Ilmu Al-Qur'an

Viral Qariah Disawer saat Baca Al-Qur'an, Begini Etika dan Hukumnya

Kam, 5 Januari 2023 | 23:00 WIB

Viral Qariah Disawer saat Baca Al-Qur'an, Begini Etika dan Hukumnya

Qariah saat membaca Al-Quran tengah disawer. (Foto: tangkapan layar video yang diunggah di kanal Youtube Yanto Photo pada Kamis (20/10/2022)).

Jagat maya diramaikan dengan viralnya seorang qariah yang disawer saat baca Al-Qur'an dalam sebuah acara. Beragam komentar pun bermunculan menanggapinya. Ada yang sekadar menyayangkan aksi sawer terhadap qariah yang sedang baca Al-Qur'an itu, bahkan ada yang mengharamkannya.

 


Lalu bagaimana etika yang benar ketika mendengar lantunan Al-Qur'an?

 


Merujuk penjelasan Syekh Ali bin Muhammad Ad-Dhabba' (wafat 1380 H / 1961 M), Qari Al-Qur'an asal Mesir, hendaknya orang yang hadir dalam majelis Al-Qur'an menghindarkan diri dari tertawa-tertawa, bisik-bisik, dan berbicara kecuali pembicaraan yang sangat diperlukan. Hal ini karena mengikuti etika Al-Qur'an:

 


وَإِذا قُرِىءَ القُرآنُ فَاِستَمِعوا لَهُ وَأَنصِتوا لَعَلَّكُم تُرحَمون

 

Artinya, “Dan ketika Al-Qur'an dibaca, maka dengarkanlah secara fokus dan diamlah. Semoga kalian dirahmati.” (QS Al-A'raf: 204).

 


Adapun ketika kita sangat kagum terhadap bacaan Al-Qur'an dan ingin memuliakan pembacanya, maka semestinya tidak dengan cara menyawernya yang identik dengan acara-acara biasa atau bahkan identik dengan sebuah tontonan. Namun, hal tersebut bisa dilakukan dengan cara-cara yang berakhlak sebagaimana kita menghormati orang-orang mulia. 

 


Syekh Ad-Dhabba' menerangkan, menjaga adab terhadap para ahli Al-Qur'an itu seharusnya sebagaimana menjaga adab di hadapan Nabi Muhammad saw. Sebab, mereka telah mewarisi Al-Qur'an dari Nabi saw sebagaimana Al-Qur'an diterima darinya. Syekh Ad-Dhabba' menjelaskan:

 


وينبغي لهم تعظيم قرائه واحترامهم والقيام بمصالحهم والتأدب في حقهم كما يتأدب في حضرة النبي صلى الله عليه وسلم لو كان موجودا لأنهم ورثوه كما تلقى من الحضرة النبوية

 

Artinya, “Dan hendaknya orang-orang yang mendengarkan Al-Qur'an mengagungkan para pembacanya, memuliakannya, mengurus keperluannya, dan menjaga etika kepada mereka sebagaimana menjaga etika di hadapan Nabi saw andaikan ia hadir. Karena para ahli Al-Qur'an telah mewarisinya sebagaimana Al-Qur'an telah diwaris langsung dari Nabi saw.” (Ali bin Muhammad Ad-Dhabba', Fathul Mannan fi Adabi Hamalatil Qur'an, halaman 6).


 

Demikanlah etika semestinya terhadap pembaca Al-Qur'an atau ketika Al-Qur'an dibaca. 

 

Melakukan hal-hal yang tidak pantas ketika Al-Qur'an dibaca, justru mengkhawatirkan akan masuk pada hal yang haram, atau bahkan menyebabkan kekufuran, karena memenuhi unsur meremehkan atau menistakan Al-Qur'an. 

 


Syekh Muhammad bin Salim bin Sa'id Babashil As-Syafi'i menjelaskan:


ومنها الاستهانة بما عظم الله والتصغير لما عظم الله من  طاعة أو معصية  أو قرآن أو علم أو جنة أو نار فكل ذلك من المعاصي الموبقات المهلكات بل بعضها إذا قصد به الاستهزاء يجر إلى الكفر، والعياذ بالله من ذلك

 


Artinya, “Di antara maksiat hati adalah menganggap enteng atau biasa terhadap sesuatu yang diagungkan oleh Allah, dan menganggap kecil pada hal-hal yang diagungkan oleh Allah, seperti ketaatan, maksiat, Al-Qur'an, ilmu syariat, surga atau neraka. Semua hal itu termasuk maksiat yang membinasakan dan menghancurkan. Bahkan sebagiannya ketika dilakukan dengan tujuan menertawakan atau menghinanya maka bisa menyeret pelakunya kepada kekufuran. Kita memohon perlindungan kepada Allah dari semua itu.” (Muhammad bin Salim bin Sa'id Babashil As-Syafi'i, Is'adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq, [Al-Haramain], juz II, halaman 56).

 


Melihat uraian di atas, tentu dapat dipahami bahwa menyawer pembaca Al-Qur'an dengan cara-cara seperti menyawer seorang pemain dalam suatu pertontonan sangat tidak sesuai dengan etika. Bahkan bisa menjadi haram bila menganggap bacaan Al-Qur'an sebagai hal yang enteng atau biasa saja, dan bisa menyeret pada kekufuran bila disertai maksud menghina dan menistakannya. Wallahu a'lam.

 


Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online