NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80

Indeks Artikel

Temukan semua artikel keislaman terbaru

Menampilkan 9 artikel (Halaman 1032 dari 1032)
Persoalan Hisab dan Rukyat
Syariah

Persoalan Hisab dan Rukyat

Kami dari Lajnah Falakiyah Majlis Taklim Muroqobatillah, Desa Cikalong Sari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang-Jawa Barat, ingin mempertanyakan tentang hal yang berhubungan dengan penentuan Hari Raya Idul Fithri, bahwasanya di dalam almanak NU, tercatat waktu ijtima’ menjelang Hari Raya Idul Fithri, jatuh pada hari Ahad, 22 Oktober 2006 jam 12:07:30 WIB, sedangkan waktu Ghurub, ketinggian hilal 00 54’, sehingga Hari Raya jatuh pada Hari Selasa 24 Oktober 2006, hal ini yang akan kami pertanyakan, mengenai ketinggian hilal yang tidak sesuai dengan keterangan kitab Sullam al Nayyirain karangan Muhammad Manshur bin Abdul Hamid, Jakarta. Menurut kitab tersebut peredaran bulan pada tiap-tiap satu jam, sama dengan 30 daqiqoh atau 1/20, sehingga apabila ijtima’ jam 12:07:30 WIB, maka sampai ghurub 6 jam x 1/20 = 30. Artinya hilal pasti bisa di-rukyah pada hari Ahad sore, dan hari Raya Idul Fithri jatuh pada hari Senin 23 Oktober 2006, kenapa almanak NU tercatat ketinggian hilal 00 54’, dan Hari Raya Idul Fithri jatuh pada hari Selasa 24 Oktober 2006, hal ini yang sangat tidak bisa dimengerti dan tidak mendasar.

Lailatul Qadr
Syariah

Lailatul Qadr

Pada malam bulan Ramadhan, khususnya pada sepuluh hari yang terakhir, umat Islam sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal yang baik karena pada waktu itu terdapat satu malam yang sangat mulia. Malam yang melebihi seribu bulan. Satu malam dimana ibadah yang dilakukan oleh seorang hamba pahalanya akan dilipatgandakan berpuluh-puluh, atau bahkan beratus-ratus kali lipat. Nama satu malam  itu yaitu Lailatul Qadr. Apa sebenarnya lailiatul qadr itu? apa saja keistimewaan yang terdapat di dalamnya? Kapan terjadi dan apakah tanda-tandanya kemunculannya?

Tadarus Al-Qur'an di Bulan Ramadhan
Syariah

Tadarus Al-Qur'an di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, karena di dalamnya terkandung beribu kebaikan. Tidak heran pada bulan ini semua umat Islam berlomba-lomba mencari kebaikan, termasuk tadarus (membaca) Alquran. Pada malam hari Ramadlan, masjid-masjid marak dengan bacaan Al-Qur'an secara silih berganti. Tidak jarang, bacaan tersebut disambungkan pada pengeras suara. Semua itu dilakukan dengan satu harapan: berkah Ramadlan yang telah dijanjikan Allah SWT. Bagaimana  hukum melakukan tadarus tersebut ?

Qadha Puasa untuk Orang Mati
Syariah

Qadha Puasa untuk Orang Mati

Ibadah puasa merupakan kewajiban yang dibebankan oleh Allah SWT kepada seluruh umat Islam. Orang-orang yang telah memenuhi syarat, wajib melaksanakannya. Jika pada satu saat orang tersebut tidak berpuasa, baik karena ada udzur ataupun tidak, ia berkewajiban mengganti puasa yang ditinggal tersebut pada lain hari. Persoalannya adalah bagaimanakah jika orang itu tidak mengganti puasanya sampai meninggal dunia ? bolehkah keluarga atau kerabatnya menggantikan puasanya itu?

Rukyatul Hilal
Syariah

Rukyatul Hilal

Rasulullah SAW bersabda: "Berpuasalah kamu karena melihat hilal (bulan) dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal) 30 hari." Berdasarkan hadits tersebut Nahdhatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam berhaluan ahlussunnah wal jamaah (ASWAJA) yang berketetapan mencontoh sunah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) dalam hal penentuan awal bulan Hijriyah wajib menggunakan rukyatul hilal bil fi'li, yaitu dengan melihat bulan secara langsung. Hukum melakukan rukyatul hilal adalah fardlu kifayah dalam pengertian harus ada umat Islam yang melakukannya; jika tidak maka umat Islam seluruhnya berdosa.

Asuransi, Sifat, Macam dan Hukumnya
Syariah

Asuransi, Sifat, Macam dan Hukumnya

(Keputusan Munas Alim Ulama Lampung, 1992) 1. Definisi Asuransi Menurut KUHP Pasal 246: "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena: suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, yang mungkin akan diderita karena sesuatu yang tak tertentu."

Nishfu Sya'ban
Syariah

Nishfu Sya'ban

BULAN SYA'BAN (bulan kedelapan dalam sistem penanggalan Hijriyah) adalah bulan yang penuh keutamaan namun sering dilupakan umat Islam karena bulan ini diapit oleh dua bulan utama. Pertama, bulan Rajab yang teristimewa karena pada bulan ini terjadi peristiwa besar Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan kemudian mulailah ada kewajiban melaksanakan shalat lima waktu. Kedua bulan Ramadhan, saat kaum muslimin diwajibkan menjalankan puasa sebulan suntuk dan saat pahala kebaikan dilipatgandakan. Sedianya bulan Sya’ban tidak dilupakan karena setelah mendapatkan banyak pelajaran tentang Isra’ Mi’raj dan setelah membenahi shalat kita pada akhir bulan Rajab, maka pada bulan Sya’ban saatnyalah mempersiapkan diri untuk memasuki bulan Ramadhan.

Tradisi Haul
Syariah

Tradisi Haul

Peringatan haul (kata "haul" dari bahasa Arab, berarti setahun) adalah peringatan kematian seseorang yang diadakan setahun sekali dengan tujuan utama untuk mendoakan ahli kubur agar semua amal ibadah yang dilakukannya diterima oleh Allah SWT. Biasanya, haul diadakan untuk para keluarga yang telah meninggal dunia atau para tokoh untuk sekedar mengingat dan meneladani jasa-jasa dan amal baik mereka. Haul yang penting diadakan setiap setahun sekali dan tidak harus tepat pada tanggal tertentu alias tidak sakral sebagaimana kita memperingati hari ulang tahun. Hari dan tanggal pelaksanaan ditentukan berdasarkan pertimbangan tertentu yang berhubungan acara-acara lain yang diselenggarakan bersamaan dengan peringatan haul itu.

Bunga Bank Konvensional Menurut Hukum Islam
Syariah

Bunga Bank Konvensional Menurut Hukum Islam

(Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Lampung, 1992) Para musyawirin masih berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut : a. Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.b. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumya boleh.c. Ada pendapat yang mengatakan hukumnya shubhat (tidak indentik dengan haram).