur khalifah tunggal, melainkan oleh sistem pemerintahan yang kolektif. Konteks seperti ini menjadi semakin penting dikaji di era modern ketika batas antara agama dan negara sering kali menjadi cair. Dalam situasi demikian, umat Islam perlu merevitalisasi makna ulil amri sebagaimana mestinya: bukan sebagai medium legitimasi kekuasaan, tetapi sebagai prinsip moral dan sosial demi menegakkan kemaslahatan masyarakat.
Konteks Era Nabi dan Khulafa al-Rasyidin
Pada masa Rasulullah, makna ulil amri terpersonifikasi secara langsung dalam diri beliau sebagai pemimpin spiritual, moral, dan politik. Nabi bukan hanya menyampaikan wahyu, tetapi juga menata masyarakat Madinah melalui Piagam Madinah, sebuah dokumen sosial-politik yang mengatur hubungan antar kelompok agama dan suku. Dengan demikian, kepemimpinan Nabi mengintegrasikan dua dimensi utama: wahyu (otoritas ilahi) dan wilayah (otoritas sosial).
Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah menuliskan:
إِنَّ فِي الْخِلَافَةِ مَعْنًى دِينِيًّا وَسِيَاسِيًّا، فَهِيَ خِلَافَةٌ عَنِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
Artinya, “Sesungguhnya kepemimpinan (khilafah) mengandung makna keagamaan dan politik sekaligus, karena ia merupakan kelanjutan dari fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.” (Muqaddimah, [Beirut: Dar al-Fikr, 2004], hlm. 191)
Dengan demikian, Nabi Muhammad adalah ulil amri pertama yang menyatukan dimensi wahyu, hukum, dan pemerintahan. Tidak ada dikotomi agama, negara dalam model ini karena seluruh legitimasinya berasal dari Tuhan langsung.
Hal ini juga ditegaskan al-Mawardi:
الْإِمَامُ يَجْمَعُ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ: الدِّينِ وَالدُّنْيَا، فَإِذَا فَسَدَ أَحَدُهُمَا فَسَدَ الْآخَرُ
Artinya, “Seorang pemimpin menghimpun dua urusan sekaligus, agama dan dunia. Jika salah satunya rusak, maka yang lain ikut rusak,” (Al-Mawardi, Adab ad-Dunya wa ad-Din, [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1985], hlm. 56).
Khulafa al-Rasyidin: Transisi Kepemimpinan Individual
Setelah wafatnya Rasulullah, persoalan kepemimpinan menjadi isu sentral bagi umat Islam. Pada periode Khulafa al-Rasyidin, makna ulil amri bertransformasi dari kepemimpinan profetik menuju kepemimpinan manusiawi (khilafah insaniyyah). Pemilihan Abu Bakar al-Siddiq melalui bai’ah di Saqifah Bani Sa‘idah menunjukkan lahirnya prinsip musyawarah sebagai dasar legitimasi sosial.
Imam al-Juwaini menegaskan:
اَنَّ أَمْرَ الْإِمَامَةِ مَوْقُوفٌ عَلَى الشُّورَى بَيْنَ أَهْلِ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ
Artinya: “Urusan kepemimpinan bergantung pada musyawarah di antara ahl al-halli wal-‘aqdi (pemilik otoritas dan penentu kebijakan),” (Al-Juwaini, Ghiyats al-Umam, [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997], hlm. 83)
Dari sinilah terlihat bahwa Khalifah sebagai ulil amri tetap merupakan figur tunggal, tetapi legitimasi kepemimpinannya bergantung pada persetujuan kolektif masyarakat, bukan wahyu.
Konteks Ulil Amri pada Era Modern
Perubahan makna ulil amri memasuki babak baru setelah runtuhnya Kekhilafahan Utsmaniyah pada 1924 dan munculnya negara-bangsa modern. Sistem pemerintahan kemudian diatur melalui konstitusi, lembaga legislatif, dan prinsip demokrasi.
Konsep kekuasaan tunggal bergeser menuju distribusi kekuasaan antar lembaga negara. Dengan demikian, ulil amri tidak lagi dipersonifikasikan pada satu individu, melainkan terbagi ke dalam sistem kolektif (nizham jama'i) yang mencakup tiga pilar: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Perubahan ini mencerminkan semangat syura dalam konteks modern. Allah berfirman dalam QS. Asy-Syura: 38:
وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
Artinya: “…sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.”
Imam al-Qurtubi menjelaskan:
الشُّورَى أَصْلٌ عَظِيمٌ مِنْ أُصُولِ الشَّرِيعَةِ، وَبِهِ يَتَحَقَّقُ الْعَدْلُ وَيَسْتَقِيمُ الْأَمْرُ
Artinya: “Syura (musyawarah) adalah prinsip besar dalam syariat. Dengannya keadilan dapat ditegakkan dan urusan pemerintahan menjadi lurus,” (Al-Qurtubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006], hlm. 123)
Semangat musyawarah pada masa sahabat kini bertransformasi menjadi demokrasi modern yang menekankan representasi rakyat dan pembagian kekuasaan.
Reinterpretasi Ulil Amri sebagai Lembaga Kolektif
Pemikir progresif seperti Muhammad Abduh menafsirkan kembali ulil amri sebagai lembaga kolektif yang menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip syura dan maslahah. Menurutnya, kepemimpinan dalam Islam adalah amanah yang harus dikelola secara rasional dan transparan. Ia menuliskan:
إِنَّ الْحُكُومَةَ فِي الْإِسْلَامِ تَقُومُ عَلَى الشُّورَى وَالْعَدْلِ، لَا عَلَى التَّسَلُّطِ وَالِاسْتِبْدَادِ
Artinya: “Pemerintahan dalam Islam berdiri di atas musyawarah dan keadilan, bukan penindasan dan otoritarianisme,” (Muhammad Abduh, Al-Islam wa al-Nasraniyyah ma‘a al-‘Ilm wa al-Madaniyyah, [Kairo: Dar al-Hilal, 1971, hlm. 45).
Dalam konteks Indonesia, ayat wa uli al-amri minkum memiliki signifikansi besar dalam membentuk relasi antara pemerintah dan rakyat. Indonesia tidak berdiri atas dasar teokrasi, melainkan negara hukum demokratis yang menjunjung musyawarah serta supremasi konstitusi.
Dengan demikian, ulil amri direpresentasikan bukan oleh satu figur, tetapi oleh institusi negara yang bekerja secara kolektif: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Ulama klasik seperti al-Mawardi dalam al-Ahkam as-Sulthaniyyah menegaskan bahwa kekuasaan politik dalam Islam bertujuan menegakkan keadilan dan kemaslahatan masyarakat, bukan mempertahankan kekuasaan semata. (al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, juz I, hlm. 15)
Dalam konteks Indonesia, kekuasaan tidak boleh bersifat absolut. Ketaatan kepada ulil amri berarti ketaatan kepada sistem yang adil dan menjamin kemaslahatan bersama.
Hal ini selaras dengan yang termaktub dalam Tafsir al-Qurtubi:
وَطَاعَةُ أُولِي الْأَمْرِ وَاجِبَةٌ مَا لَمْ يَأْمُرُوا بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أَمَرُوا بِمَعْصِيَةٍ فَلَا طَاعَةَ لَهُمْ
Artinya, “Ketaatan kepada pemimpin itu wajib selama mereka tidak memerintahkan kemaksiatan. Jika mereka memerintahkannya, maka tidak ada kewajiban untuk taat,” (Al-Qurtubi, Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2006], juz V, hlm. 260).
Ungkapan ini menjelaskan bahwa pemimpin wajib menjaga keadilan dan stabilitas sosial. Apabila mereka menyimpang, ketaatan tidak lagi menjadi tuntutan. Umat wajib menjauhi kemudaratan dan mengikuti segala bentuk kebaikan. Wallahu a'lam.
Ustadz Alief Hafidzt Aulia, Mahasiswa STAI Al-Marhalah Al ‘Ulya Bekasi.
